Search
Search

LPPOM MUI Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 November 2020 di Hotel Westin, Jakarta.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka apresiasi Kemenkumham kepada kementerian/lembaga serta pemerintah kabupaten/kota sebagai mitra kerja yang telah berperan serta dalam memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kemenhukam DJKI.

Pada kesempatan ini, LPPOM MUI berhasil mengantongi penghargaan dengan kategori permohonan pendaftaran merek tertinggi selama masa pandemi. Ada sekitar 83 merek yang diajukan oleh LPPOM MUI dengan jenis ciptaan buku, seni logo, dan program komputer.

Di samping itu, ada 7 kategori lainnya. Yaitu jumlah permohonan paten, hak cipta, desain industri, dan merek tertinggi tahun 2019; serta jumlah permohonan paten, hak cipta, dan desain industri tertinggi selama masa pandemi.

“LPPOM MUI adalah lembaga berbasis pengetahuan dalam menjalankan aktivitasnya.  Pengetahuan ini dibangun bersama oleh para insan LPPOM MUI berdasarkan pengalaman dan intelektualitasnya. Untuk itu manajemen LPPOM MUI menyadari sangat penting untuk menjaga hak kekayaan intelektual lembaga dengan mendaftar produk/merek ke HAKI. Harapannya agar peran dan fungsi lembaga tetap berkelanjutan berkontribusi untuk umat dan bangsa,” terang Ir. Sumunar Jati, Wakil Direktur LPPOM MUI.

Ivon Widiahtuti, STP, Manajer Corporate Secretary LPPOM MUI, menambahkan tingginya pengajuan merek menjadi bukti bahwa pandemi tidak menghalangi kreativitas insan LPPOM MUI untuk terus berkontribusi meningkatkan pelayanan sertifikasi halal, khususnya di Indonesia dan dunia pada umumnya.

Dr. Freddy Harris, ACCS, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) ini, kekayaan intelektual ternyata menjadi satu perhatian tersendiri. Hal ini dibuktikan dengan DJKI yang mengalami kenaikan signifikan, yakni lebih dari 30%. Padahal hampir seluruh penerimaan negara, baik itu pajak, administrasi, hingga imigrasi mengalami penurunan.

“Industri memang sedang payah, tapi industri kreatif justru meningkat. Beberapa di antaranya yang sedang meningkat adalah sektor obat-obatan dan alat kesehatan. Itu semua tidak lepas dari intelektual kita, berhubungan dengan paten, merek, desain industri, dan hak cipta. Dari sini, terlihat betapa pentingnya intellectual property, terutama pada masa pandemi,” jelas Freddy.

Sementara itu, Daulat P. Silitonga, S.H., M.Hum, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa ada dua tujuan utama diselenggarakan acara ini. Salah satunya sebagai pedoman untuk bekerjasama dalam rangka menjaga, mengembangkan, melestarikan dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal melalui kerjasama yang produktif dalam pertukaran data dan informasi guna pengembangan pusat data kekayaan intelektual komunal Indonesia.

“Acara ini terselenggara juga sebagai upaya untuk memunculkan semangat aktivitas kreatif inovatif dalam menghasilkan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek seluruh pihak terkait,” jelasnya. (YN)

Artikel Terbaru Lainnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *