Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan kunjungan ke beberapa pemangku kepentingan (stakeholder) industri halal di Indonesia sepanjang bulan Januari dan Februari 2023. Kunjungan ini dilakukan masih dalam rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34.

Kunjungan ini dilakukan untuk menjaga silaturahmi LPPOM MUI dengan para stakeholder industri halal yang merupakan instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi. Lebih dari sembilan insatnasi/Lembaga/asosiasi sudah dikunjungi. Diantaranya BPJPH Kemenag (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama), BSN (Badan Standardisasi Nasional), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), Bank Indonesia, Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia), Dinas PPKUKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), PPIH KEMENPERIN (Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian), serta WALI (Waralaba dan Lisensi Indonesia).

Pada kesempatan ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menjelaskan eksistensi dan peran LPPOM MUI dalam mendorong kemajuan industri halal di Indonesia. “Selama tahun 2022, ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal melalui LPPOM MUI. Angka ini naik 48% dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308,” jelasnya.

Muti juga berterima kasih dan mengapresiasi para stakeholder yang telah mendukung LPPOM MUI dalam melakukan seluruh rangkaian proses sertifikasi halal untuk seluruh skala perusahaan, dari perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro. Termasuk didalamnya terkait pengurusan persyaratan ekspor-impor produk halal hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.

Seperti diketahui bersama, pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan UAE 2055:2 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA. Per 1 November 2022, LPPOM MUI juga masuk dalam daftar lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh Ministry of Public Health, State of Qatar.

Dalam hal fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pemangku kepentinganhalal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.