Search
Search

Alternatif Pembiayaan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal menjadi salah satu daya tarik dan tolak ukur produk kepada konsumen, tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini sudah dirasakan oleh pelaku usaha yang menuai suksesnya pasca mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Ada beberapa poin keunggulan yang ditegaskan Afif terkait sertifikasi halal. Beberapa diantaranya: sertifikasi halal merupakan tanggung jawab produsen, sertifikasi halal menjadi nilai tambah produk, berhimpun dalam komunitas bisnis memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi, bisnis semakin berkembang pasca mendapatkan sertifikat halal, percaya diri pelaku usaha bertambah dalam memasarkan produknya, serta sertifikat halal menjadi alternatif media promosi yang murah.

“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Hampir seluruh calon reseller saya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurut saya, itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, halal menjadi kebutuhan hidup,” kata Afif.

Lebih dari itu, ia mengakui bahwa usaha yang ia geluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat setelah mengantongi sertifikat halal. “Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat. Hal terpenting, kepercayaan diri pelaku usaha akan lebih besar saat menjualkan produknya,” ujar Afif.

Ini jadi nilai tersendiri karena masyarakat muslim sudah kritis. Bahkan supermarket sudah mensyaratkan produk memiliki sertifikasi halal dan izin usaha lain, seperti BPOM dan PIRT. Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk UMKM sudah banyak fasilitas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, BPOM, atau Kementerian Agama. Untuk skala provinsi atau kota, biasanya diselenggarakan oleh dinas-dinas. Bahkan, pelaku usaha juga akan menerima penyuluhan terkait proses sertifikasi halal,” jelas Afif.

Secara persyaratan, lanjutnya, tidak ada yang rumit. Namun, terkadang UMKM itu minim informasi untuk mengakses fasilitas sertifikasi halal. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk bersikap proaktif dalam mencari informasi. Salah satunya dengan bergabung dengan komunitas pelaku usaha. Hal ini karena umumnya fasilitas halal diinformasikan melalui komunitas-komunitas pelaku UMKM.

“Sebenarnya biaya itu tidak jadi masalah. Contohnya saja, tahun ini sudah ada sekitar 130 UMKM di Bekasi yang tersertifikasi halal. Pemerintah memang sudah menganggarkan dalam APBN-nya,” terang Afif.

Berhimpun atau bergabung dengan sertifikat halal akan memberikan banyak keunggulan. Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si. menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal bagi produk UMKM yang tergabung dalam himpunan atau komunitas akan lebih mudah.

“Berhimpun dalam asosiasi itu akan lebih mudah. Kemudian ada pihak ketiga yang membantu, biasanya pembiayaan dari dinas. Karena yang sering menjadi masalah, UMKM membeli bahan dalam jumlah eceran. Apalagi jika berkaitan dengan daging, itu sangat rawan,” papar Muti.

Jika melalui asosiasi atau komunitas, ujarnya lebih lanjut, pelaku usaha bisa membeli dalam jumlah besar kemudian digunakan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi. Sama halnya dengan penggiling daging.

Jika pelaku usaha menggunakan penggilingan umum akan sulit untuk memastikan daging apa saja yang sudah digiling, sehingga rentan tercemar. Sementara jika menggunakan penggilingan daging bersama, daging yang menggunakan penggilingan tersebut pun berasal dari asosiasi yang sama. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.