Search
Search

LPPOM Bahas Tantangan Sertifikasi Halal di Pameran ALLFOOD 2025 

  • Home
  • Berita
  • LPPOM Bahas Tantangan Sertifikasi Halal di Pameran ALLFOOD 2025 
LPPOM Bahas Tantangan Sertifikasi Halal di Pameran ALLFOOD 2025
Pasca pemberlakuan UU JPH, sejumlah pelaku usaha masih mengalami sejumlah tantangan dalam memenuhi kewajiban memiliki sertifikat halal BPJPH secara cepat dan mudah. LPPOM memaparkan tantangan wajib sertifikasi halal dalam seminar yang berlangsung di pameran ALLFOOD. 

Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara lembaga sertifikasi halal dan pelaku usaha, LPPOM hadir di pameran ALLFOOD 2025 dengan menyelenggarakan seminar bertema “Tantangan Sertifikasi Halal: Regulasi, Implementasi, dan Solusi.” Acara ini berlangsung di Hall 3A ICE BSD dan menghadirkan Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., sebagai narasumber utama. 

Dalam paparannya, Muslich mengungkapkan bahwa seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), banyak pelaku usaha yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses sertifikasi halal. “Dari pengalaman kami, waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk memenuhi kriteria sangat bervariasi, tergantung kesiapan mereka,” ujarnya. 

Salah satu tantangan utama adalah belum lengkapnya dokumen bahan baku yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses sertifikasi. “Bila dokumen bahan sudah lengkap, sebenarnya proses sertifikasi sudah hampir selesai, sekitar 95% tahapan bisa langsung dipenuhi,” jelasnya. Namun, kenyataannya, banyak vendor atau pemasok bahan yang belum memiliki dokumen pendukung sesuai regulasi, sehingga memperlambat proses secara keseluruhan. 

Tantangan lainnya datang dari produk impor. Muslich menyebutkan bahwa tidak semua fasilitas produksi di luar negeri disiapkan sebagai fasilitas bebas babi. Dalam beberapa kasus, tim auditor LPPOM baru menemukan adanya penggunaan bahan nonhalal setelah proses audit berlangsung. “Hal ini tentu memerlukan tindakan sanitasi menyeluruh agar fasilitas bisa memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan,” paparnya. 

Regulasi juga mewajibkan adanya penyelia halal yang beragama Islam dan memiliki kompetensi di bidang halal. Persyaratan ini kerap menjadi kendala, khususnya bagi perusahaan luar negeri yang belum familiar dengan regulasi Indonesia. Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menghadapi tantangan serupa karena keterbatasan sumber daya manusia. “Ini masih menjadi hambatan di lapangan, terutama bagi perusahaan asing yang belum memahami regulasi ini,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Muslich juga menyoroti ketentuan tenggat waktu sertifikasi halal yang semakin dekat. Untuk produk makanan dan minuman skala menengah dan besar, batas akhir kepatuhan adalah 17 Oktober 2024. Sementara pelaku usaha mikro dan kecil serta produk impor memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2026. “Kami terus mendorong pelaku usaha untuk segera memulai proses sertifikasi sebelum masa tenggat berakhir,” tegasnya. 

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaku usaha, LPH LPPOM juga membuka booth di area pameran ALLFOOD dengan nomor AF18. Melalui booth ini, pengunjung dapat berkonsultasi langsung mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal. “Kami mengundang seluruh pelaku usaha untuk datang ke booth LPPOM. Mari diskusikan produk Anda, dan kami siap mendampingi proses sertifikasinya,” ajak Muslich. 

Pameran ALLFOOD 2025 menjadi momentum strategis bagi pelaku industri pangan, kosmetik, dan farmasi untuk memperkuat daya saing melalui pemenuhan sertifikasi halal. Dengan peran aktif LPH LPPOM dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan proses sertifikasi halal di Indonesia dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan global. 

LPH LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.   

Jadi, bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (NAD)