Search
Search

KUE RUMAHAN, HARUSKAH HALAL?

Q&A Halal oleh : Ir. Muti Arintawati, M.Si

Assalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mengisi waktu luang, saya sebagai ibu rumah tangga sejak beberapa bulan terakhir menekuni kegiatan pembuatan kue basah dan roti untuk kami jajakan di perkantoran dan sekolah-sekolah. 

Beberapa waktu lalu ada pembeli yang menanyakan kehalalan kue dan roti yang saya buat. Jujur saya bingung menjawab, karena si penanya justru menjelaskan kepada saya bahwa katanya roti yang saya buat, meski tidak secara jelas-jelas menggunakan lemak babi bisa saja berpotensi haram. 

Pertanyaan saya, benarkah penjelasan teman saya tersebut? Kemudian bagaimana saya bisa mengenali dan mengidentifikasi bahwa bahan-bahan yang saya gunakan untuk membuat kue jelas-jelas mengandung bahan haram? 

Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas jawaban dan penjelasannya. 

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ny. Jumiko Wardiatmo

Cikupa, Tangerang Banten

Wa’alaikumsalam wr. wb. 

Ibu Jumiko Wardiatmo, terima kasih atas email dan pertanyaan terkait dengan kue dan roti yang  Ibu buat. Dapat kami sampaikan bahwa bahan pembuatan roti, cake, kue memang sangat kompleks, sehingga terdapat unsur-unsur  haram, atau dalam bahasa kami disebut titik kritis haram yang tidak bisa dideteksi dengan sederhana. Dalam hal ini, penjelasan rekan Ibu ada benarnya. 

Untuk lebih jelaskan dapat kita uraikan bahwa bahan pembuatan roti dan kue pada umumnya terdiri dari tepung, gula, baking powder, baking soda, margarin, emulsifier, hingga gelatin. Kesemua bahan tersebut mengandung potensi haram, atau memiliki titik kritis haram.  

Tepung terigu, misalnya. Bahan dasarnya memang berasal dari tumbuhan yang tidak terdapat titik kritis keharaman, namun karena sudah diproduksi secara fabrikasi dan ditambahkan bahan-bahan lain, maka harus dipastikan bahwa bahan tambahan tersebut hukumnya halal. Demikian juga dengan gula. Adapun baking soda, dari segi kehalalan tidak bermasalah. Biasanya baking soda terbuat dari batu-batuan. Baking soda adalah nama lain untuk sodium bikarbonat. 

Bahan lainnya adalah margarin. Margarin terbuat dari lemak tumbuhan yang kemudian ditambahkan dengan bahan lainnya seperti bahan penstabil, penambah rasa dan pewarna. Bahan tambahan ini juga harus dipastikan kehalalannya. 

Bahan tambahan lain adalah shortening  yang merupakan lemak yang berasal dari hewan atau tanaman. Shortening berfungsi agar kue atau roti mempunyai tekstur yang lembut atau renyah. Dari sumbernya, shortening bisa berasal dari lemak nabati, hewani atau bahkan campuran keduanya. Untuk itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu asal lemaknya. Jika berasal dari hewan, maka statusnya subhat karena ada kemungkinan berasal dari babi.

Bahan lainnya adalah emulsifier. Ini adalah bahan penstabil dan pelembut adonan kue.  Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti ovalet dan lain-lain. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati atau hewani.

Selain bahan-bahan yang kami sebutkan di atas, masih banyak bahan lain yang biasa digunakan dalam pembuatan kue, seperti mentega, minyak, dan sebagainya. Bahan-bahan tersebut harus dicermati titik kritis keharamannya. 

Oleh karena itu, agar kue yang Ibu buat terjamin kehalalannya, maka Ibu harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan kue telah memiliki sertifikat halal MUI. Ada baiknya juga Ibu sendiri juga mengurus sertifikat halal MUI agar selain usahanya bertambah berkah, sertifikat halal juga menjamin ketenteraman konsumen yang selama ini menjadi pelanggan Ibu. 

Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Ibu. Terima kasih. 

Wassalam

Jurnal Halal No. 132

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.