Oleh : Ir. Muti Arintawati, M.Si
Direktur Utama LPPOM MUI
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami sekeluarga telah beberapa kali makan di sebuah restoran di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Selain di Cibubur, restoran berkonsep shabu-shabu and grill itu juga terdapat di wilayah lain di Indonesia.
Pada awalnya kami percaya akan kehalalan menu makanan di restoran tersebut, karena ada jaminan bahwa sajian utama resto, yakni daging sapi dan daging ayam, telah terjamin kehalalannya. Jaminan kehalalan tersebut ditulis dalam bentuk spanduk yang dipasang di gudang penyimpanan bahan baku, yang menyatakan bahwa bahan yang mereka gunakan adalah bahan halal.
Namun beberapa waktu lalu sempat viral keluhan dan kesaksian dari pengunjung di salah satu jaringan restroran tersebut yang menyatakan ternyata terdapat bahan (bumbu) yang diragukan kehalalannya. Kami sekeluarga juga menjadi ragu-ragu. Pertanyaan kami, bagaimana konsumen menyikapi hal seperti itu? Apakah kehalalan menu restoran cukup dilihat dari menu utama saja, dalam hal ini daging yang disajikan? Apakah bumbu dan campuran bahan lain harus juga diperiksa kehalalannya?
Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Fitri Cahyani
Cibubur, Jakarta Timur
Jawaban:
Waalaikumsalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebagai konsumen memang harus lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih makanan, termasuk memilih restoran. Pastikan bahwa makanan yang hendak kita konsumsi telah terjamin kehalalannya.
Meskipun sudah ada ketentuan undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, saat ini kewajiban tersebut masih dalam masa penahapan di mana untuk makanan minuman diberi waktu sampai 2024. Oleh karena itu, hingga kini masih banyak produk, termasuk resto yang masih belum bersertifikat halal.
Di sisi lain, ada pula pihak pengelola resto ada yang melakukan mengklaim bahwa menu yang disajikan adalah halal, seperti kasus yang Anda sampaikan. Padahal sejatinya resto tersebut belum memperoleh sertifikat halal dan mungkin terdapat keraguan dari sei bahan.
Terkait pertanyaan apakah menu yang disajikan di restoran harus halal secara keseluruhan, dapat disampaikan bahwa prinsip halal tidak boleh setengah-setengah. Makanan halal bisa berubah menjadi haram jika telah tercampur atau terkontaminasi dengan bahan haram, meski dalam jumlah yang sangat kecil. Jadi, seluruh bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong dalam jumlah berapa pun harus dapat dipastikan kehalalannya.
Kehalalan bahan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang sangat kritis lainnya, ataupun dokumen lain seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan.
Selain bahan, di dalam HAS 23000 terdapat juga persyaratan untuk fasilitas produksi dan produk. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Adapun dapur restoran atau katering hanya dikhususkan untuk produksi halal. Begitu juga dengan fasilitas dan peralatan penyajian, hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
Sedangkan untuk produk ada persyaratan yang melarang penamaan menggunakan nama-nama yang mengarah kepada suatu yang diharamkan atau kebatilan. Aroma, rasa dan bentuk produk tidak boleh meniru produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.