Pertanyaan :

Selama ini kami memproduksi saus sambal dalam skala industri kecil dengan  wilayah pemasaran  di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Agar bisa masuk ke restoran besar, kami diminta melengkapi produk kami dengan sertifikasi halal, karena resto dan katering yang hendak kami suplai juga sedang  mengurus proses sertifikasi halal di kantor pusat LPPOM MUI di Jakarta.

Sebagai informasi, produk kami menggunakan bahan-bahan alami seperti cabai, bawang  merah, bawang  putih, garam gula, dan sedikit pewarna.  Selama ini kami hanya memproduksi satu macam produk  namun   dengan  tingkatan  kepedasan yang  berbeda,  ada yang sedang,  pedas dan sangat pedas.

Pertanyaan kami, apakah kalau menggunakan bahan-bahan alami tersebut  produk kami tetap harus dilakukan pemeriksaan laboratorium  halal? Bagaimana  pula  dengan  penggunaan  bahan pewarna  yang jumlahnya  sangat  sedikit? Lalu, bagaimana  dengan perbedaan  tingkatan  rasa tadi, apakah  masing-masing juga harus diperiksa secara terpisah?

Mohon  penjelasannya,  terima kasih.

Retno Indriani

Purwokerto,  Jawa Tengah

Jawaban :

Ibu  Retno,  kami  menghargai rencana   Ibu  untuk  melengkapi usaha Ibu dengan sertifikat halal. Benar, saat ini beberapa  restoran dan catering  besar telah dan sedang  melengkapi  usahanya  dengan sertifikat halal, karena halal tidak hanya menjadi jaminan keamanan bagi  konsumen muslim, namun  juga  menjadi  nilai tambah dalam pengelolaan usaha.

Mengenai  pertanyaan Ibu, dapat  kami jelaskan  bahwa  meski sebagian   besar   bahan   produk   yang   Ibu  hasilkan   berasal   dari bahan  alami yang pasti halal, namun  kami tetap  harus melakukan pemeriksaan. Mengapa? Meski bahan-bahan yang digunakan merupakan  bahan   halal,   belum   tentu   bahan   tambahan   yang digunakan juga halal. Selain itu, kami juga harus memastikan bahwa dalam proses produksi juga digunakan peralatan yang terjamin kebersihan  dan kehalalannya,  dalam arti tidak terkontaminasi atau berpotensi tercemar oleh najis. Begitu pula proses pengemasan, dan proses lainnya.

Oleh karena itu bentuk  pemeriksaan yang dilakukan berupa  pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan di lokasi produksi. Adapun  pemeriksaan laboratorium halal saat  ini hanya wajib bagi produk-produk berbahan hewani.

Adapun  bahan  pewarna yang  Ibu gunakan, kami juga  harus memastikan bahwa Ibu telah menggunakan bahan  pewarna khusus untuk makanan (bukan untuk tekstil), dan dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan kehalalalan.  Semuanya  harus  melalui pemeriksaan atau audit oleh tim auditor halal LPPOM MUI.

Sedangkan mengenai rasa yang berbeda, yang dikelompokkan menjadi  tiga  tingkatan yakni  sedang, pedas  dan  sangat   pedas, pemeriksaannya dilakukan secara bersamaan.   Jika produk  Ibu memiliki merk yang berbeda-beda untuk  tiap kelompok  rasa maka setiap  merk hendaknya didaftarkan sehingga  nantinya  merk-merk tersebut dapat  dituliskan dalam sertifikat halal.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu.

Wassalamu’alaikum  wr. wb

Oleh: Ir. Muti Arintawati, MSi., Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH

Jurnal Halal 109

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.