• Home
  • Berita
  • LPPOM MUI, “Your One Stop Service for Halal Certification and Laboratory Analysis”

Berawal dari isu kandungan Babi dalam produk pangan yang meresahkan masyarakat pada tahun 1988 hingga vaksin Covid-19 yang ramai diperbincangkan saat ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal diamanati untuk mengemban peran sentral dalam sertifikasi halal di Indonesia. Pada akhirnya, LPPOM MUI terus bertumbuh bersama dinamika umat muslim Indonesia, kebijakan nasional dan internasional terkait sertifikasi halal, perkembangan dunia usaha, dan dinamika di tubuh MUI sendiri.

Tak terasa, pada tanggal 6 Januari 2022, LPPOM MUI genap berkecimpung dan berkontribusi dalam sertifikasi halal Indonesia selama 33 tahun. Saat ini sektor industri halal Indonesia terus berkembang seiring dengan berkembangnya regulasi jaminan produk halal dan ke depan akan semakin progresif seiring dengan pencanangan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

Ma`ruf Amin juga mengapresiasi komitmen, misi, dan konsistensi LPPOM MUI dalam upaya menjaga ketenteraman umat melalui konsumsi halal pangan, obat dan kosmetika yang terjamin kehalalannya. Selama 33 tahun terkahir, LPPOM MUI terus menjalankan fungsi audit pada sertifikasi halal yang pertama dan terpercaya sehingga turut menjadi ikon label halal bagi produk halal Indonesia.

“Saat ini, kita terus berpacu dengan waktu. Utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban tersertifikasinya halal bagi seluruh produk makanan dan minuman sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Untuk itu sebagai pionir LPH di Indonesia, LPPOM MUI perlu terus mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal terutama bagi UMKM sektor makanan dan minman,” ujar Ma`ruf Amin.

Menilik dari sejarahnya, pembentukan LPPOM MUI sendiri didasarkan atas mandat dari pemerintah agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Saat itu, beredar isu mengenai lemak babi di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat. Menurut KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan segala keterbatasannya, LPPOM MUI saat itu mengemban amanah pemeriksaan kehalalan produk secara suka rela, hingga khasanah sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang seperti saat ini.

Kiai Akhyar melanjutkan, Standar Halal MUI yang dikembangkan oleh LPPOM MUI sebagai Sistem Jaminan Halal telah diadopsi oleh hampir seluruh lembaga halal di dunia, mulai dari Asia, Australia, Eropa, hingga Amerika dan Afrika. LPPOM MUI juga terus mengembangkan jaringan pelayanannya dengan membuka kantor cabang dan kantor perwakilan di Cina, Korea Selatan, dan Taiwan.

Seiring perjalanan waktu, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang yang diperbaharui dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja itu mengubah skema sertifikasi halal dari yang semula bersifat suka rela atau voluntary menjadi wajib (mandatory).

Menurut Akhyar, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal mampu beradaptasi dengan sangat baik dengan tuntutan regulasi yang mengharuskan sinergitas dengan semua stakeholder ekosistem halal, tuntutan dari kalangan pelaku usaha agar dapat memberikan layanan terpadu yang cepat, akurat dan efisien juga dijawab oleh LPPOM MUI dengan mengembangkan sistem pelayanan yang semakin memudahkan para pelaku usaha.

Saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, LPPOM MUI juga mendapatkan tantangan besar untuk memeriksa kehalalan berbagai jenis vaksin Covid yang akan dimanfaatkan sebagai salah satu solusi dalam perlindungan kesehatan masyarakat. Dalam pelayanan kepada pelaku usaha di mana terdapat kerterbatasan kebijakan kerja di rumah atau work from home, LPPOM MUI menginisiasi layanan MOsA (Modified Onsite Audit). Audit halal ini dimodifikasi dengan metode tertentu sesuai standar Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tantangan Ke Depan

Untuk merespons tantangan kewajiban tersertifikasi halalnya seluruh produk makanan dan minuman serta visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia., LPPOM MUI terus melakukan transformasi dalam hal peningkatan layanan sertifikasi halal, terobosan sistem, dan penguatan internal. Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan bahwa kini tanggung jawab LPPOM MUI tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI untuk menentramkan umat dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara.

Untuk merespons tantangan kewajiban tersertifikasi halalnya seluruh produk makanan dan minuman serta visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia., LPPOM MUI terus melakukan transformasi dalam hal peningkatan layanan sertifikasi halal, terobosan sistem, dan penguatan internal. Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan bahwa kini tanggung jawab LPPOM MUI tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI untuk menentramkan umat dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara.

Muti menjelaskan bahwa bentuk peningkatan didukung dengan peralatan laboratorium halal yang sangat memadai. Kini, LPPOM MUI telah meningkatkan layanan laboratorium halal terbaru, yakni dengan laboratorium kimia dan mikrobiologi yang diresmikan pengoperasiannya bersamaan dengan tasyakur milad ke 33 tahun LPPOM MUI. Selain itu ada sistem terbaru bernama OLIGO-LS yang sangat mempermudah pelaku usaha dalam proses audit halal karena pada pengajuan sampel dan pemantauan progressnya bisa dilakukan secara online.

Miftachul Akhyar mengingatkan LPPOM MUI untuk memperhatikan tuntutan kalangan dunia usaha yang mendambakan layanan sertifikasi halal yang cepat, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, menurutnya tak ada pilihan lain bagi LPPOM MUI untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengkhidmatannya di bidang halal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. LPPOM MUI juga harus dapat menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai kalangan, agar tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai.

Sementara itu, Ma`ruf Amin berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat terus meningkatkan sinergi. Apabila seluruh pihak memberikan sumbangsihnya dan peran yang terbaik Insya Allah Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita kemajuan industri halal Indonesia.

Untuk menyebarluaskan berbagai pengalaman, data, dan pandangan-pandangan terkait perjalanan 33 tahun dan menampilkan bentuk inovasi konkretnya, LPPOM MUI mengadakan Tasyakur Milad sekaligus refleksi 33 Tahun Perjalanan LPPOM MUI dan Peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi.Bedasarkan data LPPOM MUI, sejak 2015 sampai 2021, LPPOM MUI sudah melakukan sertifikasi kepada 18.734 perusahaan dengan 43.665 sertifikat halal dan 1.288.555 produk.

Sebagai rasa syukur milad yang ke-33 ini, LPPOM MUI juga mengumumkan berbagai program yang akan dijalankan di tahun 2022 ini, diantaranya:

• Halal Award 2022

• Festival Syawal 1443 H

• Perintisan Laboratorium di LPPOM MUI Provinsi

• Bulan Promo LPPOM MUI (Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Harga Khusus Layanan Lab)

• Integrasi Si Halal dan CEROL-SS23000 untuk Percepat Layanan Sertifikasi Halal.

VIDEO : Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 Tahun

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *