• Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Miliki Auditor Halal Bersertifikat Kompetensi Pertama di Dunia

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tercatat sebagai lembaga yang memiliki auditor halal pertama di dunia yang bersertifikat kompetensi dan diakui oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Auditor halal tersebut adalah Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si dan Kepada Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan.   

Penyerahan sertifikat auditor halal BNSP diberikan setelah keduanya dinyatakan lolos uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi LPPOM MUI (LSP), dan disahkan oleh BNSP. “Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan kredibel dan transparan serta di bawah pengawasan BNSP,” ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat mendampingi Ketua LSP Ir. Nur Wahid, M.Si menyerahkan serifikat tersebut, di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Sertifikasi kompetensi auditor halal dilakukan oleh LSP LPPOM MUI setelah lembaga tersebut menerima pengesahan dari  BNSP Nuntuk melakukan perluasan jangkauan pelayanan sebagai lembaga sertifikasi profesi auditor halal yang tertuang dalam Surat Keputusan BNSP tertanggal 25 April 2019 Nomor KEP.0247/BNSP/IV/2019 yang ditandatangani oleh Ketua BNSP.

Dengan perluasan ruang lingkup sertifikasi profesi auditor halal, maka auditor halal yang memperoleh sertifikasi dari LSP LPPOM MUI juga tercatat sebagai auditor halal yang standar kompetensinya diakui oleh negara melalui BNSP.

Menurut Nur Wahid, keberadaan auditor halal tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu pasalnya menyatakan, “Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.”

Sementara itu pada Pasal 10 Ayat 1 menyatakan bentuk kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pasal 10 tersebut diimplementasikan dalam SK MUI No. Kep-214/MUI/II/2018 tentang Penetapan Lembaga Sertifikasi Auditor Halal yang menetapkan LSP LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan proses sertifikasi auditor halal. Sampai saat ini, LSP LPPOM MUI menjadi satu-satunya pemegang lisensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penjaminan produk halal dari BNSP.

Sertifikat yang dikeluarkan LSP LPPOM MUI atas nama BNSP telah mendapatkan pengakuan secara nasional dan internasional. Sertifikasi kompetensi kerja ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap personel yang melakukan profesi tertentu sesuai standar kompetensi, dalam hal ini auditor halal.

Menanggapi penyerahan sertifikat kompetensi tersebut, Muti Arintawati menyatakan, auditor halal merupakan profesi yang mempunyai tanggung jawab berat, karena  hasil auditnya akan berdampak dunia dan akhirat bagi masyarakat muslim. Oleh karena itu kompetensinya harus teruji dan terus dipelihara. “Semoga kami bisa tetap amanah mengemban kepercayaan ini,” ujarnya.

Sementara itu. Mulyorini Rahayuningsih juga menyatakan bahwa dengan diterimanya sertifikat kompetensi ini bukan berarti auditor halal berhenti belajar karena proses  audit halal merupakan  “never ending learning process”. Proses belajar yang terus menerus ini diharapkan akan dapat memelihara kompetensi seorang auditor halal. Mulyorini  berharap  ke depan akan semakin banyak auditor halal LPPOM MUI yang bersertifikat kompetensi. (FM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.