Search
Search

Hukum Plasma Darah Konvalesen, Bolehkah?

Oleh: Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A.

(Ketua MUI Bidang Fatwa)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Untuk meningkatkan angka kesembuhan bagi pasien COVID-19, pemerintah menggalakkan Gerakan Nasional Plasma Konvalesen yang dicanangkan sejak awal Januari 2021 lalu. Ihtiar ini disebut-sebut sebagai cara yang efektif dan telah menunjukkan hasil yang memuaskan.

Berdasarkan evaluasi maupun bukti-bukti di lapangan menunjukkan plasma konvalesen yang bersumber dari para penyintas COVID-19 terbukti dapat membantu untuk terapi pasien COVID-19. Sampai saat ini jumlah plasma konvalesen sudah terkumpul ratusan ribu kantong dari puluhan ribu pendonor yang notabene adalah para penyintas COVID-19.

Terkait dengan hal tersebut, mohon pencerahan dari Pak Kyai tentang hukum pemanfaatan plasma konvalesen tersebut menurut syariat Islam. Apakah dibolehkan? Sebab di dalam Islam darah termasuk sesuatu yang najis dan haram dikonsumsi.

Jika dibolehkan, adakah syarat khusus untuk dapat memperoleh donor plasma konvalesen?, misalnya harus dengan sesama muslim?

Terima kasih atas jawaban dan pencerahannya.

Wasalamualaikum wr. wb.

Nurul Saadah

Makassar Sulawesi Selatan

Jawaban:

Waalaikumsalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya.

Dapat kami sampaikan bahwa secara khusus Allah Swt. telah menyebut beberapa kali di dalam Al-Qur’an tentang keharaman darah. Misalnya dalam Q.S. Al-Baqarah: 173 Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.”

Juga di dalam surat Al-Maidah telah ditegaskan bahwa darah adalah haram. “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Q.S. Al-Maidah, 5:3).

Di sisi lain, Islam juga menempatkan aspek kesehatan sebagai sesuatu yang utama. Kesehatan merupakan salah satu dari maqashid syariah, sebagai salah satu tujuan dari Islam.

Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, untuk mengatur kemakmuran di bumi guna menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Salah satu penunjang kebahagian tersebut adalah dengan memiliki tubuh yang sehat, sehingga dengannya kita dapat beribadah dengan lebih baik kepada Allah.

Agama Islam sangat mengutamakan kesehatan (lahir dan batin) dan menempatkannya sebagai kenikmatan kedua setelah Iman. Kesehatan merupakan ketahanan jasmaniah, rohaniyah, sekaligus sosial yang dimiliki manusia sebagai karunia Allah yang wajib disyukuri dengan mengamalkan tuntunan-Nya, dan memelihara serta mengembangkannya.

Oleh karena itu, sesuatu yang diharamkan tersebut menjadi boleh dilakukan jika terdapat hujjah syar’iah, yakni argumentasi rasional dari para ahli. Dalam hal transfusi darah plasma konvalesen, sifatnya tentu bukan memakan atau mengonsumsinya, tetapi menyalurkan darah dari donor (pemberi) kepada penerima. Dan itu dilakukan dalam kondisi darurat demi kemaslahatan yang lebih besar, yakni keselamatan jiwa manusia.

Tentang hal ini, berlaku kaidah fiqhiyyah yang menyebutkan: Adh-dharuratu tubihul-mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang, diperbolehkan”. Allah tidak serta merta mengharamkan secara mutlak. Firman Allah: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah: 173)

Selain itu, ada pula kaidah Fiqhiyyah: Maa hurrima li dzatihi, ubiha lid-dhoruroh, apa-apa yang dari sisi dzatnya haram, maka dalam keadaan darurat menjadi boleh sepanjang tidak melebihi batas yang diperlukan. Dengan demikian, maka transfusi plasma darah konvalesen hukumnya boleh, bahkan sangat dianjurkan dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19 saat ini.

Para ahli kesehatan menyatakan bahwa plasma darah konvalesen menjadi salah satu cara untuk menyembuhkan mereka yang kini masih terpapar COVID-19. Sejumlah penelitian juga membuktikan, metode terapi plasma darah konvalesen dari pasien telah sembuh dapat menolong pasien yang sedang menjalani perawatan COVID-19 di seluruh dunia.

Banyak yang meyakini bahwa penggunaan terapi plasma konvalesen terbukti cukup ampuh untuk menolong pasien dengan kondisi kritis. Data dari Palang Merah Indonesia (PMI) menyebutkan, akurasi kesembuhan terapi plasma konvalesen mencapai 99 persen dimana setiap 100 pasien yang diberikan terapi tersebut 99 di antaranya dinyatakan sembuh.

Mengingat hingga saat ini jumlah penderita COVID-19 masih relatif banyak dan pengobatan yang benar-benar efektif untuk masalah tersebut belum juga ditemukan, maka demi alasan kemanusiaan penggunaan plasma darah konvalesen dibenarkan menurut syariat Islam.

Kemudian, apakah donor plasma konvalesen harus dengan sesama muslim? Mengingat dasarnya adalah kemanusiaan dan tolong menolong maka donor plasma darah konvalesen dengan bukan pemeluk Islam tetap diperkenankan, baik kita sebagai pendonor maupun sebagai penerima donor. Wallahu a’lam bishawab. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab pertanyaan Bapak/Ibu.

Wassalamualaikum wr. wb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *