Jakarta (9/3). Masih banyak PR untuk bisa memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal pangan pada tahun 2024. Data Kementerian Perekonomian menyebutkan, dari sekitar 46 juta pelaku usaha di industri pangan dan minuman, masih sangat banyak diantaranya yang belum bersertifikat halal.
“Kami dari pelaku usaha, bila lewat tenggatnya (17 Oktober 2024), merasa deg-degan, apakah nanti langsung ada sanksi. Belum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, yang ditakutkan akan adanya permainan di lapangan, usaha digerebek atau disita, pabrik ditutup dan ini sangat menakutkan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri GAPMMI, Lena Prawira, dalam webinar Persiapan Industri Pangan Olahan Menghadapi Wajib Halal 17 Oktober 2024 yang diselenggarakan pada 8 Maret 2023.
Lena menambahkan, pelaku usaha bukannya tidak mau mensertifikasi halal, tetapi situasinya yang masih menantang. “Kita sangat berharap ada suatu terobosan dari BPJPH dan pemerintah agar pada saat tenggat waktu ini berlaku, BPJPH sudah bisa memberi sertifikat halal atau membantu proses sertifikasi halal dari semua pelaku usaha,” tambahnya.
Upaya LPPOM MUI
Pekerjaan rumah terbesar dalam sertifikasi halal adalah menangani sektor usaha mikro kecil, di mana kesadarannya juga harus dipupuk terus-menerus, harus didampingi sepenuh hati, sampai dibantu dalam memenuhi kriteria halal.
“Kami lakukan banyak cara, kami buka sesi pengenalan sertifikasi halal secara online dan gratis setiap minggunya. Pelaku usaha bisa datang langsung untuk berdiskusi. LPPOM MUI juga aktif mencarikan sponsor dari berbagai pihak untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal. Di samping itu, kita juga memiliki dana Corporate Social Responsibility untuk fasilitasi sertifikasi halal dan bantuan sosial,” ungkap Direktur Halal Partnership & Halal Audit Service LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.
Untuk memenuhi target dan mengurangijumlah usaha yang belum bersertifikat halal, LPPOM MUI berupaya untuk bekerjasama dengan banyak pihak dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. LPH ini turut berkerjasama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), untuk menciptakan zona KHAS (Kuliner Halal Aman dan Sehat) yang dilakukan di banyak lokasi.
“Kita harus mengeroyok tugas ini karena tugasnya sangat besar. Walau kita [LPPOM MUI] di jalur (sertifikasi) regular, tapi kita juga turut membantu mendorong secara bahu-membahu proses sertifikasi jalur self-declare,” terang Muslich.
Menutup webinar, Lena menghimbau kepada para pelaku usaha, agar mulai mempersiapkan sertifikasi halal karena regulasi wajib halal adalah sesuatu yang nyata dan akan dihadapi di tahun 2024. “Mari kita mulai memproses, dan manfaatkan segala bantuan yang ada untuk menunjang proses sertifikasi halal, termasuk pendampingan-pendampingan yang ditawarkan. Semoga semua bisnis semakin baik dan proses sertifikasi halal terus lancar,” tutup Lena. (NAD)