Oleh: Fadila, Auditor Halal dan Post Audit LPPOM MUI

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak perekonomian bangsa. Menurut kemenkopukm.go.id1), pada 2019 terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia yang menyerap tenaga kerja hampir 120 juta jiwa. Dapatkah Anda bayangkan, berapa banyak keluarga yang perekonomiannya bergantung pada sektor UMKM?

Sayangnya, jumlah UMKM yang melimpah tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam penerapannya di lapangan, UMKM banyak berhadapan dengan berbagai kendala. Permasalahan yang umum dihadapi oleh UMKM di antaranya adalah kualitas produk yang tidak konsisten serta sulitnya memasarkan produk jadi.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH; atau Halal Product Assurance System) adalah sebuah standar yang dikembangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan diadopsi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Standar ini, apabila diterapkan dengan baik, dapat menjamin konsistensi mutu dan kehalalan produk.

Jika menerapkan SJPH dengan baik, maka UMKM akan mampu menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Hal ini ditunjang dengan beberapa kriteria, di antaranya :

1. Pelatihan dan Edukasi

Aktivitas pelatihan yang berkala serta evaluasi setelah pelaksanaan pelatihan akan meningkatkan kemampuan dan pemahaman seluruh tim. Personel yang baru bergabung akan mendapatkan pelatihan sehingga dapat menyamakan pemahaman dengan personel lama. Hasil evaluasi pelatihan dapat digunakan untuk menilai apabila ada personel yang belum memiliki tingkat pemahaman yang dipersyaratkan, sehingga tindak lanjut yang diberikan dapat lebih spesifik dan efisien (misal, dilakukan pelatihan ulang untuk personel tersebut).

2. Bahan

Dengan adanya daftar bahan yang disetujui, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk hanya diproduksi menggunakan bahan-bahan dengan spesifikasi dan kualitas yang konsisten. Penerapan SJPH yang bersifat dinamis sangat memungkinkan perusahaan menambah bahan-bahan alternatif yang sebelumnya telah diseleksi terlebih dahulu oleh internal tim pelaku usaha.

3. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Poin ini dapat menjamin bahwa tahapan memproses produk bersifat konsisten. Meski terdapat pergantian personel tetapi pelaku usaha memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas-aktivitas kritis halal yang dijalankan, misal dengan adanya ketentuan pemeriksaan bahan datang, ketentuan/SOP produksi, ketentuan/SOP trial, dan ketentuan/SOP seleksi bahan baru. Prosedur-prosedur ini memungkinkan personel baru sekalipun tetap dapat memastikan proses produksi berjalan pada koridor yang sesuai.

4. Audit Internal

Kriteria ini memungkinan apabila terdapat temuan, maka dapat ditindaklanjuti dan diperbaiki sehingga temuan tersebut tidak terulang pada masa yang akan datang.

5. Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen

Kriteria ini memungkinkan dilakukan pemeriksaan berkala terhadap implementasi SJH di perusahaan sehingga top management/pimpinan perusahaan mengetahui mengenai aktivitas-aktivitas terkini yang dijalankan oleh tim di lokasi. Apabila terdapat ketidaksesuaian, dapat dirumuskan akar masalahnya serta dicari solusinya.

LPPOM MUI telah terjun selama 34 tahun di bidang sertifikasi halal dan bekerja sama dengan ratusan perusahaan di dalam serta luar negeri. Jutaan produk sudah disertifikasi halal, tentu dengan ketentuan bahan baku yang harus jelas asal-usulnya. Database produk dan bahan baku halal yang terkumpul selama ini sudah sangat beragam dan mudah diakses dengan adanya dokumentasi yang baik.

Dengan melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI, maka pelaku usaha sebenarnya sudah memasuki sebuah ekosistem rantai pasok halal yang kompleks. Berikut ini beberapa tahapan yang perlu dilakukan pelaku usaha, terutama UMKM, ketika mendaftarkan sertifikat halal.

  • Menceklis tanda ‘Publish’ pada nama produk, sehingga nama produk dapat ter-publish di website LPPOM MUI (www.halalmui.org) dan memudahkan jika ada orang yang ingin mencari produk dengan kriteria yang sesuai. Pertanyaan yang sering diperoleh oleh auditor di lapangan adalah, “Mengapa terdapat opsi untuk tidak menceklis/tidak mempublish?”. Jawabannya adalah LPPOM MUI memahami bahwa pelaku usaha memiliki sangat banyak proses bisnis, sangat mungkin ada pebisnis yang menjual produk secara B2B (business to business) sehingga ketika diketahui masyarakat awam justru dapat disalahgunakan.
  • Memberikan nama produk yang spesifik (seperti merek) dan general (seperti jenis/kelompok produk). Misalnya, Kebab Daging XYZ. Dengan begitu, ketika terdapat pengguna website yang hanya melakukan pencarian dengan kata kunci general seperti “kebab daging”, produk yang dimaksud dapat muncul pada hasil pencarian.

Di samping itu semua, LPPOM MUI terus mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Dukungan tersebut LPPOM MUI aktualisasikan dalam program Festival Syawal yang menjadi agenda rutin setiap tahunnya. Agendanya mencakup fasilitasi sertifikasi halal dan bimbingan teknis (BIMTEK) bagi UMK serta training of trainer (TOT) bagi komunitas dan halal influencer. Selain itu, LPPOM MUI juga bekerjasama dengan berbagai lembaga di Indonesia dalam hal fasilitasi sertifikasi halal. Semoga dengan melakukan sertifikasi halal, produk-produk UMKM memiliki nilai tambah dan siap bersaing dengan produk lokal maupun internasional.

Referensi:

1) https://kemenkopukm.go.id/data-umkm/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?