Pertanyaan :
Selama ini kami memproduksi saus sambal dalam skala industri kecil dengan wilayah pemasaran di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Agar bisa masuk ke restoran besar, kami diminta melengkapi produk kami dengan sertifikasi halal, karena resto dan katering yang hendak kami suplai juga sedang mengurus proses sertifikasi halal di kantor pusat LPPOM MUI di Jakarta.
Sebagai informasi, produk kami menggunakan bahan-bahan alami seperti cabai, bawang merah, bawang putih, garam gula, dan sedikit pewarna. Selama ini kami hanya memproduksi satu macam produk namun dengan tingkatan kepedasan yang berbeda, ada yang sedang, pedas dan sangat pedas.
Pertanyaan kami, apakah kalau menggunakan bahan-bahan alami tersebut produk kami tetap harus dilakukan pemeriksaan laboratorium halal? Bagaimana pula dengan penggunaan bahan pewarna yang jumlahnya sangat sedikit? Lalu, bagaimana dengan perbedaan tingkatan rasa tadi, apakah masing-masing juga harus diperiksa secara terpisah?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Retno Indriani
Purwokerto, Jawa Tengah
Jawaban :
Ibu Retno, kami menghargai rencana Ibu untuk melengkapi usaha Ibu dengan sertifikat halal. Benar, saat ini beberapa restoran dan catering besar telah dan sedang melengkapi usahanya dengan sertifikat halal, karena halal tidak hanya menjadi jaminan keamanan bagi konsumen muslim, namun juga menjadi nilai tambah dalam pengelolaan usaha.
Mengenai pertanyaan Ibu, dapat kami jelaskan bahwa meski sebagian besar bahan produk yang Ibu hasilkan berasal dari bahan alami yang pasti halal, namun kami tetap harus melakukan pemeriksaan. Mengapa? Meski bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan halal, belum tentu bahan tambahan yang digunakan juga halal. Selain itu, kami juga harus memastikan bahwa dalam proses produksi juga digunakan peralatan yang terjamin kebersihan dan kehalalannya, dalam arti tidak terkontaminasi atau berpotensi tercemar oleh najis. Begitu pula proses pengemasan, dan proses lainnya.
Oleh karena itu bentuk pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan di lokasi produksi. Adapun pemeriksaan laboratorium halal saat ini hanya wajib bagi produk-produk berbahan hewani.
Adapun bahan pewarna yang Ibu gunakan, kami juga harus memastikan bahwa Ibu telah menggunakan bahan pewarna khusus untuk makanan (bukan untuk tekstil), dan dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan kehalalalan. Semuanya harus melalui pemeriksaan atau audit oleh tim auditor halal LPPOM MUI.
Sedangkan mengenai rasa yang berbeda, yang dikelompokkan menjadi tiga tingkatan yakni sedang, pedas dan sangat pedas, pemeriksaannya dilakukan secara bersamaan. Jika produk Ibu memiliki merk yang berbeda-beda untuk tiap kelompok rasa maka setiap merk hendaknya didaftarkan sehingga nantinya merk-merk tersebut dapat dituliskan dalam sertifikat halal.
Demikian penjelasan kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Oleh: Ir. Muti Arintawati, MSi., Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan SJH
Jurnal Halal 109