• Home
  • Berita
  • Dorong Wajib Halal, BPJPH dan LPPOM Beri Edukasi Halal di SIAL InterFOOD
Dorong Wajib Halal, BPJPH dan LPPOM Beri Edukasi Halal di SIAL InterFOOD

Guna mendukung regulasi wajib halal di Indonesia, LPPOM menyelenggarakan seminar bagi pelaku usaha makanan dan minuan. Hal ini diharapkan menjadi langkah penguatan bagi pelaku usaha dalam menghadapi berbagai tantangan sertifikasi halal di Indonesia sehingga mendapat sertifikat halal BPJPH dengan mudah, cepat, dan terjangkau.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)jelaskan regulasi wajib sertifikasi halal yang berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk pemenuhan regulasi bagi perusahaan makanan dan minuman yang akan memperdagangkan produknya di wilayah Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, bahwa Indonesia telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha menengah dan besar wajib disertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali bagi produk yang memang diharamkan. Adapun yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Kepala BPJPH, Dr. Haikal Hassan, S.T., M.T., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Update Wajib Halal Oktober: Implikasi dan Peluang bagi Industri Makanan dan Minuman” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran SIAL InterFOOD 2024 bekerja sama dengan PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions) di Jakarta International Expo (JIExpo) pada 16 November 2024.

Pihaknya menyebutkan bahwa halal merupakan bagian dari gaya hidup, karena bersifat Rahmatan lilAlamin atau bisa diterima semua orang dan banyak memberikan manfaat, tidak hanya untuk kalangan muslim tetapi semua kalangan. Manfaat dalam hal ini juga mencakup aspek Kesehatan, lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam jangka panjang.

Menurut Haikal,  halal tidak hanya dilihat dari hasil akhir produk saja, tetapi juga mencakup proses produksinya. “Inilah yang dinamakan halal traceability, hal ini sangat penting untuk melihat seluruh bahan yang digunakan serta dalam proses produksi sebuah produk, makanan misalnya,” ungkap Haikal.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati M.Si, menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam persiapan sertifikasi halal. Pertama, siapkan dokumen pendukung bahan untuk bahan kritis dan tidak kritis. Kedua, memeriksa apakah nama, bentuk dan kemasan produk sesuai dengan ketentuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.44/2020 dan memenuhi aspek dalam kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Ketiga, periksa fasilitas yang mencakup bangunan, ruangan, mesin, serta peralatan utama dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menangani, menyimpan, dan mendistribusikan produk. Semua outlet (untuk restoran) dan took (untuk retailer) harus didaftarkan (dicantumkan dalam aplikasi sertifikasi). Fasilitas yang kontak dengan bahan dan produk harus bebas dari bahan non-halal dan tidak pernah kontak dengan bahan non-halal.

“Dengan diperolehnya sertifikat halal membuat perusahaan mendapat peningkatan kepercayaan konsumen terutama konsumen muslim, kemudian akses pasar yang lebih luas hingga mancanegara dan meningkatnya hasil penjualan,” ujar Muti.

Saat ini, LPPOM melakukan berbagai upaya dalam rangka mendorong terwujudnya wajib halal bagi segala kategori produk sesuai arahan pemerintah. Hal ini dilakukan mulai dari sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal secara cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis dan edukasi seperti yang dilakukan pada kegiatan seminar SIAL InterFOOD 2024 saat ini.

Pameran SIAL InterFOOD 2024 adalah salah satu pameran internasional edisi ke 25 yang berfokus pada strategis bagi pelaku di sektor makanan, minuman, jasa boga, hotel, restoran, kafe, dan bakery, dengan lebih dari 1.200 peserta yang berasal dari lebih dari 25 negara, termasuk 150 UMKM dari berbagai daerah yang akan memperkenalkan produk unggulan mereka.

Acara ini disambut meriah ribuan pengunjung dari pelaku usaha hingga professional yang hadir dalam pameran ini. Tentu saja LPPOM hadir dalam acara ini. Peserta turut berantusias melakukan tanya jawab dan konsultasi dengan LPPOM terkait permasalahan sertifikasi halal khususnya produk makanan dan minuman, serta pengujian laboratorium untuk produk makanan dan minuman.

Bagi Anda yang belum melakukan sertifikasi halal dapat mendaftar dengan memilih LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal. Kami dapat dihubungi melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. LPPOM juga menyediakan platform melalui website www.halalmui.org yang mudah diakses untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. LPPOM juga menawarkan layanan uji lab yang beragam, termasuk untuk keamanan pangan serta klaim vegan. (ZUL)