Search
Search

Hukum Mencuci Alat Selain dengan Air

Membersihkan seluruh proses dan fasilitas produksi merupakan salah satu keharusan dalam menjamin suatu produk itu terbebas dari najis baik najis berat, maupun ringan. Biasanya dalam proses pembersihan itu menggunakan air. Namun, dalam beberapa keadaan penggunaan air tersebut dapat merusak fasilitas produksi dan/atau peralatan laboratorium. Dengan keadaan seperti ini, bolehkah membersihkan alat-alat tersebut tapi bukan dengan air? Seperti dengan menggunakan minyak, atau powder/tepung. (HalalMUI)

Memang, tidak semua fasilitas produksi suatu produk yang terkena najis bisa disucikan dengan menggunakan air karena ada kemungkinan akan memengaruhi kualitas produk. Fasilitas tersebut terkena najis mutawassithah (najis sedang) karena bahan padat atau cair yang bukan berasal dari babi. Pada dunia industri bahan yang digunakan sebagai bahan pembersih sama dengan produk. Misalnya, Produk cair dibersihkan dengan bahan cair sejenis seperti fasilitas pengolahan minyak dibilas dengan minyak juga (tanpa melibatkan panas). Najis yang terkandung pada fasilitas tersebut adalah bahan yang larut minyak.

Sedangkan produk padat (contohnya whey powder atau lactosenon-dairy creamer) fasilitas produksinya dibersihkan dengan bahan powder baik berupa produk jadi, ataupun salah satu bahan yang terkandung dalam produk. Whey powder dan lactose kemungkinan mengandung najis sejumlah kecil enzim hewan yang tidak bersertifikat halal. Non-dairy creamer mengandung bahan pengemulsi yang mungkin berasal dari hewan yang tidak bersertifikat halal.

Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2010 M dengan merujuk dan mengemukakan kembali Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 menyatakan: “suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non-babi meskipun sudah melalui proses pencucian”. (HalalMUI)

Selanjutnya, pensucian suatu benda, termasuk alat produksi, yang terkena najis mutawassithah (najis sedang) pada dasarnya dilakukan dengan menggunakan air, sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Adapun alat produksi yang terbuat dari benda keras dan tidak menyerap najis (tasyarub), misalnya terbuat dari besi atau baja, apabila terkena najis mutawassithah (najis sedang) dapat disucikan dengan menggunakan selain air, selama bekas najis berupa bau, rasa, dan warnanya dapat hilang, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi.

Dan suatu alat produksi boleh digunakan bergantian antara produk halal dengan produk non-halal yang terkena najis mutawassithah apabila sebelum proses produksi dilakukan pensucian sebagaimana ketentuan di atas.

Berkenaan dengan ketetapan fatwa MUI  ini, yang dimaksud dengan:

Najis mutawassithah (najis sedang) adalah najis yang ditimbulkan karena bersentuhan dengan barang najis selain air seni bayi laki-laki, serta babi dan anjing atau turunan keduanya. Alat produksi adalah semua peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan produk yang apabila dicuci dengan air bisa rusak. (HalalMUI)

Sumber: Jurnal Halal, 88

(HalalMUI)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *