Search
Search

LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Pemenuhan Regulasi

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Pemenuhan Regulasi

Sertifikasi halal bukan hanya selembar kertas sebagai pemenuhan regulasi, namun juga kesadaran produsen dan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan konsumen, memiliki nilai tambah untuk memberikan bukti pemenuhan kepercayaan konsumen dalam rangka pemberian jaminan kepada konsumen.

Hal ini disampaikan oleh President Director of LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si pada acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022 di IPB International Convention Center, Bogor.

Pada kesempatan ini, Muti mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan komitmen perusahaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, baik yang baru memulai kerjasama ataupun yang sudah menjalankan kerjasama sejak lama. Hal ini memberikan banyak warna dalm perjalanan sertifikasi halal sejak 33 tahun lalu sampai hari ini.

Sementara itu, Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si menjelaskan pentingnya melakukan akreditasi suatu produk agar dapat diterima di luar negeri. Indonesia melalui LPPOM MUI melakukan proses akreditasi pada 2017 ke Uni Emirat Arab (UEA) dalam 14 kategori produk SNI ISO/IEC 17065:2012 dan UAE.S2055-2. LPPOM MUI juga telah terakreditasi KAN sejak Januari 2018 hingga saat ini. Keduanya sangat dibutuhkan untuk klaim produk halal di luar negeri.

“Ada beberapa adaptasi HAS 23000 ke SNI yang sudah selesai mengenai pemotongan unggas halal (SNI SNI 99 002 : 2016), pemotongan hewan Ruminansia (SNI 99 003 : 2018), persyaratan umum pangan halal (SNI 99 004 : 2021), serta persyaratan umum restoran dan jasa boga halal (RSNI),” ternag Muslich.

Untuk menunjang kemudahan sertifikasi halal, LPPOM MUI juga menyediakan platform CEROL-SS23000 (certification online) yang saat ini memiliki fitur inquires untuk submit permintaan sertifikasi halal. Adapun dua sumber material approval yang dimiliki yakni, semua material yang diajukan ke komisi fatwa dan permintaan approval material oleh siapa pun maka akan otomatis permintaan akan di-approve, dengan harapan proses pemenuhan kriteria halal perusahaan dapat lebih mudah.

“Tim LPPOM MUI juga saat ini telah menyediakan Tim Halal Partner, Marketing, dan Customer Service yang terintegrasi dan diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia terkait percepatan proses sertifikasi halal demi menunjang kegiatan ekspor produk halalke pasar global,” papar Muslich. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *