Pertanyaan

Assalamu’alaykum warahmatullah

Pak Ustadz, saya mendapat informasi dari teman, ada anggota keluarganya menggunakan kalajengking untuk obat. Saya juga pernah melihat penjual obat di kakilima menjajakan obat berupa minyak dari kalajengking. Di sana dipajangkan juga tumpukan kalajengking, ada yang masih hidup dan ada pula yang sudah mati. Bahkan menurut si penjual obat itu, badan/daging kalajengking itu sendiri dapat dimakan dan mengandung khasiat yang tinggi. Padahal kalajengking itu memiliki racun sengat yang sangat berbahaya, terutama di bagian ekornya.

Maka yang perlu saya tanyakan pada kesempatan ini, apakah kalajengking itu boleh dimakan dan halal untuk dikonsumsi menurut kaidah syariah? Kalaupun tidak dimakan langsung, apakah minyaknya tidak bernajis? Sehingga boleh digunakan untuk obat luar dengan dioleskan di badan kita, dan bisa juga dipakai untuk sholat?

Jawaban dari pa’ Ustadz sangat kami harapkan untuk menepis keraguan pada diri saya juga bagi teman saya itu, tentang penggunaan dan konsumsi kalajengking tersebut. Dan atas jawaban yang diberikan saya mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.

Wassalam

Andi Syawaluddin R.

Makassar, Sulsel

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan yang saudara kemukakan ini ada beberapa hal yang perlu dtelaah terlebih dahulu.

Pertama, tentang kalajengking itu sendiri. Harus dilihat dulu penjelasan dari nash Al-Quran dan Al-Hadits, maupun keterangan dan pembahasan dari para ulama, mengenai binatang kalajengking. Kalau termasuk hewan yang diharamkan, maka mengkonsumsi bagian-bagian tubuhnya yang manapun, tentu juga menjadi haram. Sehingga karenanya, kalau dikonsumsi, walaupun dinyatakan untuk obat, tetap terlarang. Karena ada riwayat yang melarang kita berobat dengan yang haram. Apalagi kalau hanya sekedar untuk minyak oles kulit. Dengan demikian berarti, mengkonsumsi kalajengking itu tentu menjadi terlarang juga.

Namun ada Imam Madzhab yang menyatakan bahwa kalajengking itu termasuk binatang melata, dan secara struktur tubuhnya dapat dianalogikan sama dengan belalang. Sehingga dapat dikategorikan halal menggunakan maupun mengkonsumsinya.

Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya, “Maa laa daama lahu sailun” maka umumnya adalah dianggap suci. Jadi tidak dianggap bernajis. Dan kalau diambil minyaknya, maka tidak bernajis pula, atau diperbolehkan. Tapi kalau untuk dimakan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat membolehkannya, dan ada pula yang melarangnya.

Tapi dalam hal ini tetap berlaku kaidah yang bersifat umum. Yakni kalau membahayakan bagi manusia, apalagi tadi disebutkan bahwa kalajengking itu memiliki racun yang berbahaya, maka tentu jadi terlarang. Dan dengan demikian hukum menggunakan maupun mengkonsumsinya pun menjadi haram.

Sedangkan mengenai info atau pernyataan kalajengking sebagai obat yang berkhasiat, apakah obat dalam (dimakan/ditelan) ataukah sebagai obat luar (dioleskan) di kulit, sampai sejauh ini belum ada penelitian medis yang khusus tentang hal itu. Sehingga klaim atau pernyataan itu belum dapat diverifikasi kesahihannya. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.