Search
Search

All FAQs (Helpie FAQ)

Sample of All FAQs (Helpie FAQ)

Helpie FAQ

  • Your relevent FAQ answer.
  • [elementor-template id="16518"]
  • [elementor-template id="16508"]
  • [elementor-template id="16516"]
  • [elementor-template id="16520"]
  • [elementor-template id="16522"]
  • [elementor-template id="16512"]
  • [elementor-template id="16514"]
  • [elementor-template id="16524"]
  • [elementor-template id="16510"]
  • Cause:

    1. Products that are not listed undergo naming changes. The difference between the naming of products listed in the halal certificate and those proposed at this time makes the system not recognize these products as existing products. To bring up these products, please adjust their names to those listed in the halal certificate.

    2. Product development can be submitted to the SKP menu.

    3. Contains symbols that are not allowed in the CEROL system.

  • The company can submit a certificate in the halal certification process: Certificate in Process- SKP (for new applications), Certificate of Extension Process-SKPP (for extension applications) or Halal Certificate-SKH (for products that have passed the fatwa). The submission of the process can be done through CEROL in the "Inquiry SK" menu.

  • Trial raw materials or those used for products that have not been registered with halal certification do not need to get LPPOM MUI approval, including for production scale trials. The company simply ensures that the ingredients are pork free (if using production facilities used for products that are halal certified).

    The new raw materials can be registered together with the registration of new products at the development and extension registration (if it will be certified halal).

  • The new raw materials that have previously been approved in the "Inquiry Material Approval" menu will automatically entered into the ingredients list on the "Registered Material" menu.

  • If the material is still not approved, the company can re-submit the application in the same menu and will get a new permit number.

  • New raw materials to be used for products that have been certified halal must be registered. Request for approval of the use of new raw materials for all material consultations is carried out through CEROL on the " inquiry of raw material approval" menu. The procedure for submitting permission to use new raw materials can be seen in the following user manual that can be downloaded from cerol.

  • During the pandemic, LPPOM MUI did not conduct audits directly on site. Remote auditing is enforced and we call it MOSA (Modified Onsite Audit).

  • We inform you that importing companies/distributor can register for the halal certification with the following conditions :

    1. The Halal Product Assurance System (SJPH) Manual is made by the distributor as an applicant of halal certification, which cover the scope of activites in the manufacturers (the producers of the halal-certified product).
    2. Assurance from the manufacturers (the producers of the halal-certified product) to consistenly implement the Halal Assurance System.

    Here we present the 3 stages of the procedure to get the MUI halal decree :

    1. Understand the SJPH criteria
    2. Implementing SJPH and Preparing Registration Documents
    3. Register for halal certification
  • Yes, it is subject to halal certification fees. The fee are include:

    1. Registration fee, document completeness checking, and issuance of halal certificate (for products circulating in Indonesia)
    2. Cost of audit
    3. Cost of fatwa meeting
    4. Auditor Travel Honor
    5. Laboratory Analysis
    6. Surveillance Fee (for product marketed outside Indonesia)

    *)The fee is not include local transportation, tickets and accommodation (for overseas audits). Download Here

  • Products that can be issued halal certified include food products, medicines, cosmetics, use goods (chemicals, soap, detergents, leather, water filters, etc.), and services that handle these products, such as logistics and retail services.

  • The Assessment Institute for Foods, Drugs and Cosmetics, the Indonesian Council of Ulama or abbreviated as LPPOM MUI is an independent institution under the MUI which is responsible for carrying out the halal inspection process starting from audit until preparing reports before the material is determined by the Fatwa Commission.

  • Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :

    1. Manual Sistem Jaminan Produk Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
    2. Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.

    Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal :

    1. Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
    2. Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran 
    3. Melakukan pendaftaran
  • Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:

    1. Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
    2. Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
    3. Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
    4. Honor Perjalanan Auditor
    5. Analisis Laboratorium

    *)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. Unduh di sini

  • Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:

    1. Audit dilakukan hanya di satu pabrik
    2. Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan
    3. Tidak ada temuan hasil audit atau jika ada temuan maka tindakan koreksi yang memadai dapat diselesaikan dalam 1 hari.
  • Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :

    1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
      Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain.
    2. Prosedur tertulis harus menjamin:
      i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Sertifikat Halal.
      ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.

    NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum mendapatkan Sertifikat Halal.

  • Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.

  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

  • Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol. 

  • Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

  • Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal).

    Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal).

  • Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu "Registered Material".

  • Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.

  • Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh BPJPH. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Halal (LHLN) yang diakui BPJPH.

  • Selama masa pandemi, LPPOM MUI tidak melakukan audit secara langsung di lokasi. Audit  jarak jauh diberlakukan dan kami beri nama dengan MOSA (Modified Onsite Audit).

  • Penyebab:

    • produk-produk yang tidak tercantum mengalami perubahan secara penamaan. Perbedaan penamaan produk antara yang tercantum di sertifikat halal dengan yang diajukan saat ini membuat sistem tidak mengenali produk-produk tersebut sebagai produk eksisting. Untuk memunculkan produk-produk tersebut, harap sesuaikan penamaan dengan yang tercantum di sertifikat halal.
    • Produk pengembangan dapat diajukan pada menu SKP.
    • Mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam sistem CEROL.

  • Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.