Search
Search

Hukum Makan-Minum dengan Tangan Kiri Sambil Berdiri

Pertanyaan

Assalamu’alaykum warahmatullah

Ustadz, saya sering memperhatikan dan melihat dalam acara walimahan, selamatan pernikahan, banyak orang yang menyantap makanannya dengan tangan kiri, ada juga yang sambil berdiri. Bahkan sepertinya ada kecenderungan/trend masa kini acara makan-makan khusus yang disebut “Standing Party”, Pesta Kebun, dll. Sebagian besar mereka makan-minum sambil berdiri, dengan tangan kiri lagi. Karena tuan rumah, shohibul-hajat tidak menyediakan kursi yang cukup bagi para tamunya untuk makan sambil duduk.

Selain itu, di bulan Ramadhan seperti saat ini, banyak kelompok kerja kantoran yang menyelenggarakan acara buka puasa berjamaah di kantoran, gedung-gedung pertemuan maupun di hotel. Namun sangat disayangkan, saat berbuka, makan-minum, banyak yang dilakukan dengan berdiri pula. Dan lebih parah lagi, banyak porsi makanan yang diambil, namun tidak dikonsumsi habis. Sehingga menjadi terbuang, mubadzir. Sementara di lingkungan sekitar, banyak kaum papa yang kelaparan, karena kekurangan makan. Bagaimana sebenarnya hukum tentang masalah ini pa’ ustadz? Atas jawaban-penjelasan yang diberikan, kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.

Wassalam

Muslim, Jakarta

Jawaban:

Menjawab pertanyaan saudara itu, harus dikaji dari sisi hukum atau adab makan-minum. Sebenarnya telah jelas tuntunan dan teladan/contoh dari Nabi Muhammad saw., tentang hal ini. Sehingga, sebagai Muslim yang beriman kepada Nabi saw, tentu kita harus mengikuti contoh-teladan yang telah Beliau saw lakukan. Perhatikanlah perintah Allah dengan makna: “Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Q.S. Al-Hasyr, 59:7). Terlebih lagi di bulan Ramadhan kini, dengan nuansa ibadah yang sangat kental, kita sama diingatkan agar mengikuti teladan dari Nabi saw., dengan penuh kesungguhan

Khusus tentang hukum dan adab makan-minum ini, memang, fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat itu sangat memprihatinkan, jika ditinjau dari Sunnah Nabi saw. Apalagi kalau dilihat bahwa acara yang diselenggarakan sangat berkaitan dengan semacam prosesi keagamaan, seperti walimah pernikahan, dan terlebih lagi acara ifthor jama’i, berbuka puasa berjamaah, di tempat-tempat yang mewah pula. Maka dengan ini, pelu kita ingatkan kembali tentang beberapa kaidah utama yang harus diperhatikan-diamalkan berkenaan dengan adab makan-minum dalam Islam. Diantaranya adalah sbb.:

1.    Makan-minum itu seharusnya diniatkan sebagai ibadah karena Allah, dan dimulai dengan berdoa. Doa yang masyhur dalam hal ini ialah: “Allahumma baariklanaa fi maa rozaqtana wa qinaa adzaban-naar”.  Atau minimal diawali dengan membaca Basmalah (maksud H.R. Imam Muslim).

2.    Kalau lupa di awal makan-minum, ucapkanlah segera saat teringat: “Bila salah seorang di antara kamu hendak makan, maka ucapkanlah ‘Bismillah’. Namun bila ia lupa di awalnya, maka ucapkanlah: ‘Bismillahi awwalahu wa akhirohu’ (Dengan menyebut Nama Allah dari mula hingga akhir).” (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).

3.    Makan-minum harus dengan tangan kanan, tidak boleh dengan tangan kiri. “Apabila seseorang dari kamu makan, maka hendaklah (haruslah) ia makan dengan (tangan) kanannya. Dan apabila ia minum, maka minumlah dengan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan kirinya, dan (juga) minum dengan kirinya.” (H.R. Imam Muslim).

4.    Dilakukan dengan duduk, jangan berdiri. “Janganlah salah seorang di antara kamu minum sambil berdiri; dan barangsiapa yang lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” (H.R. Imam Muslim). “Anas berkata: Nabi saw telah melarang orang minum sambil berdiri.” Lalu Qatadah bertanya kepada Anas: “Kalau makan bagaimana?” Ia pun menjawab: “Hal itu (makan dengan cara berdiri itu) lebih busuk dan jahat.” (H.R. Imam Muslim).

Dari hadits ini perintah agar memuntahkan makanan sebagai larangan yang keras: jangan makan-minum dengan tangan kiri, apalagi sambil berdiri. Karena itu merupakan perbuatan setan yang harus dihindari sepenuh hati: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (Q.S. An-Nuur, 24: 21).

Dengan panduan yang demikian jelas, kalau tidak ada tempat duduk, maka janganlah makan/minum di tempat acara tersebut. Toh, anda tidak akan sampai sakit ataupun meninggal, kalaupun tidak makan/minum saat itu di sana, kecuali dengan ketentuan Allah. Tentu lebih baik menahan diri sejenak, insya Allah mendapat berkah dari Allah, dari pada melanggar tuntunan Nabi saw, sehingga menjadi perbuatan maksiat yang dilarang, walau dianggap maksiat kecil sekalipun

5.    Mengambil makanan/minuman secukupnya, sehingga dapat dikonsumsi habis. Jangan bersisa sedikit pun, sehingga menjadi mubadzir, dan berdosa. “Dari Jabir, katanya, Rasulullah saw menyuruh membersihkan sisa makanan yang di piring maupun yang di jari, seaya bersabda: “Sesungguhnya kalian tiada mengetahui di bagian manakah makananmu yang mengandung berkah.” (H.R. Imam Muslim). Bahkan Allah menyatakan dengan tegas dalam ayat Al-Quran yang maknanya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, mubadzir. (Karena) Sesungguhnya orang yang berbuat mubadzir itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’ 17:26-27).

Demikianlah beberapa ketentuan hukum, dan panduan adab makan-minum bagi kita, sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Kiranya dapat dipahami, dihayati serta diamalkan sepenuh hati, dan semoga Allah pun meridhoi, dunia sampai hari akhirat nanti. Amin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *