Search
Search

Banyak yang mencari tahu, berapa Biaya Sertifikasi Halal.
Sebelum itu, pahami dulu apa itu sertifikasi halal.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses legal dan administratif untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Dengan sertifikat halal, produk UMKM maupun perusahaan besar dapat dipercaya oleh konsumen muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Sertifikasi Halal Makanan - Biaya Sertifikasi Halal
Daftar Sertifikasi Halal di LPH LPPOM

Kenapa Perlu Tahu Biaya Sertifikasi Halal?

Banyak pelaku UMKM menunda pengurusan sertifikat halal karena menganggap harga sertifikasi halal mahal dan ribet. Faktanya, sejak diberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), prosesnya kini lebih terstruktur, mudah, dan lebih murah.

Menurut BPJPH Kemenag (sumber resmi), sertifikasi halal wajib bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk kimia tertentu.

Biaya Sertifikasi Halal 2025

Biaya sertifikasi halal berbeda-beda, tergantung skala usaha dan jalur pengajuannya.
Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:

Skala Usaha Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha Besar Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Persyaratan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Agar bisa lolos sertifikasi halal, UMKM harus menyiapkan:

  1. Data legal usaha (NIB, SIUP, atau izin usaha sejenis).
  2. Daftar bahan baku & pemasok yang sudah halal.
  3. Dokumen proses produksi.
  4. Foto produk & label kemasan.
  5. Pernyataan pemilik usaha.

Cara Sertifikasi Halal (Langkah-Langkah)

Bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal, berikut alurnya:

1. Daftar Online di SIHALAL

👉 https://ptsp.halal.go.id

2. Upload Dokumen Persyaratan

Pastikan bahan baku & pemasok sudah jelas halal.

3. Pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

Produk diperiksa, baik secara dokumen maupun proses produksi, pilih LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI) sebagai LPH No.1 di Indonesia dan dipercaya ribuan pelaku usaha di lokal maupun global.

4. Sidang Fatwa MUI

MUI akan menetapkan status halal produk.

5. Terbit Sertifikat Halal dari BPJPH

Jika lolos, sertifikat berlaku 4 tahun dan bisa diperpanjang.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMKM

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas pasar hingga internasional
  • Meningkatkan branding produk
  • Memudahkan masuk e-commerce & retail besar
  • Dukungan program pemerintah

FAQ Seputar Biaya Sertifikasi Halal

Apakah biaya sertifikasi halal selalu mahal?

Tidak. Untuk UMKM ada program gratis dari pemerintah.

Berapa lama proses sertifikasi halal?

Rata-rata 21 – 45 hari kerja, tergantung dokumen dan antrian.

Apakah sertifikat halal berlaku selamanya?

Tidak, masa berlaku 4 tahun dan wajib diperpanjang.

Bisakah UMKM mengurus sertifikasi halal sendiri?

Bisa, cukup daftar melalui aplikasi SIHALAL.

Kesimpulan

Biaya sertifikasi halal saat ini bukan lagi hambatan besar bagi UMKM maupun perusahaan menengah-besar. Pemerintah melalui BPJPH sudah menyediakan jalur sertifikasi halal gratis untuk UMKM tertentu, sementara biaya reguler juga relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat jangka panjang yang didapat.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda:

  • Lebih dipercaya konsumen karena sesuai syariat Islam.

  • Mudah masuk pasar modern, seperti supermarket, marketplace, hingga ekspor.

  • Meningkatkan citra & kredibilitas brand, sehingga lebih unggul dibanding kompetitor.

  • Mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk promosi, pelatihan, hingga akses pembiayaan.

Ingat, sertifikat halal kini bukan lagi pilihan, tapi kewajiban. Artinya, jika usaha tidak segera mengurus, bisa kehilangan peluang besar di pasar yang mayoritas konsumennya muslim.

Jadi, jangan menunggu sampai pesaing Anda lebih dulu mengambil langkah. Urus sertifikasi halal sekarang juga, manfaatkan program gratis jika memungkinkan, atau jalur reguler jika kuota sudah habis. Dengan biaya yang relatif kecil, Anda bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dalam hal kepercayaan konsumen, penjualan, hingga perluasan pasar.

👉 Mulai langkah pertama dengan membaca panduan lengkap kami tentang cara sertifikasi halal UMKM agar prosesnya lebih mudah, cepat, dan tepat.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

Kata “spirit” pada kemasan saus Korea bersertifikat halal sempat memicu tanda tanya besar di kalangan konsumen. Bagaimana mungkin istilah yang identik dengan minuman keras ini muncul pada produk yang dijamin kehalalannya? Apakah ada yang disembunyikan, atau sekadar salah paham dalam penerjemahan? Inilah fakta di balik kontroversi tersebut. 

Beberapa waktu terakhir, muncul perbincangan di kalangan konsumen terkait salah satu produk saus asal Korea yang telah bersertifikat halal. Pasalnya, pada kemasan produk tersebut tertulis kata “spirit”.  

Secara umum, istilah “spirit” yang dikenal masyarakat identik dengan minuman keras atau alkohol hasil distilasi. Dalam berbagai bahasa dan budaya, kata ini sering digunakan untuk menyebut minuman beralkohol berkadar tinggi, seperti whisky, rum, vodka, gin, atau brandy, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai “spirits”. Karena asosiasinya yang kuat dengan minuman keras, istilah ini menimbulkan kesan negatif ketika muncul pada produk makanan yang diklaim halal. 

Kata “spirit” sendiri berasal dari kata Latin “spiritus” yang berarti napas atau esensi, yang kemudian digunakan untuk merujuk pada cairan hasil destilasi karena dianggap sebagai “esensi” dari bahan fermentasi. Dalam konteks masyarakat umum, ketika mendengar kata “spirit”, yang terbayang adalah minuman beralkohol yang memabukkan, bukan bahan pelarut etanol yang bisa digunakan dalam proses pengolahan makanan. 

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa kata “spirit” bisa muncul pada produk yang sudah dijamin kehalalannya? Apakah kandungan di dalamnya aman dan sesuai syariat? 

Kebingungan ini berawal dari proses penerjemahan istilah asli dalam bahasa Korea. Pada kemasan produk tersebut tercantum kata “주정 (jujeong)”, yang berasal dari dua unsur: “주” yang berarti alkohol, dan “정” yang berarti esens atau murni. Jika diterjemahkan secara teknis, “주정” merujuk pada pelarut etanol yang digunakan untuk pengolahan pangan, bukan minuman keras.  

Dalam konteks industri pangan Korea, penggunaan istilah “spirit” dinilai lebih lazim daripada kata “ethanol”. Ini karena “ethanol” lebih sering digunakan untuk bahan kimia industri, sementara dalam makanan, kata “spirit” dipilih agar lebih familiar di kalangan konsumen. Sebaliknya, istilah untuk minuman beralkohol seperti soju dalam bahasa Korea ditulis berbeda, yaitu “소주 등 음료”, yang secara khusus merujuk pada minuman keras.  

Dengan demikian, kata “spirit” yang tertera pada kemasan tidak mengacu pada minuman keras, melainkan pelarut etanol yang digunakan untuk keperluan pengolahan pangan. Namun, apakah etanol seperti ini diperbolehkan dalam produk halal?  

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol, penggunaan etanol diperbolehkan selama memenuhi dua syarat utama: tidak berasal dari bahan haram atau minuman keras (khamar), serta secara medis tidak membahayakan.  

Dalam kasus produk saus asal Korea ini, etanol yang digunakan tidak berasal dari minuman keras. Dengan demikian, penggunaan etanol dalam produk tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. 

Menanggapi fenomena ini, Muti Arintawati, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memberikan penjelasan. “Istilah ‘spirit’ dalam konteks ini tidak bisa langsung diartikan sebagai minuman keras. Karena setelah kami telusuri, secara teknis istilah tersebut dipilih sebagai terjemahan dari kata ‘jujeong’ yang maksudnya adalah etanol untuk pangan,” tegasnya. 

Muti melanjutkan, selama etanol tersebut tidak berasal dari khamar dan dalam proses pengolahannya tidak mengandung bahan haram, maka penggunaannya diperbolehkan sesuai Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Artinya, produk tersebut tetap halal karena proses dan bahan bakunya memenuhi ketentuan. 

Fenomena kata “spirit” pada produk halal menunjukkan pentingnya memahami konteks bahasa dan regulasi. Perbedaan budaya dan penerjemahan sering kali menimbulkan salah persepsi, terutama bagi konsumen yang tidak terbiasa dengan istilah teknis. Dalam hal ini, yang terpenting adalah memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan standar halal.  

Etanol yang digunakan dalam produk pangan, selama bukan berasal dari minuman keras dan tidak berbahaya, dinyatakan halal dan aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari istilah yang digunakan, tetapi juga melihat kejelasan proses pemeriksaan halal dan informasi resmi yang diberikan. (YN) 

Apa Itu Sertifikasi Halal Makanan?

Sertifikasi Halal Makanan adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu produk makanan memenuhi standar halal sesuai syariat Islam dan ditetapkan oleh otoritas berwenang. Di Indonesia, lembaga resmi yang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Mulai Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sudah mulai diterapkan. Artinya, pelaku usaha—terutama UMKM—harus segera mempersiapkan diri agar produknya tetap bisa beredar secara legal dan dipercaya konsumen.

Sertifikasi Halal Makanan
Daftar Sertifikasi Halal di LPH LPPOM

Mengapa Sertifikasi Halal Makanan Penting?

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Produk dengan label halal lebih dipercaya, terutama oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam.
  2. Akses Pasar Lebih Luas
    Sertifikasi halal membuka peluang masuk ke supermarket besar, marketplace, hingga ekspor.
  3. Branding Lebih Profesional
    Label halal meningkatkan citra brand dan daya saing.
  4. Kepatuhan Regulasi
    Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan logistik.
  5. Dukungan UMKM
    Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis agar UMKM tidak terbebani biaya.
  6. Rantai Pasok Halal
    Tidak hanya makanan, tetapi distribusi logistik pun harus halal agar keabsahan produk terjamin.
  7. Peningkatan Omzet
    Produk halal cenderung memiliki penjualan lebih tinggi karena dipercaya dan diterima oleh lebih banyak konsumen.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Makanan Gratis

Salah satu keyword yang banyak dicari adalah cara daftar sertifikasi halal gratis. Berikut langkah praktisnya:

1. Daftar Akun di SIHALAL BPJPH

Buka situs SIHALAL BPJPH dan buat akun.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Lengkapi data pelaku usaha, jenis produk, bahan baku, dan proses produksi.

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Biasanya meliputi:

  • KTP & NPWP pemilik usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Daftar bahan baku dan supplier
  • Diagram alur proses produksi

4. Verifikasi Data

Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal, sistem BPJPH akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

5. Proses Audit Halal

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan memeriksa langsung ke lokasi produksi.

6. Fatwa & Penerbitan Sertifikat

Setelah audit, MUI menetapkan fatwa halal dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Estimasi waktu: 21 hari kerja untuk UMKM yang ikut program gratis.

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Makanan

Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:

Skala Usaha Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha Besar Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Sertifikasi Halal untuk UMKM

UMKM mendapat prioritas besar dalam program sertifikasi halal. Beberapa keuntungan:

  • Gratis melalui program SEHATI.
  • Pendampingan dari fasilitator halal.
  • Persyaratan lebih sederhana dibanding perusahaan besar.
  • Peluang masuk marketplace seperti Shopee & Tokopedia.

Contoh studi kasus:
UMKM “Es Pelangi” di Bekasi berhasil meningkatkan omzet 40% setelah mendapatkan sertifikasi halal makanan, karena bisa masuk ke ritel modern dan dipercaya konsumen baru.

Sertifikasi Halal Logistik

Produk makanan halal harus didukung rantai distribusi halal. Inilah yang disebut sertifikasi halal logistik.

Standar ini meliputi:

  • Gudang penyimpanan tidak bercampur dengan produk non-halal.
  • Transportasi bebas dari kontaminasi.
  • Packaging aman dan sesuai standar halal.

Tanpa logistik halal, keabsahan produk bisa dipertanyakan meski makanan sudah tersertifikasi halal.

Tantangan Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal

  1. Kurangnya Informasi – Banyak UMKM belum tahu cara daftar sertifikasi halal.
  2. Keterbatasan SDM – Tidak semua usaha punya tim khusus untuk urusan administrasi.
  3. Biaya untuk Usaha Besar – Meski UMKM gratis, usaha menengah-besar tetap perlu biaya.
  4. Rantai Pasok – Supplier bahan baku juga harus halal.

Tips Sukses Mengurus Sertifikasi Halal Makanan

  • Siapkan Dokumen Lengkap sebelum daftar online.
  • Gunakan bahan baku bersertifikat halal untuk memudahkan proses.
  • Ikut Program Pendampingan Halal dari LPH LPPOM (dahulu : LPPOM MUI)
  • Pantau SIHALAL secara rutin agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
  • Kolaborasi dengan Logistik Halal untuk memastikan distribusi aman.

Kesimpulan

Mengurus sertifikasi halal makanan bukan sekadar formalitas, tapi strategi penting untuk masa depan bisnis.

  • UMKM bisa memanfaatkan sertifikasi halal gratis.
  • Biaya relatif terjangkau bagi non-UMKM.
  • Proses semakin mudah dengan sistem online.
  • Dukungan logistik halal menjamin rantai pasok tetap sesuai syariat.

Jadi, jangan tunda lagi. Segera daftarkan produkmu ke BPJPH bersama LPH LPPOM agar bisnis makin dipercaya, legal, dan siap go international.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

Cara-Daftar-Sertifikasi-Halal-Resmi-BPJPH-LPPOM - biaya sertifikasi halal umkm - sertifikasi halal wajib - sertifikasi halal gratis - wajib sertifikasi halal
Daftar Sertifikasi Halal resmi bersama LPPOM.
Dapatkan Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Sertifikasi Halal Wajib adalah regulasi besar yang saat ini menjadi perhatian semua pelaku usaha di Indonesia. Aturan ini mewajibkan setiap produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu untuk memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Mulai Oktober 2024, aturan sertifikasi halal wajib sudah berjalan penuh untuk sektor makanan dan minuman. Tahun 2025, kewajiban ini semakin meluas ke kategori produk lain. Artinya, UMKM maupun perusahaan besar wajib menyiapkan diri agar tetap legal, kompetitif, dan dipercaya konsumen.

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPJPH, dengan proses pemeriksaan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

  • Makanan & minuman (wajib sejak Oktober 2024)
  • Produk kosmetik & obat (bertahap hingga 2026)
  • Barang gunaan tertentu seperti peralatan makan, pakaian, dan lainnya

Dengan sertifikat halal, konsumen muslim mendapatkan jaminan keamanan & kenyamanan, sementara produsen mendapat nilai tambah kompetitif.

Referensi: BPJPH

Mengapa Sertifikasi Halal Wajib?

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi ini diterapkan untuk:

  • Melindungi konsumen muslim di Indonesia (87% penduduk).
  • Meningkatkan standar produk nasional agar bisa masuk pasar global halal.
  • Memberikan kepastian hukum bagi produsen dan distributor.

Fakta penting: Pasar halal global bernilai USD 3,2 triliun pada 2024 dan terus tumbuh. Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk pasar internasional.

Syarat Sertifikasi Halal

Untuk mendaftar, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat sertifikasi halal, antara lain:

  1. Data legal usaha (NIB, NPWP, SIUP/izin usaha).
  2. Daftar produk yang akan disertifikasi.
  3. Rincian bahan baku, tambahan, dan kemasan yang digunakan.
  4. Proses produksi yang jelas dan sesuai standar halal.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Catatan penting: UMKM dapat memilih jalur Self Declare, yaitu pernyataan halal mandiri yang lebih cepat & murah.

Biaya Sertifikasi Halal Wajib 2025

Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:

Skala Usaha Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000
Usaha Besar Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Berikut tahapan cara mendapatkan sertifikasi halal secara resmi:

  1. Daftar online di SIHALAL BPJPH.
  2. Isi data usaha & produk sesuai syarat.
  3. Upload dokumen bahan baku & proses produksi.
  4. Verifikasi dokumen oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
  5. Audit lapangan (jika diperlukan).
  6. Fatwa halal oleh MUI.
  7. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Proses bisa memakan waktu 30 – 90 hari tergantung kelengkapan dokumen.

Layanan Sertifikasi Halal Wajib untuk UMKM

Pemerintah menyediakan banyak layanan sertifikasi halal untuk membantu UMKM, antara lain:

  • SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) bagi 1 juta UMKM.
  • Pendamping PPH (Proses Produk Halal) di setiap daerah.
  • Aplikasi SIHALAL untuk pendaftaran digital.
  • Sosialisasi & bimbingan teknis oleh dinas terkait.

Dengan fasilitas ini, UMKM tak lagi kesulitan mengurus sertifikasi halal.

Manfaat Wajib Sertifikasi Halal untuk Bisnis

Mengurus sertifikasi halal memberikan banyak keuntungan:

  • Kepercayaan konsumen meningkat
  • Akses pasar ekspor lebih luas
  • Perlindungan hukum lebih kuat
  • Branding halal lebih kompetitif
  • Memenuhi standar global

Bahkan, banyak marketplace besar kini mewajibkan penjual produk makanan/minuman memiliki sertifikat halal.

Tantangan dalam Sertifikasi Halal

Meski bermanfaat, ada beberapa tantangan:

  • Kurangnya informasi di kalangan UMKM.
  • Biaya produksi tambahan untuk menyesuaikan standar halal.
  • Proses birokrasi yang dianggap rumit.

Solusi:

  • Manfaatkan program gratis dari pemerintah.
  • Ikuti pelatihan SJPH untuk pemahaman lebih baik.
  • Gunakan pendamping halal yang tersedia di daerah.

Fakta Penting tentang Sertifikasi Halal Wajib

  1. Berlaku mulai Oktober 2024 untuk makanan/minuman.
  2. Berlaku 2026 untuk kosmetik & obat.
  3. Berlaku 2029 untuk barang gunaan.
  4. Masa berlaku sertifikat: 4 tahun.
  5. Ada jalur gratis (Self Declare UMKM).
  6. Pendaftaran hanya melalui SIHALAL BPJPH.
  7. Produk tanpa sertifikat halal bisa terkena sanksi & penarikan pasar.

Kesimpulan: Jangan Tunda Sertifikasi Halal Wajib

Sertifikasi Halal Wajib merupakan kewajiban hukum sekaligus peluang bisnis. Dengan memahami apa itu sertifikasi halal wajib, syarat sertifikasi halal, masa berlaku sertifikasi halal, biaya sertifikasi halal, layanan sertifikasi halal, hingga cara mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi era halal global.

Daftarkan produk Anda sekarang juga melalui LPPOM (dahulu  : LPPOM MUI) disini

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

Sertifikasi Halal Gratis - SEHATI 2025 - jasa pengurusan sertifikasi halal : LPPOM - syarat sertifikasi halal - sertifikasi halal umkm - wajib sertifikasi halal 2024
Sertifikasi Halal Resmi BPJPH – Gratis – Self-declare
Apa Itu Wajib Sertifikasi Halal 2024?

Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara resmi memberlakukan aturan Wajib Sertifikasi Halal 2024. Aturan ini berlaku untuk produk:

  • Makanan & Minuman
  • Bahan tambahan pangan
  • Produk penyembelihan
  • Hasil produksi UMKM maupun perusahaan besar

Dengan aturan ini, produk yang belum bersertifikat halal tidak boleh beredar di pasaran. Bagi UMKM, hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan legalitas bisnis dan kepercayaan konsumen.

Mengapa Wajib Sertifikasi Halal 2024 Penting untuk UMKM?

  1. Kepatuhan Regulasi
    Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Lebih dari 87% penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga label halal adalah faktor penentu keputusan pembelian.
  3. Peluang Ekspor
    Negara tujuan ekspor seperti Malaysia, Brunei, Timur Tengah, hingga Uni Eropa sudah mewajibkan sertifikat halal.
  4. Brand Image
    Produk halal dianggap lebih higienis, sehat, dan terpercaya.

Alur Mengurus Sertifikasi Halal 2024

Mengurus sertifikasi halal kini lebih mudah karena pemerintah menyediakan platform digital SIHALAL. Berikut tahapannya:

  1. Persiapan Dokumen
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Data pelaku usaha
  • Daftar bahan baku & supplier
  • Foto produk, proses, & kemasan
  1. Pengisian Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal

Daftar melalui sistem SIHALAL secara online.
👉Daftar Sertifikasi Halal di SIHALAL

  1. Proses Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Audit meliputi bahan, proses produksi, hingga fasilitas.

  1. Sidang Fatwa Halal oleh MUI

MUI menetapkan halal/tidak halal suatu produk.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku 4 tahun.

Jalur Sertifikasi Halal untuk UMKM

Ada dua jalur utama:

Self Declare (Gratis)

  • Khusus UMKM dengan bahan baku pasti halal (misalnya gula, garam, tepung).
  • Proses lebih cepat.
  • Perlu pendamping sertifikasi halal resmi untuk memastikan kelengkapan.

Reguler (Berbayar)

  • Untuk produk kompleks dengan bahan impor atau turunan hewani.
  • Proses lebih panjang karena perlu audit mendalam.

Peran Penting Pendamping Sertifikasi Halal

Aturan baru bisa terasa rumit, terutama bagi UMKM. Inilah mengapa pendamping sertifikasi halal sangat dibutuhkan.

Manfaat Pendampingan Sertifikasi Halal

  • Membantu mengisi formulir pendaftaran dengan benar
  • Mengarahkan dalam proses upload dokumen
  • Menghindari kesalahan yang memperlambat proses
  • Memastikan produk sesuai standar halal BPJPH & MUI

Dengan adanya pendampingan sertifikasi halal, UMKM bisa lebih fokus pada produksi dan penjualan, sementara urusan administrasi berjalan lancar.

Tantangan UMKM dalam Pembuatan Sertifikasi Halal

  • Kurangnya informasi tentang proses pengajuan
  • Biaya sertifikasi yang dianggap mahal (padahal ada jalur gratis)
  • Kesalahan teknis saat upload dokumen di SIHALAL
  • Keterbatasan SDM untuk administrasi

Pendamping halal menjadi solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.

Biaya dan Subsidi Sertifikasi Halal 2024

Untuk UMKM, pemerintah memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Namun untuk usaha non-UMKM, berikut perkiraan biaya:

Skala Usaha

Biaya Sertifikasi Halal Reguler

UMKM

Rp 0 – Rp 2.500.000 (bisa gratis melalui program pemerintah)

Usaha Menengah

Rp 5.000.000 – Rp 12.000.000

Usaha Besar

Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Estimasi biaya sertifikasi halal 2023 dapat di cek di : https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

(Referensi resmi biaya sertifikasi halal BPJPH)

Contoh Produk yang Wajib Sertifikasi Halal 2024

  • Produk makanan (roti, snack, bumbu, minuman kemasan)
  • Produk penyembelihan (daging olahan, ayam potong, ikan beku)
  • Produk siap saji (frozen food, catering)

Strategi UMKM dalam Menghadapi Wajib Sertifikasi Halal 2024

  1. Segera Daftar Sertifikasi Halal sebelum batas waktu habis
  2. Gunakan Pendamping Resmi agar lebih cepat & tepat
  3. Optimalkan Label Halal sebagai branding di kemasan & promosi
  4. Manfaatkan Sertifikat Halal untuk membuka pasar ekspor

Kesimpulan

Aturan Wajib Sertifikasi Halal 2024 adalah langkah besar untuk memastikan produk UMKM legal, berkualitas, dan dipercaya konsumen.

Dengan adanya pendamping sertifikasi halal, proses pengajuan lebih mudah, cepat, dan terjamin sesuai regulasi.

Jangan tunggu sampai kena sanksi, karena aturan wajib sertifikasi halal 2024 sudah berlaku.
Mulai ajukan sertifikasi halal sekarang juga!

Klik di sini untuk mulai Mengurus Sertifikasi Halal https://daftar.halalmui.org

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

Jaket kulit memang selalu berhasil mencuri perhatian. Sayangnya, bagi muslim memilih jaket kulit tidak sesederhana mengikuti gaya. Di balik tampilan klasik dan keren, ada pertanyaan penting: dari bahan apakah jaket itu dibuat? Apakah prosesnya sesuai syariat? Dengan regulasi halal yang semakin ketat, teknologi identifikasi kulit yang canggih, serta panduan dari ahli, kini umat Islam bisa tetap tampil modis tanpa mengorbankan prinsip agama.

Tren fashion terus berubah, namun jaket kulit selalu punya tempat istimewa di hati para pecinta gaya. Tampilannya yang klasik, keren, dan abadi membuatnya tak pernah benar-benar tergeser dari panggung mode, termasuk pada tahun 2024–2025 ketika popularitasnya kembali meningkat. Bagi sebagian orang, termasuk muslimah yang sadar akan syariat, muncul pertanyaan. Bolehkah seorang muslim memakai jaket kulit? Apalagi jika bahan kulitnya berasal dari hewan yang najis, apakah aman digunakan saat shalat? 

Naomi Carissa Intaqta, Auditor Halal LPPOM, menjawab bahwa seorang muslim boleh menggunakan jaket kulit asalkan memenuhi syarat kehalalan dan kesucian bahan yang digunakan. Menurut regulasi di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, semua barang gunaan termasuk pakaian dan aksesoris yang ingin diklaim halal wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Aturan ini merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, tidak hanya makanan dan minuman, pakaian seperti jaket kulit pun harus memenuhi standar halal jika ingin berlabel halal secara resmi. 

Secara umum, jaket kulit terbagi menjadi dua jenis, yakni kulit sintetis dan kulit hewan asli. Kulit sintetis biasanya terbuat dari polimer seperti poliuretan (PU) atau PVC, kemudian diberi pewarna, plasticizer, stabilizer, dan bahan pengisi agar menyerupai kulit asli. “Meski terlihat aman karena tidak berasal dari hewan, ternyata beberapa bahan tambahan seperti tallow (lemak hewan) atau asam stearat bisa berasal dari hewan yang tidak halal. Bahkan, proses produksinya mungkin melibatkan bahan pelarut atau zat lain yang statusnya diragukan,” terang Naomi. 

Di sisi lain, jaket kulit hewan asli lebih banyak diminati karena kualitas dan daya tahannya. Namun, di sinilah letak tantangannya. Menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2012, bagian tubuh dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat seperti kulit, tanduk, dan tulang, boleh digunakan untuk makanan, obat, kosmetik, -. Berdasarkan fatwa no 56 tahun 2014, jika kulit berasal dari hewan halal tetapi tidak disembelih secara syar’i, atau dari hewan nonhalal selain babi dan anjing, tetap boleh  dipakai untuk barang gunaan selama sudah melalui proses penyamakan yang benar. 

Penyamakan sendiri adalah proses pembersihan dan pengawetan kulit dengan bahan kimia atau alami agar menjadi suci dan tahan lama. Proses ini meliputi perendaman, pengapuran untuk menghilangkan rambut dan lapisan epidermis, pencucian, pemberian bahan penyamak seperti tanin atau kromium, pengeringan, hingga pewarnaan. 

“Dengan penyamakan, kulit yang sebelumnya najis bisa menjadi suci dan layak digunakan, kecuali jika berasal dari anjing atau babi yang haram mutlak. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam proses penyamakan terkadang digunakan enzim protease untuk merontokkan rambut. Enzim ini bisa berasal dari babi atau menggunakan media pertumbuhan berbahan babi, sehingga jika bersentuhan dengan kulit, produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal,” jelas Naomi. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua konsumen tahu jenis kulit yang digunakan dalam jaket yang mereka beli. Beberapa produk internasional bahkan kerap memakai kulit babi, terutama pada model suede. Untuk membedakannya, industri halal biasanya melakukan uji mikroskopis, di mana kulit babi memiliki pola khas berupa tiga titik pori yang membentuk segitiga. Ada juga uji DNA yang lebih canggih untuk mengidentifikasi spesies hingga level genetik, namun metode ini tentu tidak bisa dilakukan oleh konsumen biasa. 

Di Indonesia, pelaku industri maupun pihak yang ingin memastikan keaslian dan kehalalan produk kulit dapat memanfaatkan layanan Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017. Laboratorium ini menyediakan layanan uji jenis kulit yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri dalam menjamin keaslian, kualitas, dan kehalalan produk kulit.  

Semua prosedur pengujian dilakukan dengan metode ilmiah yang diakui secara internasional, sehingga mendukung kelancaran proses sertifikasi halal kulit. Informasi lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui situs resmi https://e-halallab.com/. Dengan dukungan teknologi identifikasi kulit yang canggih, keaslian dan kehalalan kulit dapat diungkap secara akurat, memberi jaminan bagi pelaku industri sekaligus rasa aman bagi konsumen. 

Sementara bagi pelaku industri barang gunaan yang ingin memulai proses sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyediakan program Halal On 30 yang dapat diikuti melalui tautan bit.ly/HalalOn30, di mana proses sertifikasi halal dapat dipahami secara lengkap hanya dalam 30 menit. 

Karena itu, memilih produk yang sudah bersertifikat halal menjadi langkah paling aman. Hal ini juga penting karena kehalalan sebuah produk tidak hanya bergantung pada bahan bakunya, tetapi juga pada proses produksinya. Jaket kulit yang berasal dari bahan halal bisa menjadi tidak suci jika diproduksi di fasilitas yang juga memproduksi barang najis, tanpa pemisahan atau pembersihan yang benar. Dengan demikian, seorang muslim boleh saja memakai jaket kulit selama memenuhi syarat kehalalan dan kesucian.  

Prinsip ini tidak hanya berlaku pada jaket, tetapi juga pada sepatu, tas, dompet, dan produk berbahan kulit lainnya. Dengan pengetahuan dan kehati-hatian, serta dukungan teknologi identifikasi kulit yang tepat, umat Islam tetap bisa tampil keren, modern, dan percaya diri tanpa mengorbankan syariat.  

Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/174/ 

Era baru kosmetik halal segera dimulai pada Oktober 2026. Bagi pelaku industri, ini bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan peluang besar untuk membangun kepercayaan konsumen Muslim. Sertifikasi halal akan menjadi kunci, bukan hanya memastikan kehalalan bahan baku, tetapi juga memastikan produk tetap sah digunakan dalam ibadah. 

Mulai Oktober 2026, industri kosmetik di Indonesia akan menghadapi babak baru. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran wajib mengantongi sertifikat halal. Aturan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan tonggak penting yang menyangkut kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. 

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sebagai salah satu pionir, siap mendampingi pelaku industri kosmetik agar dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah dan cepat. Keberadaan sertifikasi halal ini diyakini akan memberi kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri. 

Namun, tahukah Anda bahwa kosmetik bukan hanya perkara penampilan? Bagi umat Islam, kehalalan kosmetik sangat erat kaitannya dengan ibadah. Bayangkan jika wudhu tidak sah hanya karena lapisan kosmetik yang menempel pada kulit tidak dapat ditembus air. 

Hal ini ditegaskan oleh Eka Rizky Riastuti, S.TP., dari Tim Product & Audit Management LPPOM, dalam webinar bertajuk “Mandatory Halal Certification 2026 for Cosmetics” yang digelar bersama PT Adev Natural Indonesia pada 29 Agustus 2025. Menurutnya, ada dua titik kritis yang wajib diperhatikan: bahan baku dan sifat fisik kosmetik. Dari sisi bahan, audit menyeluruh harus memastikan produk tidak mengandung unsur haram atau najis. Dari sisi fisik, uji laboratorium diperlukan untuk memastikan produk dapat ditembus air. 

“Lebih dari sekadar tampilan luar, kosmetik juga menyimpan persoalan penting yang sering luput dari perhatian: bahan-bahan pembuatnya. Tak sedikit produk di pasaran berpotensi mengandung zat haram, baik dari hewan, manusia, maupun hasil sintesis kimia tertentu,” ungkap Eka. 

Kolagen, misalnya, menjadi salah satu bahan populer dalam perawatan kulit. Meski bermanfaat menjaga elastisitas, kolagen bisa berasal dari sapi atau ikan yang halal, tetapi juga bisa diekstrak dari babi yang jelas haram. Ada pula bahan dari tubuh manusia seperti keratin rambut, albumin, bahkan ekstrak plasenta, yang jelas tidak diperbolehkan. 

Bahan dari tumbuhan dan mikroba pun tidak otomatis aman. Meski berasal dari sumber halal, proses produksinya bisa melibatkan pelarut, media fermentasi, atau bahan tambahan yang mengandung khamar atau turunan hewani nonhalal. 

Selain itu, tren kosmetik waterproof juga memunculkan dilema baru. Produk semacam ini memang dirancang agar tahan lama, namun jika membentuk lapisan kedap air, bisa menghalangi air wudhu menyentuh kulit. Inilah sebabnya, Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO 17025 menyediakan uji daya tembus air sebagai bagian penting dalam verifikasi halal kosmetik. 

Menghadapi kewajiban sertifikasi halal, pelaku industri perlu bersiap sejak dini. Beberapa langkah strategis antara lain:  

  1. Memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.  
  1. Menyesuaikan proses produksi agar sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari pemilihan bahan hingga proses produksi.  
  1. Membangun rantai pasok yang memiliki traceability, dengan bekerja sama bersama pemasok yang dapat memberikan jaminan kehalalan bahan baku.  
  1. Mendaftarkan produk lebih awal untuk menghindari penumpukan proses menjelang tenggat waktu pada Oktober 2026.  

Sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan hukum. Ia adalah investasi kepercayaan. Konsumen Muslim kini semakin cermat memilih produk yang sesuai syariat. Dengan halal, brand kosmetik akan lebih dipercaya dan diterima pasar. Dengan semakin tingginya kesadaran konsumen, sertifikasi halal bukan lagi pilihan tambahan, melainkan sebuah keharusan dan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis kosmetik di Indonesia.

Dalam hal ini, LPH LPPOM terus membuka akses pendampingan, mulai dari edukasi, program sertifikasi gratis, hingga layanan customer care melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Bahkan, LPPOM rutin menggelar kelas daring “Pengenalan Sertifikasi Halal” gratis tiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan di halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal. 

Era baru kosmetik halal sudah di depan mata. Pertanyaannya, sudahkah industri kosmetik siap menyambut Oktober 2026? (ZUL)

Apa Itu Sertifikasi Halal?

Cara sertifikasi halal adalah langkah resmi untuk memastikan produk makanan, minuman, kosmetik, atau obat yang Anda produksi sesuai syariat Islam. Bagi UMKM, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban di 2025, tetapi juga menjadi kunci meningkatkan kepercayaan konsumen.

Menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2024.


Mengapa UMKM Wajib Tahu Cara Sertifikasi Halal?

Ada beberapa alasan kuat mengapa cara sertifikasi halal UMKM sangat penting:

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan – Konsumen lebih yakin membeli produk bersertifikat halal.

  • Memperluas pasar – Bisa masuk ke retail modern, ekspor, hingga marketplace besar.

  • Mendapat nilai tambah bisnis – Brand lebih unggul dibanding kompetitor.

  • Mendukung regulasi pemerintah – Menghindari sanksi hukum di 2025.

📌 Manfaat sertifikasi halal bagi UMKM: meningkatkan penjualan, menjaga kepercayaan konsumen, dan membuka peluang bisnis baru.


Cara Sertifikasi Halal UMKM: Alur Proses Lengkap

Berikut alur proses sertifikasi halal yang harus UMKM pahami:

1. Persiapan Dokumen

  • Data usaha (NIB, SIUP, NPWP).

  • Daftar produk & bahan baku.

  • Proses produksi (alur kerja, lokasi, peralatan).

2. Daftar di SIHALAL (Online)

  • Kunjungi SIHALAL.

  • Buat akun dan isi data produk.

3. Pemeriksaan Dokumen

  • BPJPH & LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan memverifikasi bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan.

4. Audit Produk (Jika Diperlukan)

  • Tim auditor halal akan meninjau lokasi produksi.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

  • Setelah lulus pemeriksaan, sertifikat halal resmi diterbitkan BPJPH.

⏳ Estimasi waktu: 21–45 hari kerja.

Alur Daftar Sertifikasi Halal Resmi LPPOM BPJPH - cara sertifikasi halal - alur sertifikasi halal
Daftar Sertifikasi Halal Resmi Terpercaya BPJPH via LPPOM


Berapa Biaya Sertifikasi Halal UMKM?

Biaya sertifikasi halal UMKM bervariasi, tergantung kategori:

  • UMKM Mikro & Kecil → Bisa GRATIS melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

  • UMKM Menengah → Mulai Rp 300.000 – Rp 1.000.000.

  • Perusahaan Besar → Bisa lebih dari Rp 5.000.000.

Cek update biaya resmi di situs BPJPH


Tips Agar Sertifikasi Halal UMKM Cepat Disetujui

  1. Gunakan bahan baku bersertifikat halal.

  2. Pastikan lokasi produksi bersih & sesuai standar.

  3. Dokumentasi proses produksi dengan rapi.

  4. Manfaatkan program sertifikasi halal gratis 2024–2025 dari pemerintah.


Kesimpulan

Cara sertifikasi halal untuk UMKM bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang besar untuk meningkatkan brand, kepercayaan konsumen, dan penjualan. Dengan memahami alur proses sertifikasi halal, mengetahui estimasi biaya sertifikasi halal UMKM, serta memanfaatkan manfaat sertifikasi halal bagi UMKM, bisnis Anda akan lebih siap menghadapi regulasi wajib sertifikasi halal di 2025.

Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen usaha Anda dalam memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang sudah memiliki label halal otomatis lebih mudah menembus pasar ritel modern, marketplace besar, hingga peluang ekspor ke mancanegara.

Semakin cepat UMKM mengurus sertifikasi halal, semakin besar pula peluang mendapatkan program subsidi atau sertifikasi halal gratis dari pemerintah. Jadi, jangan tunggu hingga batas waktu terakhir—mulailah langkah strategis ini sekarang agar bisnis Anda tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga selangkah lebih maju dari kompetitor.

FAQ seputar Cara Sertifikasi Halal UMKM

Bagaimana alur proses atau cara sertifikasi halal di Indonesia?

Alur proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di SIHALAL, pemeriksaan dokumen, audit bahan dan proses produksi, lalu penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Apa manfaat sertifikasi halal bagi UMKM?

Manfaat sertifikasi halal bagi UMKM antara lain: meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, memperkuat brand, hingga mempermudah ekspor ke luar negeri.

Apakah sertifikasi halal wajib bagi semua UMKM?

Ya. Mulai 2024–2025, semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal sesuai regulasi BPJPH.

Bagaimana cara cepat mengurus sertifikasi halal untuk UMKM?

Cara tercepat adalah menyiapkan dokumen dengan rapi, menggunakan bahan baku halal, serta memanfaatkan layanan jasa pengurusan sertifikasi halal terpercaya agar proses lebih mudah.


Jangan tunggu sampai 2026!

Segera urus sertifikasi halal UMKM Anda sekarang juga.
👉 Butuh bantuan? Gunakan layanan jasa pengurusan sertifikasi halal agar proses cepat, mudah, dan terjamin resmi.

Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?

Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.

Tanya Admin Halal – Gratis

Dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) dalam baki (tray) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi peringatan penting bahwa kemasan pangan tidak boleh diabaikan. Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2026, temuan ini menunjukkan bahwa risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang. Bagi LPPOM, persiapan dini menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi. 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah membawa harapan besar untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Dengan target menjangkau 82,9 juta siswa dan anggaran Rp116,6 triliun, program ini dirancang untuk memperkuat kualitas generasi muda.  

Namun kini perhatian masyarakat tidak semata tertuju pada kandungan gizi makanan, melainkan juga pada kemasan pangan, khususnya baki atau tray. Akibat setelah mencuatnya dugaan penggunaan lemak babi dalam proses produksinya, isu ini kian sensitif karena baki berperan krusial dalam memastikan kehalalan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan. 

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan penggunaan lemak babi sebagai pelumas industri dalam proses produksi baki MBG. Dari sisi ilmiah, kemungkinan penggunaan minyak berbasis hewani dalam industri kemasan memang ada. Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa kemasan pangan tidak bisa dianggap sepele, sebab risiko kehalalan maupun keamanan bisa muncul dari titik tersebut. 

Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor, dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun, kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan. 

Dilansir dari indonesiabusinesspost.com, Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, Tiongkok pusat produksi baki untuk pasar global mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh, terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.  

Ironisnya, hingga kini dari ribuan baki yang digunakan dalam program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat. 

Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen. Selain itu, uji migrasi kemasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke dalam makanan. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatan dapat terjamin sejalan dengan pemenuhan standar halal. 

Dalam menghadapi tantangan ini, LPPOM siap menjadi mitra terbaik bagi pelaku usaha. Melalui program Halal On 30, pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal secara lengkap hanya dalam 30 menit melalui tautan bit.ly/HalalOn30. Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga menyediakan layanan uji migrasi kemasan, yang informasinya bisa diakses di https://e-halallab.com/. Dukungan ini menjadikan proses menuju produk halal dan aman lebih mudah, transparan, dan terpercaya. 

Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Meski kewajiban baru berlaku pada Oktober 2026, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar konsumen terlindungi. 

Pada akhirnya, keberhasilan program MBG bukan hanya terletak pada kualitas dan nilai gizi makanannya, tetapi juga pada jaminan bahwa semua bahan termasuk kemasan yang digunakan benar-benar aman dan halal. Dengan begitu, tujuan mulia untuk menyiapkan generasi sehat dan cerdas dapat tercapai tanpa meninggalkan risiko tersembunyi.  

Lebih jauh dari itu, isu baki MBG hanyalah satu contoh dari betapa pentingnya sertifikasi halal di berbagai sektor. Mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga kemasan pangan, semuanya membutuhkan kepastian halal sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat. (YN)

Referensi : https://indonesiabusinesspost.com/5066/investigations/from-chaoshan-to-classrooms-illegal-imports-health-hazards-and-halal-concerns 

Dugaan penggunaan lemak babi dalam proses produksi baki (tray) stainless steel impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeruak. Persoalan ini menyentuh titik kritis kehalalan tray atau baki yang setiap hari bersentuhan langsung dengan makanan anak-anak sekolah, seperti dugaan penggunaan lard oil (minyak babi). Produk tersebut belum memiliki SH BPJPH. Bagaimana pendapat pakar kemasan IPB University sekaligus dan auditor halal LPPOM, Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, STP, DEA? 

Isu dugaan penggunaan lemak babi/lard oil dalam proses produksi baki stainless steel impor asal Tiongkok yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah persoalan sepele. Hal ini merebak setelah Indonesia Business Post (IBP) mengeluarkan hasil investigasi ke pusat produksi baki untuk pasar global di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, Tiongkok. 

Polemik ini bukan hanya menyangkut aspek kehalalan semata, tetapi juga keamanan pangan (thayyib), yang dalam konsep halalan thayyiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Konsumen, terutama anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program MBG, seharusnya mendapatkan jaminan penuh bahwa peralatan makan yang digunakan aman sekaligus halal. 

Sebagai pakar kemasan pangan dari IPB University sekaligus auditor halal LPPOM, Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, STP, DEA, menegaskan bahwa isu ini perlu ditanggapi dengan serius dan menyeluruh. “Isu ini tidak hanya menyangkut aspek kehalalan, tetapi juga menyangkut keamanan pangan atau thayyib, yang merupakan dua hal tak terpisahkan dalam konsep halalan thayyiban,” jelasnya. 

Titik Kritis Kehalalan Stainless Steel Tray  

Proses pembuatan stainless steel tray pada dasarnya terdiri dari beberapa tahap penting. Pertama, dilakukan penyiapan bahan lembaran baja stainless. Setelah itu, bahan dipotong dan dibentuk (stamping atau pressing) sesuai ukuran. Jika dibutuhkan, tray melalui proses pengelasan atau penyambungan.  

Tahap berikutnya adalah penghalusan permukaan (polishing) sehingga rata, mengkilap, dan mudah dibersihkan. Pada tahap akhir, dilakukan perlakuan dengan bahan kimia atau acid pickling/passivation untuk menghilangkan oksida, residu, serta membentuk lapisan pelindung kromium oksida. 

Namun, titik kritis dari aspek halal muncul pada proses stamping dan forming. Menurut Prof. Nugraha, penggunaan pelumas atau cutting oil pada tahap ini sangat penting untuk mengurangi gesekan dan mencegah kerusakan permukaan.  

“Pada industri modern, digunakan pelumas berbasis mineral oil atau sintetis yang aman dan tersertifikasi food-grade. Namun, pada industri kecil, untuk memperoleh biaya produksi lebih murah dapat digunakan pelumas berbasis lemak hewani, termasuk lard oil. Penggunaan bahan ini, meskipun mungkin ada tahap pembersihan di tahap akhir, tetap saja menimbulkan keraguan dari aspek kehalalan,” ujarnya. 

Pentingnya Faktor Thayyib  

Selain pelumas, kualitas stainless steel yang digunakan juga tidak kalah penting. Stainless steel (baja tahan karat) mutu 304 atau 316 dikategorikan food grade karena tahan karat dan stabil ketika bersentuhan dengan makanan, termasuk makanan yang bersifat asam. Namun, stainless steel tipe 201 yang lebih murah sering kali dipilih sebagai alternatif. Menurut Prof. Nugraha, penggunaan stainless steel 201 berisiko menimbulkan masalah kesehatan.  

Stainless steel 201 lebih murah, tetapi rentan korosi, apalagi bila bersentuhan dengan bahan asam seperti saus tomat, cuka, atau buah-buahan. Korosi ini dapat memicu pelepasan logam berat seperti mangan, nikel, atau kromium ke dalam makanan. Jika kadarnya berlebih, logam tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti gangguan saraf, hati, ginjal, hingga sistem pernapasan. Oleh karena itu, pemilihan stainless steel grade tinggi yang benar-benar food grade merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya. 

Dari perspektif halalan thayyiban, halal dan thayyib adalah dua aspek yang saling melengkapi. Dari sisi sertifikasi halal, proses produksi harus menghindari penggunaan bahan najis, termasuk pada tahap pelumasan. Dari sisi thayyib, pemilihan material stainless steel food grade menjadi penting agar baki tetap aman digunakan berulang kali, tidak mudah berkarat, dan tidak bereaksi dengan makanan asam. Prof. Nugraha menekankan bahwa produk kemasan pangan seperti tray yang digunakan secara massal di sekolah, jasa katering, restoran, maupun fasilitas publik lainnya wajib memenuhi kedua aspek ini.  

“Produk tidak bisa disebut halalan thayyiban bila hanya halal namun tidak aman, atau aman namun masih meragukan dari sisi halal. Perlindungan konsumen, khususnya anak-anak sekolah, hanya dapat dijamin melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan fatwa secara resmi, disertai regulasi impor dan pengawasan mutu yang ketat,” jelasnya. 

Halalan Thayyiban Bagian dari Perlindungan Konsumen  

Isu dugaan penggunaan lard oil (minyak lemak babi) sendiri menguat setelah adanya dokumen Safety Data Sheet (SDS) yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah. Secara teknis, lard oil memang dikenal dan digunakan dalam industri logam. Akan tetapi, Prof. Nugraha menegaskan bahwa klaim ini belum bisa dinyatakan sahih.  

“Klaim ini belum dapat dinyatakan sahih tanpa dokumen asli dan uji laboratorium independen. Oleh karena itu, verifikasi resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kehalalan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk aspek keamanan pangan menjadi suatu yang urgent untuk dilakukan,” tegasnya lagi. 

Dalam menghadapi tantangan ini, LPPOM siap menjadi mitra terbaik bagi pelaku usaha. Melalui program Halal On 30, pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal secara lengkap hanya dalam 30 menit melalui tautan bit.ly/HalalOn30. Selain itu, Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga menyediakan layanan uji migrasi kemasan, yang informasinya bisa diakses di https://e-halallab.com/. Dukungan ini menjadikan proses menuju produk halal dan aman lebih mudah, transparan, dan terpercaya. 

Kasus baki stainless steel impor ini menegaskan kembali bahwa integrasi antara aspek halal dan thayyib adalah sebuah keniscayaan. Penggunaan pelumas halal yang aman serta pemilihan stainless steel grade tepat (304/316) menjadi standar mutlak yang tidak bisa dikompromikan. Ketika salah satu aspek diabaikan, baik halal maupun thayyib, produk tidak lagi bisa disebut halalan thayyiban.  

Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak sekolah sebagai generasi penerus bangsa, hanya bisa diwujudkan jika proses pemeriksaan dilakukan dengan teliti, pengujian laboratorium dilakukan secara independen, penetapan fatwa dilakukan secara resmi, dan regulasi impor disertai pengawasan mutu dijalankan dengan ketat. (YN) 

Referensi : https://indonesiabusinesspost.com/5066/investigations/from-chaoshan-to-classrooms-illegal-imports-health-hazards-and-halal-concerns