Search
Search

Adakah Ketentuan tentang Penyembelihan yang Halal?

Oleh: Ir. Muti Arintawati, M.Si (Direktur Utama LPPOM MUI)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan. Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.

Untuk memperoleh daging ayam yang segar kami biasanya membeli daging ayam di pasar atau supermarket yang khusus menjual daging. Namun kadang-kadang terbersit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meskin pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram.

Pertanyaan kami, bagaimana caranya agar kami bisa mendapatkan jaminan bahwa daging ayam yang kami beli benar-benar terjamin halal? Adakah ketentuan dari LPPOM MUI yang mengatur mengenai penyembelihan ayam?

Demikian pertanyaan kami, terima kasih atas tanggapan dan penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Rima Asfiani Solo, Jawa Tengah

Jawaban:

Waalaikumsalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan, dan kami dapat memahami kekhawatiran Ibu dalam membeli daging ayam. Benar bahwa meskipun ayam merupakan hewan yang halal, namun jika disembelih dengan sembarangan tidak mengikuti tata cara penyembelihan sesuai kaidah syariah, maka daging ayam tersebut menjadi tidak halal alias haram.

Dalam beberapa kasus masih kita jumpai penyembelihan ayam di pasar-pasar tradisional yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak sampai memotong urat tenggorokan, dan hanya melukai kulit saja. Selain itu, ada yang tidak memastikan ayam mati yang setelah penyembelihan dan langsung mencelupkan ayam ke air panas, sehingga ada kemungkinan ayam mati karena terkena panas Hal itu terjadi karena penyembelihan ayam di pasar tradisional biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak kita ketahui keabsahannya di bidang penyembelihan halal.

Penyembelihan seperti itu tentu tidak sah, karena tidak sampai memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala hingga terputusnya saluran nafas (al-hulqúm), dua jalan darar (wadajain) dan jalan makanan (al-mari’).

Agar penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut, selain dijelaskan mengenai tata cara penyembelihan, juga diatur tentang pengelolaan pasca penyembelihan.

Adapun ketentuan yang berkaitan dengan penyembelihan menurut syariat Islam antara lain ditegaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan oleh seorang muslim, berakal sehat atau sudah tamyiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk dan sebagainya). Orang gila, orang yang suka mabuk, atau anak-anak yang belum dewasa maka sembelihannya tidak sah. Demikian juga sembelihan orang kafir, tentu tidak sah.

LPPOM MUI juga telah mengeluarkan buku panduan Halal Assurance System (HAS) 23000 yang di dalamnya juga mengatur tentang tata cara penyembelihan yang halal.

Seperti diketahui, HAS 23000 adalah persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh LPPOM MUI dan wajib dipenuhi oleh pengusaha yang menjalankan usaha di beberapa bidang tertentu dan hendak mengurus sertifikasi halal.

HAS 23000 merupakan standar yang secara khusus mengatur proses tersebut dari hulu ke hilir, dan menjadi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI agar menjamin proses sertifikasi halal pada sebuah produk sesuai persyaratan.

Khusus terkait penyembelihan, LPPOM MUI menerapkan standar untuk Rumah Potong Hewan (RPH), sebagai tempat pemotongan hewan ternak (biasanya sapi, kambing, dan unggas) yang kemudian diproses menjadi daging. Jenis usaha yang menjadi hulu ini wajib memenuhi standar HAS 23000 untuk menjaga kehalalan produk yang nantinya dikonsumsi masyarakat.

Di dalam standar HAS 23000 ditetapkan, fasilitas RPH haruslah dikhususkan untuk produksi daging hewan ternak yang halal. Tidak boleh bercampur dengan fasilitas RPH untuk hewan yang tidak halal.

Selain itu, lokasi RPH tersebut harus terpisah dari peternakan babi, tidak berada dalam satu lokasi yang sama dengan RPH babi, tidak bersebelahan dengan RPH babi, berjarak minimal sejauh 5 km dari peternakan babi, dan tidak boleh ada kontaminasi silang antara RPH halal dengan RPH maupun peternakan babi.

Standar HAS 23000 juga mensyaratkan hal-hal terkait penyembelihan. Alat penyembelih di RPH haruslah memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut:

  • Tajam;
  • Tidak berasal dari kukur, gigi/taring, maupun tulang;
  • Ukuran alat penyembelih disesuaikan dengan leher hewan yang akan dipotong;
  • Pengasahan dilakukan tidak di depan hewan yang akan disembelih; dan
  • Jika alat penyembelih yang digunakan adalah penyembelih mekanis, maka harus pula memenuhi persyaratan penyembelihan halal.

Untuk menjamin bahwa daging ayam yang Ibu beli benar-benar halal, maka sangat disarankan, sebaiknya Ibu membeli daging ayam di tempat penjualan daging yang telah memiliki sertifikat halal.

Jika Ibu hendak membeli daging ayam yang disembelih oleh pedagang di pasar, harap dipastikan bahwa penyembelih tersebut telah memenuhi syarat seperti disebutkan di atas.

Demikian jawaban dan penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Ibu. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.