Search
Search

Bir Pletok, Satu-Satunya “Bir” yang Dapat Disertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Bir Pletok, Satu-Satunya “Bir” yang Dapat Disertifikasi Halal

Festival Syawal 1443 H LPPOM MUI tidak saja istimewa karena ditutup oleh Wakil Presiden RI dan dihadiri para menteri. Acara ini juga menjadi spesial karena dimeriahkan oleh penyerahan sertifikat halal gratis untuk UMK unggulan daerah se-Indonesia, salah satunya bir pletok Bang Isra dari Jakarta.

Sertifikasi bir pletok ini sekaligus sebagai upaya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam meluruskan salah kaprah di masyarakat yang menganggap bir pletok tidak bisa disertifikasi. Secara urf’ (adat istiadat), bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram sehingga Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Bir Pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama.

“Namun, ketentuan ini tidak otomatis menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi pasti halal, karena untuk menetapkan kehalalannya tentu tetap mengacu pada hasil pemeriksaan auditor dan Rapat Komisi Fatwa. Dalam hal ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan dalam pemeriksaan kehalalan bir pletok,” tegas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Sementara itu, nama bir yang mengarah ke hal yang haram, seperti bir 0% alkohol, dengan rasa mirip bir, tidak bisa disertifikasi halal meski tidak mengandung alkohol dan tidak memambukkan. Hal ini terkait Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Didalamya terdapat larangan mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama dan/simbol yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan, nama hewan yang diharamkan, serta nama produk yang diharamkan — kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan (seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao).

“Pengaruh sertifikat halal terhadap produk kami sangat bermanfaat. Terutama karena produk kami adalah bir pletok. Di mana konotasi ‘bir’ itu sendiri biasanya haram dan memabukkan. Sementara produk kami adalah produk Bir Pletok, yang bahan bakunya berasal dari rempah-rempah,” terang pemiliki UMK Bir Pletok Bang Isra, Abdul Mutaqin dalam closing ceremony Festival Syawal 1443 H beberapa waktu lalu.

Seperti yang telah dikenal masyarakat umum, bir pletok adalah minuman khas dan telah menjadi tradisi di masyarakat Betawi. Ada tiga versi asal-usul nama Bir Pletok menurut Indra Sutisna, pakar masyarakat Betawi. Pletok konon diambil dari bunyi pletok ketika minuman dituang dari wadah bambu. Versi lain menyembutkan pletok berasal dari bunyi saat minuman bercampur es dikocok dalam wadah aluminium. Versi terakhir menganggap pletok adalah bunyi buah secang tua berwarna hitam saat bijinya dibuang dengan dipukul. Adapun bir artinya mata air.

Minuman berkhasiat ini berasal dari campuran sari jahe, gula, jahe, daun pandan, serai, akar-akaran, dan tumbuhan lain yang termasuk dalam bahan tidak kritis (positive list). Jahe mengandung senyawa peningkat nafsu makan, meredakan peradangan dan memperkuat stamina pria. Kayu secang sebagai pewarna merah mengandung asam galat dan asam tanat yang berkhasiat untuk berbagai penyakit. Serai mengandung berbagai senyawa flavonoid dan fenolik untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam. Pandan selain untuk menambah aroma, juga berkhasiat untuk radang sendiri.

Namun dalam pembuatannya, produsen bisa saja menambahkan bahan-bahan yang kritis, sehingga sertifikasi halal tetaplah penting. Melihat khasiat tersebut, kita tidak perlu ragu mengkonsumsi bir pletok. Tentu, pilih yang sudah disertifikasi halal ya! (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.