Kabar baik bagi pecinta jajanan khas Jepang. Kali ini datang dari PT. Lancar Wiguna Sejahterayang telah mengantongi sertifikat halal dengan nomor ID00410002904730523 pada tanggal 25 Mei 2023 yang berlaku untuk semua gerai Lawson Indonesia yang berjumlah 238 gerai di Indonesia. Seremonial penyematan logo halal dilakukan pada 16 Juni 2023 di gerai Lawson Ecopolis, Citra Raya, Tangerang, Banten.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati,M.Si, mengapresiasi komitmen serta upaya pihak tim Lawson Indonesia dalam mendapatkan sertifikat halal. Tentu ini bukan perjalanan yang mudah. Menurutnya, hal ini tidak mungkin dicapai tanpa adanya segala komitmen dan kerja keras dari manajemen serta seluruh tim perusahaan dapat terus menjaga konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sudah diterapkan.
Menurutnya, dengan tersertifikasi halalnya Lawson Indonesia telah memenuhi dua (2) hal, yaitu yang pertama telah mengikuti regulasi dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dan yang kedua adalah memenuhi hak konsumen, karena halal bagi konsumen muslim sebuah hak yang harus dipenuhi oleh produsen yang menyediakan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
“Proses sertifikasi halal Lawson ini terimasuk yang tercepat, alhamdulillah Lawson dapat memenuhi target sertifikasi halal dan sudah dibuktikan oleh Lawson Indonesia kepada kami, dan kami berterima kasih dengan dipilihnya LPPOM MUI sebagai mitra Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk Lawson Indonesia,” tutur Muti.
Keberhasilan capaian akhir diterbitkannya sertifikat halal dan proses yang dilakukan menjadi singkat, merupakan perjalanan panjang dan serta perlunya kerja keras. Proses sertifikasi halal akan mudah jika perusahaan memiliki persiapan yang baik dengan dukungan kebijakan manajemen yang memiliki kebijakan serta komitmen yang kuat .
Sementara itu, menurut Presiden Direktur Lawson Indonesia, Madi Maruf, Lawson telah resmi menyandang label halal yang diakui oleh otoritas yang ditunjuk oleh negara, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)selaku Lembaga Pemeriksa Halal.
“Alhamdulillah, produk-produk halal kami kini telah bersertifikasi oleh lembaga otoritas yang ditunjuk negara BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia. Sudah sejak lama Lawson concern terkait kepatuhan untuk halal, bagi seluruh produk yang dijualnya. Hal tersebut untuk memberikan kenyamanan konsumen kami,” papar Madi.
Madi menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diraih Lawson Indonesia bukan untuk main-main ataupun bergaya, dengan adanya sertifikat halal merupakan bentuk komitmen dan janji yang tertinggi dari Lawson Indonesia kepada masyarakat muslim Indonesia dalam menyajikan produk-produk halal.
Dengan diraihnya sertifikat halal, memberikan kepercayaan dan kenyamanan penuh dari pelanggan Lawson. “Terima kasih kepada BPJPH, LPPOM MUI dan para pelanggan setia Lawson, yang tetap bersama kami dan menjadi semangat kami untuk selalu menjaga komitmen menyediakan produk halal dan berkualitas serta layak konsumsi bagi masyarakat”. Ungkap Madi (ZUL)