Search
Search

Empat Alasan Obat Perlu Disertifikasi Halal

Setidaknya ada empat alasan obat perlu disertifikasi halal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si. dalam webinar “Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?” yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Kondisi dan Tantangan Industri Farmasi dalam Sertifikasi Halal)

Pertama, Allah Swt. telah memerintahkan umat muslim untuk mengonsumsi obat dari bahan yang halal. Dalam Hadist Riwayat Abu Daud, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.”

Kedua, persyaratan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini terkecuali bagi produk yang diharamkan. 

Di samping itu, dalam pasal 1 undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketiga, cakupan keberterimaan dari klaim halal. Terdapat tiga cara pelaku usaha mendapatkan klaim halal atas produknya, yakni dengan pernyataan sendiri (self declare), sertifikasi oleh peer atau asosiasi, serta sertifikasi melalui pihak ketiga.

“Dari ketiga opsi tersebut, klaim halal yang akan lebih diterima pihak lain atau masyarakat adalah opsi ketiga. Hal ini karena penilaian dan inspeksi dilakukan oleh pihak ketiga yang independen,” ujar Muslich.

Keempat, domain pengambilan keputusan untuk menyatakan status halal tidak bisa dilakukan oleh semua pihak. Menurut Muslich, keputusan fatwa harus berdasarkan landasan agama yang cukup. Yakni dari para ulama yang mempunyai kompetensi dan persyaratan yang cukup untuk mengambil keputusan tersebut. Dengan memilih ulama, maka keberterimaan dan kesahihan dari kehalalan suatu produk bisa terjamin. (YN)

Simak video Webinar Halal Series LPPOM MUI: “Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *