Perkembangan industri di Indonesia terus mengalami perbaikan, utamanya industri dengan produk pangan, obat, dan kosmetika. Jumlah produk beredar di Indonesia pun semakin banyak. Tentu hal ini tak terlepas dari berbagai regulasi dan aturan, seperti perlunya izin edar dan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikasi halal.

Ada dua lembaga yang sering kali dikaitkan meski memiliki fungsi yang berbeda. Pertama, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kedua, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI). Mari kenali fungsi kedua lembaga ini.

LPPOM MUI dibentuk oleh MUI pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Hal ini sebagai bentuk jawaban atas keresahan masyarakat dalam kasus lemak babi pada tahun 1988, di mana pemerintah memberikan mandat kepada MUI untuk meredakan kasus tersebut.

“Dalam melakukan perannya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

LPPOM MUI merupakan LPH pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Muti juga menekankan bahwa standar sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPH LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 44 lembaga dari 26 negara.

(Baca juga: Daftar Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri)

Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPH LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga, salah satunya adalah BPOM. Dalam kerjasama dengan BPOM, sertifikat halal MUI menjadi persyaratan dalam pencantuman logo halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.

BPOM sendiri merupakan Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2003.

Badan ini hadir atas dasar pentingnya Indonesia untuk memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud guna melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sama dengan LPH LPPOM MUI, BPOM telah memiliki jaringan nasional dan internasional dengan kredibilitas profesional yang tinggi. Di samping itu, kewenangan penegakan hukum, utamanya terkait dengan pengawasan peredaran produk ada dalam ranah BPOM.

Sederhananya, halalan thayyiban. Jika, LPH LPPOM MUI berperan dalam memeriksa suatu produk dari sisi kehalalannya (halalan), maka BPOM berwenang dalam memeriksa keamanan produk yang dipandang dari sisi kesehatan (thayyiban). Dengan adanya izin edar dari BPOM dan sertifikat halal MUI, maka dapat dipastikan produk tersebut halal, sehat, dan aman untuk dikonsumsi. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.