Search
Search

Kaleidoskop Sertifikasi Halal Indonesia

Setelah 33 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI terus berupaya menunjukkan performa terbaik dalam pelayanan pelanggan. Hal ini, tak lain, merupakan upaya LPPOM MUI mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Indonesia memiliki sejarah sertifikasi halal yang panjang dan menarik. Pada 1988, isu lemak babi merebak di Indonesia. Hal inilah yang menjadi mendorong pemerintah memberikan mandat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar berperan aktif dalam meredakan kasus tersebut. Tepat pada 6 Januari 1989, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dibentuk.

Secara hukum, Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama pada tahun 1996 untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal. Hal ini disusul penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Transformasi, Voluntary Menjadi Mandatory

Sejak awal munculnya sertifikasi halal di Indonesia, pelaku usaha secara sukarela (voluntary) melakukan sertifikasi halal. Artinya, hanya pelaku usaha yang ingin dan merasakan keuntungan sertifikat halal saja yang akan mengajukan sertifikasi halal produknya. Meski sukarela, berbagai produsen makanan, minuman dan kosmetika tingkat nasional maupun global antusias mendaftarkan produknya. Sayangnya, masih terjadi ketidakpuasan masyarakat karena masih banyak produk favorit khalayak ramai namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat halal.

Lembaga ini pun turut aktif memberikan masukan terhadap draf Undang-Undang yang mengatur masalah sertifikasi halal dengan DPR dan pemerintah. Pemerintah lantas menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Oktober 2014. Sejak keluarnya regulasi tersebut, sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory).

Produsen yang tidak mau menlakukan sertifikasi halal terhadap produknya harus dengan tegas menyatakan produknya tidak disertifikasi. Tentu hal ini menjadi oase bagi umat muslim Indonesia. Kehadiran regulasi ini akan mendorong kejelasan status produk yang beredar di Indonesia. Terkait pelaksanaan undang-undang,

Data LPPOM MUI antara 2015 hingga November 2021 menunjukkan bahwa 18.734 perusahaan sudah melakukan sertifikasi halal. Ini adalah jumlah yang cukup fantastis. Total ada 43.665 sertifikat halal dengan 1.288.555 produk terdaftar. Sayangnya, angka ini masih jauh dari jumlah produk yang beredar di Indonesia saat ini.

Keunggulan Sertifikat Halal

Tak hanya membatu pemasaran di pasar domestik, adanya sertifikat halal meningkatkan keberterimaan produk lokal di pasar ekspor, yang selanjutnya mampu menyokong penambahan tenaga kerja dan devisa negara. Yang unik, sertifikat halal turut membantu pemasaran di negara-negara dengan mayoritas penduduk non-muslim. Salah satu alasannya karena anggapan produk halal memiliki keunggulan dari segi mutu. Potensi inilah yang belum banyak dipahami oleh para pelaku usaha, termasuk terkait tuduhan Islamisasi lewat sertifikasi halal.

Terkait reputasi, LPPOM MUI disokong oleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17065:2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tak hanya itu, lembaga pemeriksa halal ini memiliki ISO17025 sebagai laboratorium pengujian berstandar internasional dan ISO9001 sebagai lembaga dengan mutu internasional.

LPPOM MUI juga diakui dan terdaftar di lebih dari 40 lembaga sertifikasi halal yang tersebar di lima benua, juga berbagai pemerintah asing. Hal inilah yang meningkatkan akses pasar produk halal ke negara-negara Timur Tengah dan global. Reputasi yang disandang LPPOM MUI turut menyokong niatan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Selama 33 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI terus berkembang lebih baik dengan mengusung nilai IHSAN (Integritas, Handal, Sinergi, Antusias berinovasi, dan Nomorsatukan pelanggan). Reputasi ini terjaga meskipun banyak isu miring dihembuskan berulang kali oleh pihak yang merasa tidak senang dengan tumbuhnya lembaga islam yang profesional dan berkualitas internasional di Indonesia.

Lembaga ini terus melakukan berbagai inovasi agar produk halal Indonesia mampu maju menembus pasar ekspor, seperti meluncurkan sistem sertifikasi halal online (CEROL-SS23000) untuk menjamin keamanan data pelanggan sekaligus memudahkan pelanggan dalam mengakses proses sertifikasi halal. Semua ini, tak lain, merupakan upaya LPPOM MUI mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. (RR, YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *