Menjelang wajib halal 2026, LPPOM menekankan pentingnya ketertelusuran bahan baku bagi industri kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Tidak hanya produk akhir, transparansi rantai pasok hingga bahan pendukung menjadi kunci menjaga kehalalan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing.
Perhatian terhadap kewajiban sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan berlaku pada Oktober 2026 semakin menguat, khususnya bagi pelaku usaha di sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan. Tidak hanya produk akhir, aspek yang kini menjadi sorotan utama adalah bahan baku serta sistem pengelolaannya. Dalam konteks ini, ketertelusuran (traceability) menjadi kunci penting yang menentukan keberhasilan pemenuhan standar halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM beberapa waktu lalu. Salah satu narasumber, Dr. Ir. Muslich, M.Si., selaku Commercial & Partnership Director LPPOM, menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memahami aspek teknis yang sering kali menjadi tantangan di lapangan, yaitu ketertelusuran atau traceability.
Dalam praktiknya, tantangan terbesar dalam audit halal bukan terletak pada produk akhir, melainkan pada bahan pendukung atau bahan tambahan (additive). Banyak pelaku usaha yang telah memastikan bahan utama produknya halal, namun belum sepenuhnya memperhatikan bahan-bahan lain seperti pelarut, kapsul, emulsifier, maupun bahan tambahan dalam jumlah kecil.
“Di industri kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, tantangan terbesar dalam audit halal bukanlah pada bahan baku atau produk akhirnya, melainkan pada bahan tambahan dan bahan penolong . Sering kali, perusahaan sudah mengklaim bahan bakunya halal, namun mereka luput mengecek bahan pelarut, kapsul, emulsifier, atau bahan tambahan minor lainnya. Padahal dalam prinsip audit LPPOM, satu bahan saja yang tidak jelas asal-usulnya dapat mengontaminasi status kehalalan seluruh produk tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan LPPOM dalam proses pemeriksaan kehalalan produk bersifat saintifik dan transparan. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan hasil dari proses verifikasi menyeluruh terhadap rantai pasok bahan.
“Selama proses pemeriksaan kehalalan produk, kami melakukan verifikasi rantai pasok. Pelaku usaha harus memahami bahwa sertifikasi halal adalah sebuah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Artinya, halal harus dijaga dari hulu, yaitu sejak bahan baku masuk ke gudang, selama proses produksi, hingga produk siap dikemas dan didistribusikan,” ungkapnya.
Dalam menghadapi kewajiban halal 2026, terdapat beberapa poin teknis yang perlu segera menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama, penting untuk melakukan pemetaan rantai pasok secara menyeluruh. Audit internal perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemasok bahan telah memiliki sertifikat halal. Jika belum, hal tersebut menjadi indikator risiko yang harus segera ditindaklanjuti.
Kedua, kelengkapan dan keakuratan dokumen pendukung juga menjadi aspek krusial. Dokumen seperti Halal Certificate, Certificate of Analysis (CoA), MSDS serta flowchart proses produksi harus tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) juga tidak kalah penting. Tanggung jawab menjaga kehalalan produk tidak hanya berada pada tim quality control, melainkan melibatkan seluruh lini operasional perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Muslich juga mengajak pelaku usaha untuk mengubah cara pandang terhadap sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa setiap proses sertifikasi halal bukanlah beban, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas dan integritas produk.
“Jangan melihat proses audit sebagai ‘momok’ atau beban. Sebaliknya, lihatlah audit kami sebagai proses untuk meningkatkan integritas produk Anda. Kami di LPPOM siap memberikan pendampingan teknis agar proses sertifikasi Anda berjalan efisien. Perusahaan yang mampu membuktikan traceability bahan bakunya dengan baik akan memiliki nilai kompetitif yang jauh lebih tinggi di pasar global dibandingkan mereka yang masih mengabaikan transparansi rantai pasok,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sejak dini. Waktu menuju implementasi kewajiban halal 2026 perlu dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal, khususnya dalam pengelolaan bahan baku dan rantai pasok.
“Jadi, saran saya bagi pelaku usaha: jangan menunda. Gunakan waktu menuju 2026 ini untuk memetakan kembali seluruh rantai pasok bahan baku Anda. Semakin cepat Anda melakukan self-assessment, semakin siap Anda menghadapi kewajiban Oktober 2026 dengan tenang dan tanpa hambatan teknis,” pungkasnya. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap ketertelusuran bahan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten, pelaku usaha tidak hanya mampu memenuhi regulasi yang berlaku. Lebih dari itu, langkah ini juga berperan penting dalam memperkuat kepercayaan konsumen serta membuka peluang yang lebih luas di pasar global. (YN)