Search
Search

LPH LPPOM MUI : Percepatan Digitalisasi SJPH dengan Design Thinking

  • Home
  • Berita
  • LPH LPPOM MUI : Percepatan Digitalisasi SJPH dengan Design Thinking

LPPOM MUI telah menerapkan pendekatan design thinking dalam pengembangan aplikasi sertifikasi halal online CEROL-SS23000 sejak 9 tahun silam.

Melihat banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi halal di Indonesia, diperlukan adanya sinergi antar-pihak yang terlibat tersebut. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menyelenggarakan Workshop Design Thinking terkait pengembangan dan percepatan digitalisasi sistem informasi jaminan produk halal nasional yang terintegrasi. Workshop ini diharapkan dapat membuka peluang sinergi kerjasama dalam rangka memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha terutama UMK.

Penerapan design thinking, telah lama digunakan LPPOM MUI dalam mengembangkan sistem sertifikasi halal online-nya (CEROL-SS23000). Saat ini CEROL-SS23000 telah memasuki versi ketiga, dimana dibuat semakin ramah pengguna dan memudahkan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal.

Lalu apa itu design thinking?

Design Thinking merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan untuk mengembangkan inovasi dengan menggunakan kepekaan dan metode desainer untuk mencocokkan kebutuhan customer dan strategi bisnis apa yang layak diterapkan. Singkatnya ini merupakan sebuah metode penyelesaian masalah yang berfokus pada pengguna atau user.

CEROL-SS23000, sistem sertifikasi halal online yang dikembangkan LPPOM MUI dari tahun 2012, kini telah memasuki versi ketiganya, dimana dibuat semakin mudah dan ramah pengguna. Dengan Interactive Visual Interface, semua langkah yang diperlukan untuk melakukan registrasi sertifikasi halal, kini dapat dilakukan dengan satu tampilan. Dikembangkan secara spesifik sesuai dengan kebutuhan proses bisnis pengguna, baik untuk kelompok Restoran, Penyembelihan, Industri Pengolahan maupun Jasa.

Hal ini memberikan peluang dan tantangan kerjasama dalam percepatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) utamanya bagaimana membangun sinergi antar platform antara LPH dan SIHALAL untuk masuk dalam database produk halal nasional, sehingga tetap memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan pengalaman yang lebih baik.

“Selain itu, juga diperlukan sinergi dengan pedoman penetapan halal MUI agar platform sertifikat halal dapat berjalan,” tegas Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP.

Dalam kesempatan workshop yang diselenggarakan pada Kamis-Jum’at, 10-11 Juni 2021 ini, dipertemukan berbagai pihak, diantaranya Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH, Kementerian Investasi / BKPM, LPPOM MUI, Kementerian Keuangan dan PT. Telkom Indonesia, Tbk. (NAD)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.