Search
Search

Bukan Lagi Pilihan, Sertifikasi Halal Katering Jadi Keharusan

Bukan Lagi Pilihan, Sertifikasi Halal Katering Jadi Keharusan

Di balik sajian lezat sebuah layanan katering, kehalalan menjadi aspek penting yang kini mendapat perhatian besar dari konsumen. Sertifikasi halal tak lagi sekadar simbol keagamaan, tapi juga bentuk kepatuhan hukum, jaminan mutu, dan komitmen pelaku usaha dalam melindungi hak konsumen. Di tengah tren gaya hidup halal yang terus berkembang, usaha katering dituntut untuk memenuhi standar halal secara menyeluruh dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan penyajian.

Dalam industri jasa katering yang kompetitif, kepercayaan konsumen sangat menentukan keberhasilan usaha. Sertifikasi halal kini menjadi syarat penting dalam membangun kepercayaan tersebut. Tak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai jaminan bahwa produk yang disajikan aman, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. 

Hendra Utama, Auditor Senior LPPOM, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Seluruh produk makanan, termasuk dari layanan katering, wajib disertifikasi halal jika ingin diedarkan di Indonesia. “Ini bukan sekadar dokumen formal, tapi bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab kepada konsumen,” ujarnya. 

Lebih dari itu, sertifikasi halal juga berdampak langsung pada reputasi dan keberlanjutan usaha. Pasalnya, kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat. Bahkan kini, tren menunjukkan bahwa produk halal juga diminati oleh konsumen non-Muslim karena dinilai lebih bersih, sehat, dan aman dikonsumsi. “Halal sudah menjadi pilihan gaya hidup, tidak saja terbatas bagi konsumen muslim . Ini peluang besar yang harus ditangkap pelaku usaha katering,” jelas Hendra. 

Di sisi lain, sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen, terutama bagi umat Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia. Produk yang telah tersertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih makanan yang sesuai keyakinan. Hendra menegaskan, “Pelaku usaha yang peduli pada konsumen akan menjadikan halal sebagai prinsip dasar, bukan sekadar keharusan hukum.” 

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha katering wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Berikut ini yang menjadi perhatian khusus bagi jasa catering, antara lain: semua dapur, gudang, dan outlet yang digunakan harus didaftarkan. Selain itu, fasilitas penyimpanan seperti chiller dan freezer untuk daging dan produk olahannya wajib bersifat halal dedicated.  

Dalam praktiknya, implementasi SJPH menuntut konsistensi dan komitmen. Namun, sistem ini justru menciptakan proses produksi yang lebih tertib, bersih, dan transparan. Hendra menekankan bahwa pelaku usaha yang sejak awal sudah berkomitmen terhadap prinsip halal akan lebih mudah dalam menjalani proses sertifikasi. “Banyak yang mengira rumit, padahal kalau sistem internalnya baik, prosesnya bisa lancar,” ujarnya. 

Bagi pelaku usaha katering yang belum memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM membuka ruang konsultasi melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, LPPOM juga memiliki program Halal on 30 yang bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/HalalOn30. Program ini merupakan forum diskusi intensif yang dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal sesuai karakteristik masing-masing bisnis. 

LPH LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha katering yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas tak berbayar Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/

Dengan tren pasar yang semakin sadar halal dan regulasi halal yang semakin tegas, sertifikasi halal bagi usaha catering tidak lagi bisa menjadi sebuah opsi. Ini adalah langkah strategis untuk menjamin kualitas, memperluas pasar, dan menjaga kepercayaan pelanggan. Lebih dari itu, halal adalah cermin integritas dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan masyarakat. (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?