Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LSP LPPOM MUI) tercatat sebagai lembaga sertifikasi profesi pertama di dunia yang fokus menangani bidang kompetensi penyelia dan auditor halal.
Perluasan jangakauan LSP sebagai sebagai lembaga sertifikasi profesi auditor halal tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tertanggal 25 April 2019 Nomor KEP.0247/BNSP/IV/2019 yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat, SH., MM.
Tidak hanya itu, dengan perluasan ruang lingkup sertifikasi profesi auditor halal, maka auditor halal yang memperoleh sertifikasi halal dari LSP LPPOM MUI juga akan tercatat sebagai auditor halal pertama di dunia yang standar kompetensinya diakui oleh negara melalui BNSP.
“Auditor LPPOM MUI akan menjadi satu-satunya auditor berlisensi di dunia, sedangkan LSP LPPOM MUI juga menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi profesi di dunia dengan skema auditor halal,” papar Kepala LSP LPPOM MUI, Ir. Nur Wahid, M.Si.
Nur Wahid menambahkan keberadaan auditor halal sudah tercantum dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu pasalnya menyatakan, “Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.” Sementara itu pada Pasal 10 Ayat 1 menyatakan bentuk kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan Produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pasal 10 tersebut diimplementasikan dalam SK MUI No. Kep-214/MUI/II/2018 tentang Penetapan Lembaga Sertifikasi Auditor Halal yang menetapkan LSP LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan proses sertifikasi auditor halal. Sampai saat ini, LSP LPPOM MUI menjadi satu-satunya pemegang lisensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penjaminan produk halal dari BNSP.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP LPPOM MUI atas nama BNSP telah mendapatkan pengakuan secara nasional dan internasional. Sertifikasi kompetensi kerja ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap personel yang melakukan profesi tertentu sesuai standar kompetensi, dalam hal ini auditor halal.
“Setelah penetapan tersebut dibuatlah SKK Khusus yang dibentuk oleh internal MUI dan ditandatangani oleh ketua MUI serta disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Nur Wahid. SKK Khusus Auditor Halal ini telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja RI dengan Nomor KEP.371/LATTAS/XXI/2017. SKK Khusus inilah yang kemudian menjadi dasar pembuatan skema, aturan, biaya, standar kompetensi, dan sebagainya dalam proses sertifikasi auditor halal.