Search
Search

Audit dan Uji Laboratorium Jadi Dasar Penetapan Fatwa Produk

  • Home
  • Berita
  • Audit dan Uji Laboratorium Jadi Dasar Penetapan Fatwa Produk
-Audit dan Uji Laboratorium Jadi Dasar Penetapan Fatwa Produk

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), beserta regulasi turunannya, proses terbitnya sertifikasi halal melibatkan tiga pihak, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hadir mengambil peran sebagai LPH.

Halal Partnership and Halal Audit Director of LPPOM MUI, Dr. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam pembukaan seminar bertema “Audit and Laboratory Analysis to Support The Halal Certification Access” yang diselenggarakan LPPOM MUI dalam gelaran Lab Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) pada 7 September 2022.

“Setelah menerima registrasi perusahaan dari BPJPH, LPPOM MUI akan melakukan pre audit, menjadwalkan dan melaksanakan audit, menangani hasil audit yang akan dibahas secara internal, penyiapan laporan hasil audit sebagai dasar penetapan fatwa produk oleh KF MUI. Setelah itu, KF MUI akan mengeluarkan Ketetapan Halal yang menjadi dasar keluarnya sertifikat halal oleh BPJPH,” jelas Muslich.

Di samping itu, Halal Expert of Laboratory LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, menjelaskan bahwa pemenuhan data saintifik dari uji laboratorium diperlukan untuk memastikan produk tidak menggunakan bahan yang haram/najis dan tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan dan/atau produk yang halal dengan yang haram/najis. Oleh karena itu, hasil uji digunakan sebagai data pendukung keputusan dalam rapat KF MUI, meski bukan sebagai penentu utama kehalalan produk.

“Sampai saat ini, BPJPH belum menerbitkan peraturan turunan mengenai produk dan bahan yang perlu dilakukan pengujian laboratorium. Namun, pengujian laboratorium perlu dilakukan terhadap bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 71,” papar Priyo.

Selain itu, pengujian laboratorium juga perlu dilakukan untuk produk tertentu, seperti produk berbahan hewan (olahan daging, gelatin, enzim, dll), minuman, kosmetika, tinta pilkada, dan sebagainya. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi LPPOM MUI Nomor SK18/Dir/LPPOM MUI/X/20. Terakhir, fasilitas produksi juga perlu dilakukan uji laboratorium sebagai validasi pencucian.

Keuntungan melakukan sertifikasi halal melalui LPH LPPOM MUI telah dirasakan oleh banyak perusahaan, salah satunya Lonza Capsugel Indonesia. Associate Director, Head of Quality Jakarta, Lonza Capsules & Health Ingredients, Riska Lestari, mengungkapkan bahwa ada tiga keuntungan adanya sertifikat halal bagi perusahaan.

Pertama, sertifikat halal dan sistem jaminan halal merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Kedua, dengan adanya sertifikat halal, jaminan kehalalan produk dapat dipantau secara rutin. Ketiga, memberikan kepercayaan pelanggan atas kehalalan produk.

Lab Indonesia adalah salah satu pameran laboratorium terkemuka di Asia Tenggara yang sangat berfokus pada instrumen ilmiah dan peralatan laboratorium untuk berbagai industri, termasuk medis & farmasi, F&B, minyak dan gas, biosains dan ilmu nano. Tahun ini Lab Indonesia kembali hadir untuk kali ke-6 pada tanggal 7-9 September 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Tentu saja Lab Indonesia akan hadir dengan acara yang beragam dan strategis bagi para eshhibitor dari seluruh dunia untuk memamerkan produk terhangat dan andalan mereka dengan peralatan canggih dan teknologi terbaru. Pengunjung dapat melakukan konsultasi terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di booth LPPOM MUI. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *