Es Krim. Siapa yang tak kenal dengan jajanan yang satu ini? Rasanya yang manis, teksturnya yang lumer di mulut, serta sensasi dinginnya membuat banyak orang jatuh hati. Kini, berbagai jenis es krim tersedia di banyak outlet, mulai dari toko kelontongan sampai supermarket. Konsumen bebas memilih varian rasa yang menjadi favoritnya.
Baru baru ini, jagat media sosial sedang ramai memperbincangkan status kehalalan sebuah brand es krim yang terkenal murah, lezat, dengan tampilan yang menggugah selera. Mengapa es krim perlu disertifikasi halal? Bahan apa saja yang menjadi titik kritisnya?
Untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat muslim terhadap penting konsumsi produk halal, salah satunya es krim, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui IG Live @lppom_mui kembali menyelenggarakan Bincang Halal bertema “Seluk Beluk Si Dingin, Es Krim: Bagaimana Titik Kritis Kehalalannya?” pada Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Hadir dalam acara ini Dr. Lia Amalia, SS., ST., MT. (Specialist for Halal Education and CSR) dan Aisha Maharani (Founder Halal Corner) sebagai pembicara serta Yusdianti Febriani (National Halal Partner) sebagai moderator akan hadir untuk mengupas tuntas titik kritis kehalalan es krim.
Saksikan IG Live pada link berikut ini: https://www.instagram.com/lppom_mui/