Apa Itu Daftar Sertifikat Halal?
Daftar sertifikat halal adalah proses resmi untuk mendapatkan pengakuan bahwa produk kamu — terutama makanan, minuman, dan kosmetik — memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diperkuat oleh hasil uji dari Lab Uji Makanan yang terakreditasi.
Dengan memiliki sertifikat halal, produkmu bukan hanya diterima umat Muslim, tapi juga naik kelas di pasar global — karena label halal kini diakui sebagai simbol kualitas dan kebersihan produk.

Daftar Sertifikasi Halal di LPH LPPOM
Mengapa Daftar Sertifikat Halal Itu Penting Sekarang?
Tahun 2025 adalah momentum besar bagi pelaku usaha!
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 menyatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Artinya, jika produkmu belum memiliki sertifikat halal, kamu berisiko:
- Tidak bisa menjual produk di marketplace besar.
- Sulit masuk ritel modern atau ekspor.
- Kehilangan kepercayaan konsumen Muslim (yang mencapai >87% populasi Indonesia!).
Bayangkan, cukup dengan satu dokumen halal, produkmu bisa melesat ke pasar nasional dan internasional.
Keuntungan Daftar Sertifikat Halal
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Label halal = jaminan kualitas dan keamanan produk. - Meningkatkan Daya Saing Brand
Brand halal lebih cepat diterima di marketplace dan supermarket besar. - Akses ke Pasar Global
Negara-negara Timur Tengah, Asia, hingga Eropa Muslim kini mensyaratkan produk halal. - Masa Berlaku Sertifikasi Halal Seumur Hidup
Sejak 2024 sertifikasi halal tidak lagi memiliki masa kadaluarsa. Kamu hanya perlu pembaruan data bila ada perubahan bahan, supplier, atau proses produksi.
Cara Buat Sertifikasi Halal Langkah Demi Langkah
Berikut panduan lengkap cara buat sertifikasi halal baik untuk UMKM maupun industri besar:
1. Persiapkan Dokumen Usaha
Pastikan kamu punya:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP & NPWP
- Daftar produk dan bahan baku
- Denah lokasi produksi
2. Daftar Akun di Sistem SIHALAL (BPJPH)
Kunjungi situs resmi https://ptsp.halal.go.id
Isi data lengkap, lalu pilih kategori produkmu.
3. Pilih Jenis Sertifikasi
Terdapat dua jenis:
- Sertifikasi Halal Reguler → untuk produk dengan bahan campuran, proses kompleks, atau ingin hasil cepat & premium.
- Sertifikasi Halal Gratis Sehati → program pemerintah untuk UMKM kecil dengan proses sederhana.
Jika kamu ingin hasil lebih cepat, legalitas lebih kuat, dan fleksibel untuk ekspansi produk baru, sebaiknya pilih sertifikasi halal reguler.
Program sertifikasi halal gratis Sehati bagus untuk awalan, tapi terbatas untuk produk dan jumlah SKU tertentu.
4. Lakukan Pemeriksaan Dokumen
BPJPH akan memverifikasi kelengkapan administrasi dan kelayakan bahan.
5. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Produkmu akan diuji oleh Lab Uji Makanan terakreditasi untuk memastikan tidak ada unsur haram atau najis.
6. Penetapan Fatwa oleh MUI
Majelis Ulama Indonesia akan mengeluarkan keputusan halal.
7. Terbit Sertifikat Halal
Jika semua tahap lulus, sertifikat halal akan diterbitkan secara digital — bisa kamu unduh langsung di dashboard SIHALAL.
Daftar Sertifikat Halal Online Gratis: Apakah Bisa?
Ya, bisa!
Pemerintah melalui Program Sertifikasi Halal Gratis Sehati (SHG) menyediakan kuota terbatas untuk UMKM tiap tahun.
Kriteria penerima SHG:
- Usaha mikro & kecil (bukan franchise besar).
- Produk makanan/minuman sederhana (tidak mengandung hewan atau alkohol).
- Proses produksi satu lini (tidak campur non-halal).
Namun, karena kuota terbatas dan antrean panjang, banyak pelaku UMKM memilih urus sertifikat halal reguler agar cepat tayang di marketplace dan ritel besar.
Ingat: waktu adalah uang. Jangan menunggu antrean SHG jika produkmu sudah siap jual!
Cara Urus Sertifikat Halal: Tips Anti Gagal
- Gunakan jasa pendamping sertifikasi halal profesional.
Mereka akan bantu dari pendaftaran, audit, hingga fatwa MUI. Seperti : LPH LPPOM (dahulu LPPOM MUI) - Pastikan semua bahan baku jelas asal-usulnya.
Gunakan bahan bersertifikat halal atau dari supplier tepercaya. - Update data di SIHALAL bila ada perubahan bahan.
Ini penting untuk menjaga validitas sertifikat halalmu. - Simpan hasil uji dari Lab Uji Makanan.
Dokumen ini jadi bukti kuat saat audit.
Perbandingan Sertifikasi Halal Gratis vs Reguler
| Aspek | Gratis Sehati | Reguler |
| Biaya | Rp 0 (subsidi pemerintah) | Mulai Rp 500 ribuan (tergantung produk) |
| Waktu | 1–3 bulan (bisa antre lama) | 14–30 hari kerja (lebih cepat) |
| Jenis Produk | Makanan/minuman sederhana | Semua jenis produk (termasuk kosmetik, herbal, dll) |
| Kuota | Terbatas | Tidak terbatas |
| Legalitas | Sama-sama sah BPJPH | Sama-sama sah BPJPH |
Kesimpulan:
Kalau kamu ingin langsung naik kelas, tidak ribet, dan siap ekspansi produk, pilih daftar sertifikat halal reguler.
Karena sekarang prosesnya mudah, cepat, dan berlaku seumur hidup.
Masa Berlaku Sertifikasi Halal 2025
Sejak regulasi terbaru BPJPH diberlakukan, masa berlaku sertifikasi halal kini berlaku seumur hidup!
Namun, pelaku usaha wajib:
- Melaporkan bila ada perubahan bahan, formula, atau lokasi produksi.
- Menjaga konsistensi proses produksi halal.
FAQ Seputar Daftar Sertifikat Halal
- Apakah daftar sertifikat halal wajib untuk UMKM?
Ya, semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2024. - Apakah bisa daftar sertifikat halal online gratis?
Bisa, melalui program Sertifikasi Halal Gratis Sehati dari BPJPH, tapi kuota terbatas. - Berapa lama proses sertifikasi halal?
Reguler: ±14–30 hari kerja. Gratis Sehati: 1–3 bulan tergantung antrean. - Di mana bisa cek status sertifikat halal?
Melalui website resmi ptsp.halal.go.id atau aplikasi SIHALAL.
Jangan tunggu antrean panjang!
Mulai urus sertifikasi halal reguler sekarang dan buktikan sendiri perbedaannya.
Proses cepat, hasil sah, dan berlaku seumur hidup.
Klik di sini untuk Daftar Sertifikat Halal Sekarang!
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.