Oleh: Rina Maulidiyah, Auditor LPPOM
Teknologi identifikasi kulit melalui uji mikroskop kulit halal hadir sebagai solusi ilmiah yang mampu mengungkap keaslian kulit dengan akurat. Lebih dari sekadar alat verifikasi, teknologi ini menjadi bagian penting dalam sertifikasi halal kulit, memastikan setiap produk yang beredar tidak hanya berkualitas tinggi, tetapi juga sesuai dengan standar syariat.
Produk berbahan kulit kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Mulai dari sepatu, tas, ikat pinggang, pakaian, hingga jok kendaraan, kulit selalu identik dengan kesan elegan dan bernilai tinggi. Namun, di balik tampilannya yang memikat, muncul pertanyaan penting yang semakin relevan: Apakah kulit tersebut asli? dan Apakah kulit tersebut halal?
Menjawab pertanyaan ini tidak cukup hanya dengan melihat secara kasat mata. Teknologi identifikasi kulit, khususnya melalui uji mikroskop kulit halal, menjadi solusi efektif yang mampu memberikan jawaban cepat dan akurat. Uji ini tidak hanya memverifikasi keaslian, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses sertifikasi halal kulit.
Perjalanan Panjang Kulit Hingga Menjadi Produk
Kulit diperoleh sebagai hasil samping penyembelihan hewan. Setelah daging dan karkas masuk ke industri pangan, kulit diarahkan ke industri penyamakan untuk melalui empat tahapan utama: pra-penyamakan, penyamakan, pasca-penyamakan, dan finishing.
- Tahap pra-penyamakan bertujuan membersihkan kulit mentah dan mempersiapkannya sebelum proses penyamakan. Proses ini mencakup perendaman untuk menghilangkan kotoran, penghilangan bulu, serta perlakuan larutan kapur untuk membuka serat kulit. Kulit kemudian dibersihkan dari sisa jaringan, dipisahkan berdasarkan ketebalan, dinetralkan dari sisa kapur, dan dihilangkan lemaknya menggunakan ethoxylated alcohol.
- Tahap penyamakan adalah inti untuk mengawetkan kulit dan mencegah pembusukan. Proses ini diawali penurunan pH, lalu penyamakan menggunakan chromium sulphate atau bahan nabati. Kulit dikurangi kadar airnya, diratakan, dan disesuaikan ketebalannya. Hasilnya adalah wet blue, yaitu kulit yang telah disamak namun masih basah.
- Tahap pasca-penyamakan bertujuan memperkuat struktur, meningkatkan sifat fisik, memberi warna, dan melembutkan kulit. Prosesnya meliputi penyeimbangan pH, pencucian, penyamakan ulang, pewarnaan, pemberian pelembut seperti triphenyl phosphate, dan pengeringan. Dari tahap ini dihasilkan crust leather atau kulit kering.
- Tahap finishing menjadi penyempurnaan akhir. Kelembapan kulit dikembalikan, permukaan dilenturkan, tekstur dibentuk, lalu dilapisi dan diberi pola melalui panas dan tekanan. Inilah yang menghasilkan finished leather, kulit siap pakai yang digunakan dalam berbagai produk.
Standar Halal Berdasarkan Fatwa MUI
Menurut Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014, kulit hewan boleh digunakan selama tidak berasal dari anjing atau babi. Kulit bangkai hewan halal memang najis, tetapi dapat menjadi suci setelah melalui proses penyamakan yang benar, yaitu pembersihan dari kotoran, lendir, dan bau amis, lalu dibilas hingga bersih.
Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyamakan yang sah menurut syariat harus memenuhi syarat: berasal dari hewan selain babi dan anjing, menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau, membersihkan kotoran di permukaan, dan membilas hingga suci dari najis. Kulit yang telah disamak boleh digunakan untuk barang gunaan, namun tidak untuk pangan.
Pentingnya Uji Mikroskop Kulit Halal
Dalam proses sertifikasi halal kulit, uji mikroskop kulit halal menjadi langkah penting untuk memastikan sumber kulit. Teknologi ini mampu mengidentifikasi jenis hewan asal kulit melalui pengamatan detail pada struktur seratnya. Meski begitu, hasil uji mikroskop bukan satu-satunya penentu status halal.
Kehalalan suatu produk kulit juga dipengaruhi oleh bahan tambahan yang digunakan selama proses produksi. Misalnya, pada tahap pra-penyamakan digunakan ethoxylated alcohol yang dapat berasal dari asam lemak. Sumber bahan ini harus dipastikan tidak berasal dari bahan non-halal. Oleh karena itu, teknologi identifikasi kulit perlu dikombinasikan dengan audit halal menyeluruh.
Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 menyediakan layanan uji jenis kulit. Layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri yang ingin memastikan keaslian, kualitas, dan kehalalan produk kulit mereka. Semua prosedur dilakukan dengan metode ilmiah yang diakui secara internasional, mendukung kelancaran proses sertifikasi halal kulit.
Informasi lengkap mengenai layanan ini dapat diakses di https://e-halallab.com/. Dengan pengetahuan yang tepat dan dukungan teknologi identifikasi kulit yang canggih, keaslian dan kehalalan kulit dapat diungkap secara akurat, memberi jaminan bagi pelaku industri dan rasa aman bagi konsumen. (RM)
Sumber : https://halalmui.org/jurnal-halal/174/
Referensi
- Ardolino F, Parrilo F, Arena U. 2024. Environmental performance of three innovative leather production processes using less chromium and water. Sustainable Production and Consumption. Vol 50: 177-190. https://doi.org/10.1016/j.spc.2024.07.030.
- LeatherNeo Studio. 2015. What is Pigskin Leather – Everything About Pig Leather. https://www.leatherneo.com/blogs/news-and-stories/what-is-pigskin-leather-everyting-about-pig-leather?srsltid=AfmBOop2CTpq4gnSXy51VL_p90ECiZiJB8kcKAWNmg00iSSi5j3SFmPc [diakses pada 22 Juni 2025].
- Mirghani MES, Salleh HM, Che Man YB, Jaswir I. 2012. Rapid Authentication of Leather and Leather Products. Advances in Natural and Applied Sciences. Vol 6 (5): 651-659.
- Kumazawa Y, Taga Y, Iwai K, Koyama Y. 2016. A rapid and simple LC-MS method using collagen marker peptides for identification of the animal source of leather. Journal of Agricultural and Food Chemistry. Vol 64: 6051−6057.
- Musée de la chaussure, Lausanne. 2014. Species Differentiation Of Leather. https://shoemuseum.ch/portfolio/chevre-goat-ziege-006/ [diakses pada 23 Juni 2025].
- Syabani MW, Iswahyuni, Warmiati, Prayitno KA, Saraswati H, Hernanda RFH. 2023. Unveiling the signature of halal leather: a comparative study of surface morphology, functional groups, and thermal characteristics. Indonesian Journal of Halal Research. Vol 5(2): 68-76.
- Varghese A, Jawahar M, Prince A. 2025. LeaData a novel reference data of leather images for automatic species identification. Sci Rep 15: 4493. https://doi.org/10.1038/s41598-025-88040-1.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan.