Ingin produk Anda makin dipercaya konsumen dan menembus pasar nasional hingga global?
Jawabannya hanya satu: punya sertifikat halal resmi.
Di artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap dan praktis tentang cara mengurus sertifikat halal, mulai dari syarat, alur pendaftaran, hingga tips memilih pendamping sertifikasi halal yang bisa bantu prosesmu berjalan lancar dan cepat.

Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Sertifikat halal bukan hanya sekadar label di kemasan.
Ia adalah jaminan kepercayaan dan profesionalisme bisnis Anda.
Dengan sertifikat halal, produk Anda lebih dipercaya oleh pelanggan Muslim — yang jumlahnya lebih dari 230 juta di Indonesia.
Selain itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal sudah wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan yang beredar di pasar Indonesia.
Persiapan Sebelum Mengurus Sertifikat Halal
Sebelum membahas cara mengurus sertifikat halal, pastikan bisnismu mengetahui dokumen dan cara mengurus sertifikat halal :
- Data Usaha Lengkap
– Nomor Induk Berusaha (NIB)
– KTP & NPWP pelaku usaha
– Informasi produk, bahan, dan supplier - Tempat Produksi Higienis & Layak
Proses produksi harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. - Pencatatan Bahan & Proses Produksi
Setiap bahan harus bisa ditelusuri asal-usulnya dan harus berasal dari sumber yang halal. - Lab Uji Makanan
Jika bahan atau proses produksi masih diragukan kehalalannya, Anda bisa melakukan uji laboratorium di lab uji makanan terakreditasi untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram.
7 Langkah Praktis Cara Mengurus Sertifikat Halal
Berikut panduan 7 langkah mudah cara mengurus sertifikat halal melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):
1. Buat Akun di Sistem SiHalal
Kunjungi situs resmi BPJPH: https://ptsp.halal.go.id.
Daftar menggunakan email dan isi formulir pendaftaran sertifikasi halal secara online.
Anda akan diminta mengisi informasi seputar:
- Data usaha
- Data produk
- Daftar bahan baku dan supplier
2. Pilih Jenis Sertifikasi: Gratis atau Reguler
BPJPH memiliki dua jalur utama:
- Sertifikasi halal gratis (self declare) untuk UMKM tertentu.
- Sertifikasi halal reguler, dibantu oleh pendamping sertifikat halal
Catatan penting:
Program sertifikasi halal gratis sering terbatas kuotanya dan hanya untuk produk sederhana.
Jika Anda ingin proses cepat, produk kompleks, dan hasil pasti lolos audit, pilih sertifikasi halal reguler.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen utama yang harus Anda unggah:
- Identitas pemilik usaha (KTP, NPWP)
- NIB / Izin usaha
- Daftar bahan dan supplier
- Proses produksi
- Label produk
- Foto tempat produksi
4. Gunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal
Inilah rahasia agar urus sertifikasi halal jadi lebih cepat dan tanpa drama.
Pendamping sertifikasi halal adalah profesional yang membantu UMKM dalam:
- Melengkapi dokumen
- Melakukan audit internal
- Menyusun laporan sistem jaminan produk halal (SJPH)
- Menjalin koordinasi dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan BPJPH
Dengan pendamping, Anda bisa menghindari kesalahan teknis yang sering bikin proses ditolak atau tertunda dan mengetahui cara mengurus sertifikat halal.
5. Pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Setelah pendaftaran disetujui, LPH akan melakukan audit lapangan.
Mereka akan memeriksa:
- Tempat produksi
- Komposisi bahan
- Proses pengolahan dan penyimpanan
Jika ditemukan bahan meragukan, lab uji makanan akan dilibatkan untuk memastikan kehalalan bahan tersebut.
6. Penetapan Kehalalan oleh MUI
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai, MUI (Majelis Ulama Indonesia) akan mengeluarkan fatwa halal.
Inilah tahap yang menentukan apakah produk Anda resmi dinyatakan halal.
7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap terakhir: BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.
Biaya Mengurus Sertifikat Halal
Biayanya tergantung pada:
- Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
- Jumlah produk yang didaftarkan
- Lembaga pendamping yang dipilih
Untuk UMKM, biaya mengurus sertifikat halal reguler bisa mulai dari Rp1,5 juta–Rp3 juta, tergantung kompleksitas produk.
Harga ini sudah termasuk pendampingan agar lebih memahami cara mengurus sertifikat halal, audit, dan penerbitan sertifikat.
Tentang Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah memang menyediakan program daftar sertifikat halal online gratis (self declare) bagi UMKM.
Namun, penting untuk tahu:
- Tidak semua produk bisa mengikuti jalur gratis
- Prosesnya bisa lebih lama
- Kuotanya terbatas
- Tidak mendapat pendamping profesional
Jika Anda ingin hasil cepat, pasti lolos, dan lebih kredibel di mata konsumen & marketplace,
pilih jalur sertifikasi halal reguler untuk dapatkan pendamping agar tidak salah dalam cara mengurus sertifikat halal.
Tips Penting Agar Pengajuanmu Cepat Disetujui
- Gunakan bahan dengan label halal resmi
- Simpan bukti pembelian bahan baku
- Pastikan dapur produksi bersih dan tidak ada campur bahan haram
- Gunakan pendamping sertifikasi halal berpengalaman
- Cek kembali kelengkapan formulir pendaftaran sertifikasi halal sebelum submit
 Jangan tunggu sampai pelangganmu ragu beli produk Anda!
Kini saatnya Anda urus sertifikasi halal secara profesional dan cepat.
Hubungi pendamping sertifikasi halal terpercaya sekarang dan dapatkan:
- Panduan lengkap dari A–Z
- Pendampingan dokumen hingga terbit sertifikat
- Proses cepat dan pasti lolos audit
👉 Klik di sini untuk Daftar Sertifikasi Halal Sekarang
(Tanpa ribet, tanpa bingung, cukup daftar, kami bantu sampai selesai!)
Kesimpulan
Cara mengurus sertifikat halal tidak sesulit yang dibayangkan.
Dengan persiapan yang matang, dokumen lengkap, dan bantuan dari pendamping sertifikat halal profesional, prosesmu bisa selesai lebih cepat, lebih pasti, dan lebih mudah.
Ingat: kepercayaan konsumen adalah aset terbesar bisnismu.
Dan sertifikat halal adalah kunci kepercayaan itu.
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.