Sebelum memesan katering, penting untuk mengetahui fakta bahwa titik kritis kehalalan dalam layanan katering tidak hanya terletak pada bahannya saja, tetapi juga pada fasilitas yang digunakan dan menu yang dihasilkan. Ketiganya perlu pengendalian secara ketat sehingga menu yang diproduksi terjamin kehalalannya. Pengendalian titik kritis yang tepat akan mempermudah proses sertifikasi halal BPJPH secara cepat dan mudah.
Dalam era modern di mana layanan makanan semakin mudah, cepat, dan beragam, banyak orang mengandalkan jasa katering untuk berbagai keperluan. Mulai dari acara keluarga, acara di perkantoran, hingga pesta besar. Namun, di balik sesuatu yang serba mudah itu, kehalalan menu makanan yang disajikan harus tetap diperhatikan.
Kegiatan dalam memproduksi dan menyajikan produk atau menu yang diklaim halal bukan hanya sekedar tidak memproduksi dan menyajikan produk olahan babi atau minuman beralkohol saja. Ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk juga oleh pelaku usaha jasa boga (katering). Dari sisi aspek pengolahan dan penyajiannya ada beberapa titik kritis kehalalan yang harus diwaspadai, dan sayangnya, tidak semua orang mengetahuinya apalagi menyadarinya.
Dalam konteks sertifikasi halal, seluruh produk termasuk layanan katering memiliki titik kritis pada tiga area utama: Bahan, Produk, dan Fasilitas. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan dapat menjadi sumber kontaminasi bahan non-halal dan najis, jika tidak diawasi dengan baik. Dalam layanan katering, titik kritis kehalalan bisa jadi lebih rumit karena kadang kala tempat pengolahan dan penyajiannya pun berpindah-pindah tempat demi menyesuaikan keinginan pelanggan.
Berdasarkan informasi tim Halal Auditor Management LPPOM, melalui Tubagus Mukhamad Ishak, ada banyak titik kritis dalam layanan katering yang harus diperhatikan oleh konsumen. Maka dari itu, sebelum memilih jasa katering, penting untuk memahami lima fakta utama ini agar tidak salah langkah dan tetap menjaga kehalalan hidangan yang disajikan.
1. Menjamin Kehalalan Asal Daging
Menurut Tubagus, bahan utama dalam produksi menu katering selain makanan pokok seperti nasi, mie atau roti, biasanya meliputi juga daging sapi, ayam, bebek, dan produk turunan hewan lainnya. Perlu dipastikan bahwa hewan-hewan tersebut disembelih sesuai dengan syariat Islam.
“Selain itu, bagi orang awam juga sulit untuk memastikan apakah daging yang diolah dan disajikan benar-benar berasal dari hewan halal atau malah tercampur dengan daging non-halal,” jelas Tubagus.
2. Mengawasi Kehalalan Penggilingan Daging
Jika ada produk olahan daging yang bahannya berasal dari penggilingan (misalnya bakso atau produk olahan yang menggunakan daging giling lainnya) yang belum bersertifikat halal, hal ini menjadi sangat kritis dan berisiko. Karena jasa penggilingan biasanya menerima daging dari berbagai pelanggan setiap hari dan mengolahnya di fasilitas yang sama, sumber dagingnya sangat beragam dan sulit untuk ditelusuri status kehalalannya dengan pasti.
3. Identifikasi Bumbu Tambahan yang Berpotensi Tidak Halal
Salah satu bahan yang perlu kita perhatikan dengan seksama adalah adanya kemungkinan penggunaan arak masak, misalnya mirin, sake, angciu, wine, dan bahan sejenis lainnya. “Bahan-bahan ini sering digunakan untuk memperkaya rasa masakan, namun dari sisi kehalalan bermasalah karena tergolong khamar. Selain itu, bahan-bahan ini kadang beredar dengan nama yang tidak familiar di masyarakat, sehingga kita harus bisa mengidentifikasinya dengan baik agar tidak salah pilih,” tegas Tubagus.
4. Mengatasi Tantangan Kehalalan pada Fasilitas/Alat Pengolahan dan Penyajian
Namun, ada hal yang berbeda terkait fasilitas pada tahap penyajian, terutama karena katering sering disajikan di banyak tempat dalam bentuk prasmanan atau buffet. Tak jarang pada proses tertentu, pengolahan pun dilakukan di tempat pemilik acara yang menggunakan katering. Dalam pengolahan dan penyajian ini, penggunaan peralatan bisa bervariasi, misalnya bersumber dari vendor atau pemilik acara, dari pemilik katering sendiri, bisa kombinasi keduanya, atau bahkan peralatan sekali pakai.
Hal yang perlu dikritisi adalah pemastian peralatan yang disediakan oleh vendor atau pemilik acara tidak pernah bersentuhan dengan bahan atau produk non-halal/najis, apalagi najis berat. Terlebih lagi, pencucian peralatan di lokasi acara yang menggunakan fasilitas dari vendor juga bisa menjadi sumber risiko kontaminasi jika tidak diawasi dengan ketat. Alat penyajian/ makan yang terkena najis berat tidak boleh dicuci di fasilitas yang sama dengan alat penyajian/makan untuk menu halal.
5. Menjaga Kehalalan dalam Proses Produksi
Produk katering biasanya terdiri dari aneka menu masakan seperti nasi goreng, olahan daging sapi atau ayam atau kambing, tumisan sayur, serta menu pelengkap seperti sambal, kerupuk, kue basah, puding, dan makanan ringan lainnya. Dalam praktiknya, pelaku usaha katering sering bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi permintaan menu yang beragam atau menyesuaikan dengan tren musiman.
Karena bahan dan produk diproses di fasilitas yang berbeda-beda, sangat penting untuk memastikan bahwa semua bahan dan fasilitas yang digunakan tidak terkontaminasi bahan non-halal dan najis, termasuk fasilitas eksternal.
Memilih jasa katering bukan hanya soal rasa dan harga, tetapi juga tentang memastikan kehalalan makanan yang disajikan. Dalam layanan katering, terdapat banyak titik kritis yang harus diperhatikan, mulai dari bahan seperti daging dan bumbu, proses pengolahan termasuk penggilingan, hingga fasilitas/alat penyajian di lokasi acara. Risiko kontaminasi bahan non-halal dan najis pada menu halal dapat terjadi jika tidak ada pengawasan secara ketat di setiap tahapan tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih katering yang tidak mengabaikan prinsip halal. Dengan memahami kelima fakta penting ini, kamu bisa memastikan acara berjalan lancar tanpa perlu khawatir soal kehalalan makanan yang disantap. Di samping kehalalan makanannya tentu yang tidak bisa dilupakan pula soal thayyib yang halal dan aman untuk dikonsumsi. Kita tak jarang mendengar banyak kasus keracunan karena memakan produk katering yang mengabaikan prinsip keamanan pangan. Jadi prinsip kehalalan dana keamanan pangan adalah dua hal yang harus diperhatikan termasuk oleh pelaku usaha katering.
LPH LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha katering yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas tak berbayar Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (ZUL)