LPPOM jelaskan regulasi sertifikasi halal serta titik kritis produk farmasi dan obat-obatan kepada pelaku usaha di Shenzhen, China. Hal ini dianggap penting sebagai langkah pemenuhan regulasi bagi perusahaan farmasi yang akan memperjualbelikan produknya di Indonesia. Pemahaman lebih baik terkait aturan memungkinkan sertifikasi halal yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Indonesia menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya, yang terbaru adalah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun kewenangan JPH dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama. Sementara Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggung jawab atas kehalalan pemeriksaan. Adapun keputusan fatwa sertifikasi halal dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari LPH.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Opportunities and Challenges in ASEAN Pharmaceutical Market” pada 11 September 2024 di Shenzhen Convention & Exhibition Center (SZCEC), China. Acara ini merupakan kolaborasi antara LPPOM dan Informa Markets.
“Dalam implementasinya, pemerintah Indonesia menerapkan penahapan wajib halal. Khusus untuk produk obat-obatan/farmasi akan habis masa tenggang penahapan wajib halalnya pada 17 Oktober 2026. Artinya, pada waktu tersebut, seluruh produk obat-obatan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal,” terang Muslich.
Kewajiban produk obat-obatan terdiri atas beberapa tahapan. Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk industri obat-obatan diawali oleh industri obat-obatan tradisional (jamu) dan suplemen termasuk juga produk rekayasa genetika (GMO) di tahun 2026. Hal ini dilanjutkan wajib halal untuk obat bebas yang jatuh tempo di tahun 2029.
Terakhir, tahun 2034 batas terakhir kewajiban sertifikasi halal obat-obatan, yakni untuk kelompok produk obat keras (kecuali psikotropika). Ruang lingkup kewajiban sertifikasi halal termasuk jasa yang terkait obat, seperti jasa maklon, logistik, dan retailer (penjualan).
Terkait proses produksi, Muslich menekankan bahwa bahan baku , bahan penolong, serta bahan lainnya harus berasal dari sumber yang suci, tidak terkena najis, dan ditangani sesuai syari’at Islam. Hal ini akan dibuktikan pada saat audit berlangsung.
“Jika kriteria sertifikasi halal obat-obatan dipenuhi, maka fatwa dalam bentuk ketetapan halal akan diterbitkan. Sedangkan jika tidak memenuhi kriteria tetapi ada data yang mendukung, seperti adanya kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) atau kondisi darurat syar’i (dharurah syar’iyyah), maka fatwa penggunaanya akan diterbitkan ,” ujar Muslich.
LPPOM membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Dari sisi konsumen, LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH. Hal ini memudahkan konsumen dan pelaku usaha dalam mencari referensi produk halal secara mudah, cepat, dan gratis.
Selain itu, LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website https://e-halallab.com/.
Shenzhen Convention & Exhibition Center (SZCEC) dihadiri ratusan peserta dari pelaku usaha hingga profesional, seperti para ahli farmasi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan pengembangan yang datang dari berbagai penjuru dunia. Peserta turut antusias melakukan tanya jawab serta konsultasi dengan LPPOM terkait permasalahan sertifikasi halal khususnya produk obat-obatan/farmasi. (ZUL)