Titik kritis kehalalan minuman yang dibuat dari buah yang direndam dalam air (infused water)

Nabeez, sebagian dari Anda mungkin sudah tak asing lagi dengan minuman yang satu ini. Minuman tradisional asal Jazirah Arab ini biasanya dibuat dari kurma atau kismis yang direndam dalam air (infused water). Nabeez dikenal sebagai salah satu minuman favorit Rasulullah saw.

Diriwayatkan dari Imam Muslim, Aisyah pernah ditanya tentang air nabeez. Ia lalu memanggil seorang pelayan perempuan dari Habaysah. “Bertanyalah kepada wanita ini karena beliau pernah membuat nabeez untuk Rasulullah saw.,” kata Aisyah. Kemudian pelayan tersebut menjawab, “Aku pernah membuat nabeez untuk beliau dalam sebuah kantung kulit pada malam hari. Kemudian aku mengikatnya dan menggantungnya. Lalu di pagi hari Rasulullah Saw meminumnya.” Dari Aisyah ia berkata, “Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah Saw di dalam air minum yang bertali di atasnya. Kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” (H.R. Muslim).

Membuat nabeez terbilang cukup mudah, yaitu dengan cara merendam kurma/kismis dalam air semalaman dalam wadah yang tertutup dan diminum keesokan harinya. Dilansir dari berbagai sumber, nabeez memiliki banyak manfaat, seperti membuang kelebihan asam pada perut dan memulihkan sistem pencernaan tubuh serta membantu badan menyingkirkan toksin yang berbahaya di dalam tubuh. Selain itu, air nabeez juga memiliki kadar fiber yang tinggi, sehingga mampu membantu proses pencernaan dan meningkatkan pikiran agar tidak mudah lupa. Nabeez juga dipercaya mampu mengontrol gula darah, menurunkan risiko terkena diabetes, jantung, dan kanker.

Meski begitu, proses pembuatan nabeez perlu perhatian khusus. Pasalnya, jika perendaman lebih dari tiga hari, air hasil rendaman akan berfermentasi dan menghasilkan produk sampingan berupa alkohol. Hal ini dipastikan dengan berbagai riset yang telah dilakukan (baca juga: Memahami Fatwa MUI tentang Kadar Etanol pada Produk Makanan dan Minuman).

Atas dasar berbagai riset, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, yang menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Jika tidak berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya, etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr. Selain itu, disebutkan juga bahwa kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan.

Hadis riwayat Bukhari Muslim No. 3739 menyebutkan, “Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu’adz Al-Anbari telah menceritakan kepada kepada kami, ayahku telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Yahya bin Ubaid Abu Umar Al Bahrani dia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibuatkan perasan nabeez di awal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih, beliau memerintahkan pelayannya untuk menumpahkannya, atau menyuruhnya untuk ditumpahkan.” (HR. Muslim)

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwasannya Umar pernah berkata di atas mimbar Rasulullah saw., “Sesungguhnya khamr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik kurma, jawawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman
yang memabukkan.”
(Hadist Sahih Muttafaq ‘alaih)

Menurut fakta bahwa khamr bisa terbuat dari air nabeez apabila telah lewat dari 3 hari berdasarkan hadist di atas. Oleh karena itu, segera habiskan air nabeez dalam waktu 1-2 hari agar dapat menikmati kesegaran dan manfaatnya sebelum menjadi hal yang haram.

Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal dan sehat. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Anda dapat mencari bahan makanan dan minuman halal untuk alternatif hidangan sahur dan berbuka puasa melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?