Search
Search

LPPOM MUI Banten Gelar Pemantapan SKKNI

Dalam rangka menjawab tantangan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), LPPOM MUI Banten menggelar pemantapan untuk auditor halal. Kegiatan yang diikuti oleh 14 peserta ini diselenggarakan pada 13-14 Januari 2020 di kantor MUI Banten dengan. Pemantapan SKKNI ini diharapkan dapat mencetak auditor-auditor halal yang andal dan berkompeten. 

Dalam sambutannya, Direktur LPPOM MUI Banten, Dr. Rodani, MS menyampaikan harapannya agar auditor halal LPPOM MUI Banten dapat lolos uji kompetensi auditor halal. “Dengan lolosnya auditor, ini menjadi bukti bahwa auditor halal Banten sudah berkompeten,” ujarnya.

Pemantapan ini berkaitan dengan SKKNI No. 266 Tahun 2019 dan SKK Khusus Auditor Halal sebagai standar uji kompetensinya.  Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap). 

SKKNI No. 266 Tahun 2019 terdiri dari empat unit kompetensi, yaitu: 

1. M.74AHI00.001.1 : Melakukan Persiapan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal

2. M.74AHI00.002.1 : Melakukan Prapemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal 

3. M.74AHI00.003.1 : Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal

4. M.74AHI00.004.1: Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal

Unit Kompetensi tersebut hampir sama dengan yang tertuang dalam SKK KHUSUS NOMOR Kep-797/MUI/VIII/2017, terdiri dari empat unit kompetensi, yaitu: 

1. M.74MUI.001.1 : Mempersiapkan Audit Halal

2. M.74MUI.002.1 : Melakukan Pre Audit Halal

3. M.74MUI.003.1 : Melakukan Audit Halal

4. M.74MUI.004.1 : Melaksanakan Kegiatan Pasca Audit Halal

Substansi materi yang disampaikan mengacu pada Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) yang selama ini diterapkan dalam proses sertifikasi halal MUI. Role play audit dan diskusi juga diselenggarakan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap auditor halal LPPOM MUI Banten. 

Dengan begitu, auditor halal dapat betul-betul memahami tugas dan tanggung jawabnya. Selanjutnya, peserta mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP LPPOM MUI sehingga kompeten auditor dapat direkomendasikan dan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).  (AA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *