Wapres K.H. Ma’ruf Amin : Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H merupakan program yang sangat bagus karena menunjukkan kepedulian LPH LPPOM MUI terhadap UMK secara nyata dengan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi 644 UMK dari seluruh provinsi di Indonesia.
Industri produk halal kini telah mendapatkan tempat tidak hanya di kalangan masyarakat domestik, tapi juga di kancah global. Hal ini menjadi potensi besar Indonesia yang telah lama menaruh perhatian pada produk halal dan bercita-cita untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Prof. DR. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 22 Juni 2021 secara virtual.
(Baca juga: LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 644 UMK dari 34 Provinsi di Indonesia)
Menurutnya, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Dalam kaitan ini, Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif.
“Karena itu, diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan pemerintah dapat diterima di semua negara tujuan ekspor. Dalam hal ini saya minta BPJPH bersama LPH LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” tegas Ma’ruf.
(Simak pula : Video Sambutan Wakil Presiden RI, Prof. DR. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin pada Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H)
Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK. Pihaknya menghimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Dalam hal mendukung upaya ini, Ma’ruf mengapresiasi LPH LPPOM MUI yang telah menyelenggarakan program Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah. Menurutnya, ini merupakan program yang sangat bagus karena menunjukkan kepedulian LPH LPPOM MUI terhadap UMK secara nyata dengan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi 644 UMK dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Saya mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan LPH LPPOM MUI selama 32 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal dan telah membuat banyak terobosan yang memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Salah satunya adalah standar Sistem Jaminan Halal (SJH) yang selama ini digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan audit produk halal,” ungkap Ma’ruf.
Dengan pengalaman tersebut, Ma’ruf berharap LPH LPPOM MUI dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang sertifikasi halal, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang business friendly sehingga mendukung daya saing UMK, baik di pasar lokal, regional, maupun global. (YN)