Search
Search

Inilah Tiga Alasan Produk Klaim Vegan Perlu Diuji

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 , vegan adalah orang yang tidak mengonsumsi makanan dari hewan dan produk olahan berasal dari daging, ikan, telur, susu, atau madu. Minat konsumsi vegan yang semakin meningkat dari hari ke hari memacu produsen meluncurkan beragam produk vegan, khususnya makanan dan minuman. Kesadaran gaya hidup vegan dipicu berbagai alasan, seperti kesadaran terhadap kesehatan, kepedulian terhadap hewan, keprihatinan terhadap lingkungan, meluasnya ketersediaan produk vegan, serta inovasi yang menarik konsumen.

Aturan BPOM mempersyaratkan pencantuman logo vegan dan/atau tulisan vegan dengan memastikan pangan olahan tidak mengandung bahan pangan berbasis hewan dan produk olahannya, termasuk madu. Hal ini harus dibuktikan dengan analisis asam deoksiribonukleat (DNA). Sementara itu, analisis DNA hewan dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Setidaknya ada tiga alasan sebuah produk yang mengklaim vegan perlu melakukan pengujian vegan dan tes DNA hewan. Pengujian vegan dan tes DNA hewan dapat menghindari konsumen dari penipuan. Selain itu, konsumen produk vegan memiliki rasa hormat dan perhatian yang tinggi terhadap hewan,” jelas Tenaga Ahli Laboratorium LPPOM MUI, Dr. H. Priyo Wahyudi, M.Si.

Pngujian DNA ini juga merupakan bentuk verifikasi terhadap kontaminasi bahan pangan hewani dalam rantai pasok bahan yang didominasi impor. Selain itu, tes DNA hewan menjadi bagian sistem pengendalian mutu untuk memverifikasi absennya bahan hewani dalam produk makanan olahan secara berkelanjutan.

Untuk menjawab kebutuhan produk vegan terverifikasi, Laboratorium LPPOM MUI menyediakan layanan pengujian vegan dan tes DNA hewan. Adanya tes ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi pencantuman label vegan, meningkatkan nilai produk, menjadi perlindungan konsumen, serta menjamin reputasi merek. Informasi selengkapnya terkait pengujian tersebut dapat diakses pada website website https://e-halallab.com/. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.