Assalamu’alaikum wr. wb. 

Kami perusahaan eksportir kepiting cangkang lunak, kami ingin mengurus sertifikasi halal MUI. Lokasi Kantor kami di Kota Makassar dan lokasi pabrik kami di Kota Palopo Sulawesi Selatan. Kami mohon info, apa saja dan bagaimana langkah-langkah mengurus sertifikat halal?  

Apakah kami harus ke  gedung Global Halal Center di Bogor atau cukup ke kantor LPPOM MUI Sulawesi Selatan.

Mohon penjelasan dan bantuannya. Terima kasih.

Wassalamualaikum

Yunus Djamaluddin

Palopo, Sulawesi Selatan

Jawaban : 

Assalamu’alaikum wr. wb. 

Bapak Yunus Djamaluddin, terima kasih atas email yang telah dikirimkan. Kami informasikan bahwa untuk mendaftar Sertifikat Halal MUI pertama-tama Perusahaan harus terlebih dahulu membuat dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) .  

Oleh karena itu silakan dipelajari terlebih dahulu mengenai kriteria Sistem Jaminan Halal dengan mengikuti sosialisasi registrasi halal setiap hari Selasa pukul 10.00 – 12.00 bertempat di Global Halal Center Lt. 2, Jl. Pemuda No. 5, Bogor. Silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Bapak Catur Prasetyo melalui telepon: 0251 – 8358748 / 8358660 / 8358663 atau fax : 0251-8358747 atau email : [email protected] (Tidak dipungut biaya apapun). 

Adapun untuk pendaftaran permohonan sertifikasi halal, LPPOM MUI telah meluncurkan Sistem Aplikasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Secara Online dengan implementasi Certification Online Service System (CEROL-SS23000).CEROL-SS23000 merupakan sistim sertifikasi halal online berbasis web. 

Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi LPPOM MUI di : www.halalmui.org Atau dapat di klik LINK berikut ini : http://e-lppommui.org/. Apabila ada pertanyaan terkait dengan sistem CEROL, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected]. Manual Pengisian Registrasi Online CEROL-SS23000 dapat diunduh di link berikut ini: http://e-lppommui.org/documents/Manual_CEROL_-_Manufacturing-Indo_2.0.pdf. 

Sedangkan untuk mengetahui informasi mengenai biaya sertifikasi, silakan mengirimkan email ke bagian keuangan kami di: [email protected].

Proses sertifikasi halal diestimasikan 60 (enam puluh) hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan respon dari pihak perusahaan, dan sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

Informasi mengenai produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal, silakan kunjungi website kami: www.halalmui.org atau dapat membeli buku direktori halal di kantor sekretariat kami atau dikirimkan melalui kurir dengan pemesanan ke Ibu Ipah Latipah Email:[email protected].

Apabila skala pemasaran masih dalam skala lokal (bukan nasional atau eksport) berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perusahaan dapat mendaftarkan produk ke LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Selatan di: Kampus I Universitas Islam Negeri Alauddin, Jl. Sultan Alauddin No. 63 Makassar 90221.  Phone : 0411 2421918. Fax : 0411 863909 Email: [email protected]

Sedangkan   perusahaan yang berlokasi di provinsi lain, dapat menghubungi alamat LPPOM MUI Provinsi di seluruh Indonesia: http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/16/42/page/1

Bagi perusahaan yang memproduksi produk pangan retail untuk diedarkan di Indonesia maka harus sudah mendaftarkan ijin pencantuman label halal ke BPOM Pusat selambat-lambatnya 2 minggu sebelum audit dilaksanakan oleh LPPOM MUI dan perusahaan juga harus menginformasikan pengajuan jadwal audit LPPOM MUI ke BPOM pusat. Contact person BPOM Pusat (Ibu Ema atau Ibu Reni) ke no. 021-4211759  / 021 – 4241781 atau 081286907471 (Subdit Halal).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Apabila ada informasi lainnya yang ingin diketahui, silakan menghubungi kantor sekretariat kami di no.Telp: 0251 – 8358748 (Bagian CEROL Service) / 021-3918917 atau di no.Fax: 021-3924667 atau email : [email protected]

Atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.