Daging merupakan sumber protein utama yang berasal dari hewan yang banyak digemari oleh setiap kalangan, karena dapat diolah menjadi berbagai masakan lezat. Sayangnya, keraguan atas kehalalan daging masih sering dirasakan konsumen muslim. Pasalnya, meski sapi dan ayam termasuk hewan yang halal dikonsumsi, namun jika proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka daging tersebut bisa menjadi haram.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
“Rumah Potong Hewan-RPH perlu menerapkan PPH agar kehalalan daging tetap terjaga hingga ke tangan konsumen. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini, yakni lokasi penyembelihan, tempat penyembelihan, dan alat penyembelihan,” jelas Auditor Halal LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si.
Pertama, pelaku usaha wajib memisahkan lokasi penyembelihan hewan halal dengan hewan tidak halal secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal. Perlu adanya pembatas pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong.
Lokasi RPH pun boleh tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya serta memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal. Selain itu, konstruksi dasar seluruh bangunan RPH harus mampu mencegah kontaminasi dan memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging agar tidak terjadinya kontaminasi silang.
Kedua, pelaku usaha wajib memisahkan tempat penyembelihan antara yang halal dan tidak halal. Hal ini meliputi penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan dan sarana penanganan limbah.
Ketiga, pelaku usaha wajib menggunakan alat penyembelihan yang memenuhi persyaratan. . Hal yang harus diperhatikan antara lain menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat. Lalu, wajib memisahkan sarana antara untuk yang halal dan tidak halal, termasuk terkait tempat penyimpanan alat terpisah.
Kehalalan di hulu (RPH) menentukan kesuksesan kehalalan produk di hilir. Sehinggga, adanya RPH yang memenuhi Proses Produk Halal (PPH) dapat mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman dengan penyediaan bahan baku daging yang halal. Oleh karena itu, budayakan untuk bersikap kritis terhadap apa yang akan dikonsumsi. Salah satunya dengan mengecek kehalalan produk daging dna olahannya di website www.halalmui.org karena sudah dipastikan memenuhi ketiga hal tersebut. (ZUL)