Search
Search

Agar Sertifikasi Halal Berjalan Lancar

Agar Sertifikasi Halal Berjalan Lancar

Ir. Muti Arintawati, M.Si (Direktur Utama LPPOM)

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.  

Merujuk pada peraturan pemerintah, produsen yang hendak memasarkan produknya di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengurus sertifikat halal untuk beberapa produk yang kami pasarkan.  

Agar pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk yang kami ajukan dapat berjalan lancar, mohon informasi dan penjelasan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan agar proses sertifikasi halal berjalan lancar? 

Demikian pertanyaan kami, atas jawaban dan penjelasannya disampaikan terima kasih.  

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.  

Fitriani Hanifa  

Aceh Singkil  

Nangroe Aceh Darussalam 

Jawaban: 

Alaikumsalam Wr. Wb.  

Ibu Fitriani yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan dan ketertarikan Ibu untuk mengurus sertifikat halal atas produk yang hendak Anda pasarkan. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.  

Ketententuan wajib sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, yang diawali dengan wajib sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman pada 17 Oktober tahun 2024 mendatang. Dengan demikian, sangat tepat bila Anda secepatnya mengurus sertifikat halal.  

Lalu, apa yang harus dilakukan agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lancar? Seperti diketahui, salah satu faktor yang membuat proses sertifikasi halal tidak berjalan sesuai jadwal adalah kekurang lengkapan dokumen yang dibutuhkan saat dilakukan pemeriksaan dokumen.  

Ketidaklengkapan dokumen tersebut bisa disebabkan oleh ketidaktahuan pelaku usaha mengenai apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, sangat dianjurkan agar sebelum mengajukan sertifikasi halal Anda mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai apa saja yang harus dipersiapkan.  

Di sisi lain, kami selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain juga berusaha mengatasi potensi hambatan yang mungkin timbul pada proses sertifikasi halal, terutama untuk produk yang berbahan baku hewani.  

Salah satunya dengan melakukan sertifikasi halal kepada para pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Hal ini perlu dilkakukan mengingat daging merupakan bahan yang titik kritis keharamannya cukup tinggi. Dengan menyediakan daging yang telah bersertifikat halal, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya. 

Mengenai pendaftaran sertifikasi halal, saat ini ada dua mekanisme yang bisa dilalui pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal, yaitu melalui jalur reguler dan jalur pernyataan mandiri (self-declare).  

Untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui self-declare, sebelum mendaftarkan secara online ke Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, antara lain produknya tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. (Selengkapnya baca Jurnal Halal edisi 163) 

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal melalui jalur regular antara lain: 

  1. Data Pelaku Usaha  

Pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.  

  1. Nama dan Jenis Produk  

Nama dan produk yang diajukan harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang tercatat.  Data Produk dan Bahan yang Digunakan Produk dan bahan yang digunakan harus dijamin halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Apabila bahan tersebut berasal dari alam dan tidak melewati proses pengolahan, maka tidak perlu menggunakan sertifikat halal. Bahan tersebut termasuk kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.  

  1. Proses Pengolahan Produk  

Dokumen yang diserahkan ke BPJPH untuk mengajukan sertifikat halal memuat keterangan antara lain: cara pembelian, penerimaan, penyim panan, pengolahan, pengemasan dan penyimpanan produk jadi. Hal ini penting karena proses peng olahan terkadang kurang diperhatikan sehingga bisa menyebabkan suatu produk tidak halal. 

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)  

Sistem JPH ini menjadi kewenangan dari kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian, JPH dalam hal ini adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.  

Setelah seluruh persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan mengakses ptsp.halal.go.id. Selanjutnya BPJPH akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang akan melakukan audit, menguji kehalalan produk dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan halal dari MUI, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.  

Demikian penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Anda.  

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.