Sertifikat Halal penting untuk sebuah perusahaan logistik, karena ini menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan logistik terhadap jaminan kehalalan produk agar tetap terjaga hingga ke tangan konsumen.
Jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini karena masa transportasi yang bersinggungan langsung dengan produk, baik untuk pengiriman bahan baku maupun end product. Kategori ini merupakan bagian rantai pasok yang mengurusi sebuah produk melalui proses transportasi, penyimpanan, distribusi dan juga pengantaran.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal di berbagai sektor, dari hulu ke hilir, tidak hanya pada makanan dan minuman saja tetapi juga bahan baku maupun bahan penolong hingga kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut. Sebab jasa logistik seharusnya menjamin bahwa produk yang dikirim tidak tercampur dengan bahan non-halal dan najis.
“Jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu produk. Kewajiban sertifikasi halal terhadap jasa logistik penahapannya mengikuti produk yang ditangani. Sehingga kegiatan jasa atau perusahaan logistik yang berkegiatan terkait penanganan makanan dan minuman, mesti comply dengan sertifikasi halal mulai Oktober 2024,” ujar Muti Arintawati.
Logistik, lanjutnya, menjadi salah satu titik kritis yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan oleh pihak produsen, melainkan oleh pihak lain yang mempunyai risiko ketidakhalalan pada produk bersertifikat halal tersebut. Itulah pentingnya jaminan kehalalan untuk jasa, khususnya yang berhubungan langsung dengan produk terkena kewajiban sertifikasi halal. Dalam hal ini termasuk jasa penyimpanan, transportasi dan pendistribusian bahan dan produk halal, penjualan, penyajian dan retailer, yang biasanya tidak dikerjakan langsung oleh produsennya.
Melihat dari hal tersebut, secara jelas sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah tersendiri dibandingkan kompetitor yang belum sertifikasi halal. Peluang demi peluang untuk membuka pasar baru akan terbuka lebar, ini seiring dengan kebutuhan konsumsi produk halal yang tinggi belakangan ini.
Berdasarkan data LPPOM per Juli 2024, sejumlah 219 perusahaan logistik dengan 557 produk telah memiliki sertifikat halal melalui pemeriksaan yang ketat dari LPH LPPOM. Perusahaan jasa logistik tersebut mencakup jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi.
Saat ini, LPPOM terus bersinergi mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal. Sederet persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku usaha jasa logistik jika ingin mendapatkan sertifikat halal. Untuk mendalami hal ini, LPPOM memberikan ruang kepada setiap pelaku usaha mempelajari proses dan alur sertifikasi halal dengan mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) dengan mendaftar di link https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Perusahaan Anda bergerak di jasa logistik? Segera konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan LPH LPPOM melalui Call Center 14056 atau email [email protected]. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai batas akhir wajib halal untuk produk pangan sampai Oktober 2024. Sementara bagi perusahaan sektor makanan dan minuman yang memerlukan jasa logistik dapat segera mengecek jasa logistik bersertifikat halal melalui platform cek produk halal di website www.halalmui.org serta aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Anda juga dapat mencarinya di situs Sihalal BPJPH. Selamat mencoba. (ZUL)