Jakarta – Kesadaran masyarakat Indonesia, yang mayoritasnya beragama Islam, untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk yang terjamin kehalalannya, terus makin meningkat waktu ke waktu. Bagi umat Islam, jaminan produk halal jelas merupakan aspek yang sangat penting, karena merupakan perintah agama yang harus diimplementasikan dalam kehidupan. Oleh karena itu, proses sertifikasi halal menjadi sangat penting, terutama bagi umat Muslim yang merupakan komponen populasi terbesar di negeri kita ini. Terlebih lagi, di era globalisasi saat ini, berbagai produk konsumsi dari mancanegara begitu mudah masuk ke negeri kita. Demikian dikemukakan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, dalam sambutannya pada Tasyakur Milad ke-28 LPPOM MUI, 25 Januari 2017 di Jakarta.

Dan berbicara tentang produk halal serta proses sertifikasi halal di Indonesia, ia menambahkan, tentu tidak dapat dilepaskan dari peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan LPPOM MUI-nya, yang telah menunjukkan kepeloporan dan kiprahnya selama kurun waktu 28 tahun, hingga momentum Milad LPPOM MUI saat ini.

“Kami mengakui, MUI bersama LPPOM MUI telah mencatat sejumlah prestasi yang membanggakan bagi kita semua, termasuk juga bagi Pemerintah RI,” tuturnya.

Kiprah pelayanan LPPOM MUI di bidang sertifikasi halal, tambahnya lagi, terus meningkat dengan beragam inovasi dan pengembangannya, dan telah pula diakui di dalam negeri maupun luar negeri. Diantaranya penyusunan sistim sertifikasi halal dan sistim jaminan halal yang telah pula diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara. Dengan capaian-capaian yang telah dilakukan itu, menjadikan LPPOM MUI diakui sebagai pelopor dalam proses sertifikasi halal maupun sistim jaminan halal secara internasional.

Apresiasi dan Penghargaan

“Dengan prestasi yang demikian, maka Kementerian Agama RI memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi dan tulus kepada LPPOM MUI,” ujarnya lagi.

Terlebih lagi dalam perdagangan internasional, ketentuan mengenai halal telah pula diintroduksi oleh lembaga-lembaga internasional yang sangat berpengaruh, seperti World Trade Organization (WTO), World Health Organization (WHO), maupun Food and Agriculture Organization (FAO) , dll.

“Dengan demikian, maka apa yang telah dipelopori dan diperjuangkan oleh MUI dengan LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang aspek halal yang sangat penting ini. Diantaranya dengan pengesahan Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia,” ia menandaskan.

Memperkuat Peran MUI dan LPPOM MUI

Maka lebih lanjut lagi, Menag menegaskan, “implementasi UU JPH itu akan memperkuat peran MUI bersama LPPOM MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Juga menjadi mitra utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk serta akreditasi lembaga-lembaga pemeriksa halal, sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU JPH.”

Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan sinergis antara MUI dan BPJPH. Sedangkan LPPOM MUI menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugas-tugas ini di masa transisi dan setelah masa transisi, dengan penyesuaian-penyesuaian, sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. (Usm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.