Search
Search

Di Amerika Serikat, LPPOM Tegaskan Krusialnya Uji Laboratorium dalam Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Di Amerika Serikat, LPPOM Tegaskan Krusialnya Uji Laboratorium dalam Sertifikasi Halal
Di Amerika Serikat, LPPOM Tegaskan Krusialnya Uji Laboratorium dalam Sertifikasi Halal

Laboratorium memiliki peran vital dalam mendukung proses sertifikasi halal, termasuk di BPJPH. Melalui laboratoriumnya, LPPOM menetapkan standar tinggi dalam pengujian halal, termasuk aspek kebersihan, mutu, serta keamanan produk. 

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, tampil di hadapan para pelaku industri halal dunia dan otoritas halal dari beberapa negara dalam ajang IFANCA® 22nd International Halal Food Conference 2025 yang berlangsung di Amerika Serikat. Dalam presentasinya yang berjudul “The Role of Laboratory Testing in Halal Certification”, Muti menegaskan bahwa laboratorium bukan hanya instrumen teknis, tetapi elemen krusial dalam membangun kredibilitas sistem sertifikasi halal yang ilmiah, transparan, dan terpercaya. 

“Laboratorium memiliki peran vital dalam mendukung proses sertifikasi halal. Pengujian laboratorium tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga bukti objektif yang memperkuat pengambilan keputusan fatwa,” ujar Muti membuka sesi keempat konferensi tersebut. 

Melalui laboratoriumnya, LPPOM menetapkan standar tinggi dalam pengujian halal, termasuk aspek kebersihan, mutu, serta keamanan produk. Didukung teknologi modern seperti real-time PCR, LC-MS/MS, ICP-MS, dan GC-FID, laboratorium ini melayani beragam industri mulai dari pangan, farmasi, kosmetik, hingga produk konsumen. Laboratorium turut berperan dalam pengembangan uji melalui keanggotaan di AOAC, Komite Teknis Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

Dalam paparannya, Muti menguraikan empat peran utama laboratorium dalam memastikan keakuratan sertifikasi halal, di antaranya: 

  1. Layanan Pengujian Halal: Laboratorium LPPOM melayani kebutuhan pengujian halal dari berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik di Indonesia maupun dari luar negeri. Semua layanan merujuk pada standar internasional seperti ISO/IEC 17025:2017 dan OIC/SMIIC 35:2020, yang secara khusus mengatur kompetensi laboratorium dalam menangani bahan non-halal pada sampel dan reagen. 
  1. Pengembangan Metodologi: LPPOM turut menyumbangkan kemajuan metodologi pengujian halal. Tak hanya digunakan secara internal, metode yang dikembangkan juga menjadi acuan dalam penyusunan standar halal baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam hal ini, LPPOM yang menjadi anggota komite teknis di Badan Standardisasi Nasional (BSN) berperan aktif dalam pengembangan metode uji DNA babi secara umum (SNI ISO/TS 20224-3:2020), uji DNA babi pada gelatin (SNI 9278:2024), serta uji alkohol pada minuman  (SNI 8965:2021). Hal ini menunjukkan betapa strategisnya posisi LPPOM dalam membentuk kerangka regulasi halal berbasis ilmiah. 
  1. Riset untuk Pengambilan Fatwa: Laboratorium LPPOM aktif mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyediakan data ilmiah yang dibutuhkan dalam proses pembuatan fatwa. Riset yang dilakukan mencakup berbagai isu sensitif seperti kadar etanol dalam produk minuman serta senyawa aktif dalam daun kratom. 
  1. Inovasi Produk/Reagen Lokal: Dalam upaya kemandirian nasional, LPPOM juga mengembangkan produk reagen halal buatan dalam negeri yang dapat digunakan oleh berbagai laboratorium, berkerjasama dengan Avicena Genetics. 

“Halal bukan sekadar label, tapi sistem jaminan yang harus berbasis sains, data, dan ketelusuran. Karena itu, laboratorium menjadi garda depan dalam membangun kredibilitas sertifikasi halal Indonesia di mata dunia,” tegas Muti. 

Mengakhiri presentasinya, Muti menyampaikan apresiasinya kepada IFANCA atas penyelenggaraan konferensi berskala global ini dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antar lembaga sertifikasi halal dunia. “Kolaborasi global dalam bidang laboratorium halal adalah kunci untuk menjamin konsistensi standar, saling pengakuan, dan penguatan ekosistem halal secara menyeluruh,” ujarnya. 

Laboratorium LPPOM MUI menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menyediakan layanan one-stop testing untuk pengujian halal dan vegan. Layanan yang tersedia mencakup pengujian kandungan bahan haram seperti babi dan etanol, validasi bahan baku, hingga konsultasi produk bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. 

Melalui situs https://e-halallab.com, pelaku industri dapat melihat detail layanan yang tersedia. Selain itu, LPPOM juga membuka akses informasi publik melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696, serta menyelenggarakan kelas rutin Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang bisa diikuti secara daring secara rutin pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/

Masyarakat juga dapat memverifikasi status kehalalan produk melalui situs resmi www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Google Playstore, atau portal BPJPH di https://bpjph.halal.go.id

Dengan kehadiran LPPOM di forum global ini, Indonesia kembali menunjukkan kapasitasnya sebagai pemimpin dalam ekosistem halal dunia. Hal ini bukan hanya dari sisi fatwa dan regulasi, tetapi juga dari kekuatan sains dan teknologi di baliknya. (YN)