Penggilingan daging untuk pedagang bakso memainkan peran penting dalam penetuan kehalalan produk. Oleh karenanya, LPH LPPOM mendorong pemilik penggilingan untuk segera mengurus sertifikat halal BPJPH guna memudahkan pedagang bakso dalam sertifikasi halal produknya secara cepat.
Sertifikasi halal bukan hanya soal produk, tetapi juga menyangkut proses dan fasilitas yang digunakan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pedagang bakso yang menggunakan jasa penggilingan bakso sebagai salah satu fasilitas yang digunakan.
“Kalau pedagang bakso menggiling adonan baksonya di penggilingan yang belum bersertifikat halal, ada peluang bahan tambahan yang digunakan oleh penggilingan tersebut belum halal. Meskipun banyak yang halal, kita tidak tahu apakah mereka mencatat pembelian dan stoknya dengan baik,” jelas Dr. Ir. Sugiarto, M.Si, Auditor Senior dari LPH Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Dr. Sugiarto, M.Si menekankan bahwa kebersihan alat dan area penggilingan sangat krusial. Jika penggilingan digunakan secara bergantian untuk daging halal dan non-halal, seperti daging babi atau celeng, maka alat tersebut terpapar najis berat. Dalam kasus ini, alat tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal.
“Bagaimana penggilingan bakso memastikan bahwa daging yang mereka tangani hanya daging halal? Harus ada komitmen dari pelaku usaha untuk memastikan kehalalan daging serta mencatat prosesnya agar dapat ditelusur secara cepat dan mudah,” ujar Dr. Sugiarto.
Namun, untuk najis sedang, proses pembersihan cukup dilakukan dengan mencuci alat menggunakan air hingga hilang bau, warna, dan rasa. Tetapi, ini tidak berlaku untuk najis berat yang berasal dari bahan seperti daging babi, yang memerlukan pemisahan fasilitas produksi.
Kontaminasi juga bisa datang dengan mudah dari lingkungan sekitar penggilingan, terutama di pasar. “Di pasar, ada banyak lalat yang hinggap di tempat-tempat najis dan bisa mencemari peralatan atau daging yang sedang digiling. Jika peralatan atau bahan baku terkontaminasi, statusnya menjadi mutannajis. Adonan bakso yang mutannajis itu haram dikonsumsi,” tegasnya.
Untuk memastikan kehalalan produk akhir secara menyeluruh, maka pengurusan sertifikat halal BPJPH untuk penggilingan juga menjadi hal yang penting dilakukan. Pertama-tama, pelaku usaha penggilingan harus menyediakan bukti tertulis terkait bahan yang digunakan. Bukti tersebut meliputi daftar pembelian daging dan bahan tambahan yang digunakan, serta catatan proses produksi.
Dr. Sugiarto menekankan bahwa audit halal hanya dilakukan sekali, terutama setelah diterapkannya sertifikat halal yang berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menjaga konsistensi prosesnya. Salah satunya dengan melakukan pencatatan secara rutin untuk memudahkan ketelusuran.
“Setelah audit, auditor tidak akan memantau secara langsung jika ada pergantian bahan atau proses. Maka, tanggung jawab penuh ada pada pelaku usaha untuk membuktikan bahwa mereka hanya menggunakan daging halal, serta bahan tambahan halal lainnya. Ini penting untuk memastikan kepercayaan pelanggan dan lembaga terkait seperti BPJPH,” paparnya.
Sugiarto juga menekankan, sertifikat halal BPJPH untuk penggilingan bakso tidak hanya memberikan jaminan kehalalan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses ini membantu memastikan bahwa adonan bakso yang dihasilkan memenuhi standar halal dari bahan hingga proses produksinya. Dengan komitmen ini, pedagang bakso dapat menawarkan produk yang tidak hanya lezat, tetapi juga sesuai dengan syariat Islam.
Melalui upaya ini, LPPOM terus mendorong pelaku usaha jasa penggilingan bakso untuk mengutamakan kehalalan. Dengan langkah cepat dan mudah dalam proses sertifikasi halal, diharapkan semakin banyak penggilingan bakso yang mampu memberikan jaminan halal bagi para pedagang dan konsumen.
Keberadaan sertifikasi halal pada jasa penggilingan bakso menjadi salah satu upaya nyata untuk menjaga kualitas dan kehalalan produk makanan. Pelaku usaha harus menyadari pentingnya sertifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, adonan bakso yang dihasilkan benar-benar terjamin kehalalannya, dari proses awal hingga siap dikonsumsi.
LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dengan praktis mendalami alur dan proses sertifikasi halal mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Selain itu, untuk menguji kehalalan daging, bakso, maupun kontaminasi penggilingan dengan cepat dan mudah, LPPOM juga telah menyediakan layanan memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat dengan mudah diakses pada website https://e-halallab.com/. (YN)