Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk.

Merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, proses sertifikasi halal mencakup beberapa tahapan yang melibatkan tiga unsur penting, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk.

LPH sebagai lembaga yang memeriksa kandungan kehalalan produk secara scientific bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, proses produksi, pengepakan hingga distribusi serta memeriksa implementasi sistem jaminan halal pada industri. Untuk tugas inilah LPH mempercayakan kepada para auditor halalnya.

Menurut Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang dimaksud dengan auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Mengingat peran dan fungsinya sangat krusial serta tanggung jawabnya berat, maka auditor halal harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Pasal 14 UU Cipta Kerja menetapkan, syarat untuk menjadi auditor halal diantaranya warga negara Indonesia atau WNI; beragama Islam; berpendidikan minimal sarjana (S1) bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Syarat khusus bagi auditor halal yang tercantum dalam UU tersebut, menurut Ketua MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si, dimaksudkan agar tidak ada kesalahan pemahaman terhadap istilah-istilah yang sering dipakai di industri pangan.

“Banyak istilah dalam industri pangan yang oleh orang awam bisa ditafsirkan keliru. Oleh karena itu, untuk menjadi auditor sudah semestinya memiliki basic sciences,” kata Lukmanul Hakim, yang ketika menjabat Direktur LPPOM MUI menjadi salah satu inisiator penyusunan UU Jaminan Produk Halal yang mengatur syarat khusus bagi auditor halal.

Kemampuan bahasa Inggris lisan dan tulisan dengan baik juga menjadi hal yang penting untuk memahami dokumen pendukung yang berbahasa Inggris, tetapi juga untuk berkomunikasi dengan auditee guna menggali informasi yang diperlukan dalam audit, terutama untuk perusahaan luar negeri.

Hal ini untuk menjamin audit perusahaan luar negeri dilakukan dengan benar dan akurat. Untuk audit perusahaan luar negeri, sebagai bukti kompetensi, maka auditor harus mempresentasikan hasil audit dalam rapat auditor di hadapan auditor lainnya dalam bahasa Inggris.

Secara khusus, PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4 merangkum peran dan fungsi auditor halal, diantaranya:

1. Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan

Dalam proses pemeriksaan dan pengkajian bahan sebuah produk, auditor memerlukan kompetensi yang cukup dalam alur produksi. Di tahap ini, auditor harus memastikan semua bahan baku termasuk ke dalam kategori halal.

2. Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk

Produk yang dibuat dengan bahan baku halal 100% tidak menjamin hasil akhirnya juga akan halal. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan.

3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan

Produk yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan secara khusus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal. Auditor halal harus memastikan bahwa hewan yang harus disembelih, wajib dilakukan penyembelihannya sesuai syariat Islam.

4. Meneliti lokasi produk

Auditor halal wajib memastikan bahwa lokasi produksi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian produk halal tidak tercampur dengan yang tidak halal.

5. Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha Setiap

perusahaan yang ingin produknya tersertifikasi halal harus memiliki SJH atau Sistem Jaminan Halal. SJH sendiri merupakan manajemen terintegrasi yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur agar bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedurnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM MUI.

6. Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH

Dari hasil pemeriksaan auditor halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada LPH. Temuan-temuan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal MUI. (FMS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?