Search
Search

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

Pertanyaan

Assalamu’alaykum warahmatullah

Saya mendapat informasi bahwa mengkonsumsi Kopi Luwak itu diperbolehkan. Bahkan sudah mendapat fatwa, dihalalkan oleh para ulama.

Maka dengan ini, saya mohon keterangan dan penjelasannya dari Pak Ustadz. Sebab ada yang menyatakan bahwa sebenarnya kopi Luwak itu berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan Luwak, lalu dikeluarkan lagi sebagai kotoran (maaf: tahi) yang keluar dari (dubur) hewan tersebut. Sehingga tentu dikategorikan sebagai najis. Lantas apakah najis yang sedemikian itu bisa menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi?

Wassalam

Yanuar M.

Jember

Jawaban:

Ya benar, Kopi Luwak itu berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan Luwak, dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai Kopi Luwak.

Kopi Luwak yang demikian itu telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010. Beberapa poin yang dikemukakan untuk menjelaskan kehalalan produk Kopi Luwak ini, antara lain adalah:

Pertama, mengacu pada Ayat-ayat Allah di dalam Al-Quran yang diantaranya bermakna:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 168).

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 172).

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 88).

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian…” (Q.S. Al-Baqoroh [2]: 29).

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Q.S. Al-A’raaf [7]: 157).

Kedua, tuntunan dari Hadits Rasulullah saw, diantaranya: “Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan.” (H.R. At-Turmudzi dan Ibn Majah). “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya (Al-Quran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya. Sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun.” (H.R. Al-Hakim).

Ketiga, dalam Qaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ketentuan: “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”

Selanjutnya, disebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Juz 2, hal. 573, yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perutnya, jika tetap kondisinya dengan sekiranya jika ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci. Akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284 disebutkan pula: “Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis…”

Pendapat dalam Kitab Hasyiyah I’anatus-Thalibin Syarh Fathul-Mu’in, Juz 1, hal. 82, yang menerangkan, jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis.

Kemudian diperoleh pula penjelasan yang pada intinya bahwa  secara umum biji kopi yang keluar dari kotoran luwak tidak berubah, serta dapat tumbuh jika ditanam.

Kopi Luwak yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh hewan Luwak (paradoxorous hermaproditus), kemudian keluar bersama kotorannya, dengan syarat, biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduknya; dan dapat tumbuh jika ditanam kembali. Maka Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ini adalah Mutanajjis. Sebagai barang yang terkena Najis. Bukan Najis itu sendiri. Dan ia halal setelah disucikan. Dengan demikian, mengkonsumsi Kopi Luwak itu pun hukumnya boleh/halal. Demikian pula memproduksi dan memperjual-belikannya, hukumnya juga boleh/halal.

Perlu diinformasikan juga bahwa Fatwa Halal MUI ini merupakan panduan bagi masyarakat. Sementara hingga kini, belum ada perusahaan atau produsen Kopi Luwak yang sudah mendapat Sertifikat Halal. Karena untuk memperoleh Sertifikat Halal itu, harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *