Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan oleh Halal Auditor and Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Dr. Ir. Sugiarto, M.Si. dalam seminar bertema “Challenges and Benefit for Halal Certification of Slaughterhouse, Food Industry, and Packaging” pada 11 November 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Banten.
“Undang-undang ini berlaku 5 tahun sejak undang-undang tersebut dikeluarkan, artinya mulai berlaku pada tahun 2019. Produk yang wajib mengikuti regulasi tersebut adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, farmasi, kosmetik, kimia, biologi dan transgenik, serta barang gunaan,” terang Sugiarto.
Ada tahapan wajib sertifikasi halal menurut jenis produk. Jenis produk yang paling dekat adalah sektor makanan dan minuman yang masuk masa transisi pada tahun 2019 dan wajib bersertifikat halal pada 2024. Kemudian disusul kosmetik, produk kimia, produk GMO, dan barang gunaan pada 2026. Kelompok terkahir yang wajib bersertifikat halal adalah obat-obatan.
Pada kesempatan ini, Halal Auditor dan Media Expert of LPPOM MUI, Ir. Hendra Utama, M.Si., mengupas tips dan trik untuk mendapatkan sertifikat halal. Tepatnya ada lima tips dan trik yang saling terkait, yaitu:
- Tetapkan orang yang akan mempelajari dan mengatur Sistem Jaminan Halal (SJH);
- Mengatur dan menerapkan SJH;
- Lakukan registrasi;
- Pantau prosesnya;
- Dapatkan sertifikat halal produk Anda.
Jika masih terlihat menyulitkan, pelaku usaha dapat langsung melakukan komunikasi intensif dengan Halal Partner LPPOM MUI, seseorang yang ditugaskan untuk membantu perusahaan dalam proses sertifikasi halal dan dapat memberikan solusi proses sertifikasi yang sederhana dan efisien.
Seminar kali ini merupakan rangkaian dari pameran Livestock, Dairy, Meat Processing and Aquaculture Exposition, Indonesia (ILDEX) Indonesia yang berlangsung selama tiga hari, tepatnya pada 9 sd 11 November 2022. Pada kesempatan ini, LPPOM MUI memberikan layanan konsultasi sertifikasi halal di booth No. E23 bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal. Tentunya, hal ini sebagai Langkah LPPOMMUI untuk memudahkan pelaku usaha, khususnya di bidang rumah potong hewan, industri makanan, dan industri kemasan. (YN)